INSIDE POLITIK – Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali menggelar kegiatan Panitia A dalam rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTP) atas permohonan warga masyarakat. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Desa Banjarejo, Kecamatan Banyumas, pada Selasa, 2 September 2025, dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah serta mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan.
Permohonan diajukan oleh Eliyana, warga Desa Banjarejo, sebagai pemohon hak atas tanah yang dimilikinya. Tim dari Kantor Pertanahan Pringsewu yang bertugas dalam kegiatan ini terdiri dari Nabilah Karimah, S.H., M.Kn., selaku Penata Pertanahan Muda, dan Ivan Rifky Widiatmoko, S.H., selaku Penata Pertanahan Pertama. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan seluruh tahapan verifikasi dan pendataan yang diperlukan sebelum sertifikat tanah diterbitkan.
Proses kegiatan Panitia A dimulai dengan pengumpulan data yuridis dan fisik tanah. Selanjutnya dilakukan pengecekan batas-batas bidang tanah secara teliti dan pencocokan data dengan catatan dari pemerintah desa. Turut hadir pamong desa Banjarejo yang menyaksikan proses ini secara langsung, sebagai bentuk transparansi dan dukungan penuh pemerintah desa terhadap program sertifikasi tanah yang menyasar masyarakat. Kehadiran pamong desa juga memastikan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai ketentuan dan hak warga tidak dirugikan.
Kegiatan ini memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat hak atas tanah, warga dapat memiliki perlindungan hukum yang jelas, meminimalkan potensi sengketa, serta mempermudah pengelolaan aset tanah untuk keperluan pribadi maupun pembangunan lokal. Sertifikasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kantor Pertanahan Pringsewu menegaskan komitmennya untuk selalu melayani masyarakat dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas tinggi. Setiap tahapan kegiatan pertanahan dijalankan dengan cermat dan sesuai prosedur, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari program sertifikasi tanah. Program ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan rasa aman warga dalam mengelola asetnya dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dengan keberhasilan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Pringsewu kembali menunjukkan perannya sebagai lembaga yang aktif mendampingi masyarakat, memastikan hak atas tanah mereka diakui secara resmi, dan membantu terciptanya sistem pertanahan yang tertib serta adil.***