INSIDE POLITIK — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu menyerahkan sebanyak 55 lembar sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu kepada Bupati Riyanto Pamungkas pada Selasa (2/9/2025). Kegiatan ini berlangsung di kantor BPN Pringsewu dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPN, Ulin Nuha, S.SiT., M.M.
Dalam kesempatan tersebut, Ulin Nuha menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program strategis kantor pertanahan untuk menertibkan aset pemerintah daerah. Dengan adanya sertifikat resmi, pengelolaan lahan dan bangunan milik Pemkab Pringsewu menjadi lebih efisien, transparan, dan terlindungi secara hukum. Ia menambahkan bahwa kepastian hukum atas aset daerah juga menjadi faktor penting dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pringsewu.
Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras BPN Kabupaten Pringsewu dalam mensertipikasi aset daerah. Ia menekankan bahwa kepastian hukum menjadi landasan penting bagi pengelolaan aset yang profesional dan tertib administrasi. Penyerahan sertifikat ini menurutnya bukan hanya sekadar formalitas, melainkan juga bukti nyata sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan tata kelola aset yang tertib, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Pringsewu.
Ulin Nuha menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah. Ia berharap langkah ini dapat mendorong percepatan pembangunan daerah dan mempermudah proses pelayanan publik, terutama yang terkait dengan penggunaan dan pengelolaan aset pemerintah.
Bupati Riyanto juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara BPN dan Pemkab Pringsewu untuk memastikan semua aset daerah tercatat dengan baik, legalitasnya terjamin, dan pemanfaatannya maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan penyerahan sertifikat ini, diharapkan setiap aset pemerintah dapat dikelola secara profesional, meminimalisir konflik kepemilikan, serta mendukung program pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***




















