INSIDE POLITIK- Tim Evaluasi Penataan Desa dari Pemerintah Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja untuk melaksanakan verifikasi teknis calon pekon persiapan Rowo Sari, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Rabu, 3 September 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemekaran desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan kelayakan calon pekon persiapan sebelum dibentuk secara resmi.
Pembentukan Pekon Persiapan Rowo Sari merupakan pemekaran dari Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 21 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Pemekaran ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, serta memperkuat struktur pemerintahan lokal yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan verifikasi dibagi menjadi dua tahap utama, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi teknis.
1. Verifikasi Administrasi mencakup penelaahan dokumen resmi terkait pembentukan desa, termasuk berita acara hasil musyawarah desa, notulen musyawarah desa, batas usia minimal desa induk, serta jumlah penduduk minimal yang menjadi syarat pembentukan pekon baru. Hal ini memastikan bahwa calon pekon persiapan memenuhi ketentuan formal dan memiliki legitimasi dari masyarakat desa induk.
2. Verifikasi Teknis dilakukan melalui peninjauan langsung di lapangan. Tim menilai ketersediaan akses transportasi dan komunikasi antar wilayah, batas wilayah calon desa persiapan dalam peta desa induk, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik, seperti kantor desa sementara, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur jalan. Tahap ini penting untuk memastikan calon pekon persiapan dapat berfungsi secara optimal begitu terbentuk.
Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung terdiri dari berbagai unsur birokrasi, yakni:
Dra. Yulia Megaria, M.Si. beserta tim dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
Bapak Dorda dan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung.
Bapak Romi dan tim dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
Ibu Ratih Aulia beserta tim dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung.

Selain Rowo Sari, rencana pemekaran desa di Kabupaten Tanggamus juga mencakup tiga pekon lain. Yakni, pemekaran Pekon Ngarip dengan Pekon persiapan Girimulyo di Kecamatan Ulu Belu, serta Pekon Margoyoso dengan Pekon persiapan Tanjungsari di Kecamatan Sumberejo. Untuk Pekon Margoyoso dan Girimulyo, tim verifikasi telah melakukan pemeriksaan dokumen dan lapangan, saat ini menunggu nomor registrasi resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung agar proses pemekaran dapat dilanjutkan.
Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh Saleh Asnawi, MA. MH., menyambut baik kedatangan tim verifikasi. “Pemekaran pekon yang akan dibentuk benar-benar sesuai dengan aturan mengenai jumlah penduduk dan luas wilayah. Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Verifikasi Provinsi Lampung atas keseriusannya dalam memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujar Bupati Moh. Saleh Asnawi.
Bupati menambahkan, pembentukan pekon baru tidak hanya soal administrasi semata, tetapi juga upaya meningkatkan pelayanan publik, mendekatkan pemerintah kepada masyarakat, dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif. Ia berharap pemekaran ini dapat membawa manfaat nyata bagi warga, mulai dari pembangunan infrastruktur, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga peluang ekonomi yang lebih merata.

Dengan hadirnya tim verifikasi dan dukungan Pemkab Tanggamus, proses pemekaran pekon persiapan diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi nasional, sehingga tercipta pemerintahan desa yang profesional dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.***




















