INSIDE POLITIK– Kabar bahagia datang bagi warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo. Sebanyak 400 sertipikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu pada Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini menjadi momen penting yang disambut antusias oleh masyarakat setempat karena menandai langkah besar dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Penyerahan sertipikat dilaksanakan di Balai Pekon Wates dan dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Rahmat Kurniawan, S.Kom, beserta jajaran petugas yuridis dari Kantor Pertanahan Pringsewu. Warga tampak berbondong-bondong datang sejak pagi, sebagian membawa dokumen dan identitas pribadi untuk memverifikasi data kepemilikan tanah mereka. Suasana penuh semangat terlihat di lokasi, mencerminkan betapa pentingnya sertipikat tanah bagi kehidupan masyarakat pedesaan.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, pada Rabu (1/10/2025), di mana sebanyak 200 sertipikat telah dibagikan. Dengan demikian, total 600 sertipikat tanah kini sudah diserahkan kepada warga di dua pekon tersebut dalam kurun waktu dua hari.
Ketua Panitia Ajudikasi, Rahmat Kurniawan, menegaskan bahwa sertipikat tanah adalah instrumen legal yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Sertipikat tanah merupakan alat bukti yang paling kuat atas hak kepemilikan tanah. Kami berharap masyarakat bisa menjaga dan memanfaatkannya untuk hal-hal produktif, misalnya untuk usaha atau pendidikan anak, bukan sekadar kebutuhan konsumtif,” ujarnya.
Rahmat juga mengingatkan warga untuk memastikan keakuratan data yang tercantum dalam sertipikat mereka. Apabila terdapat kesalahan nama, ukuran, atau batas bidang tanah, masyarakat diimbau segera melaporkannya ke kantor pertanahan agar dapat diperbaiki. Menurutnya, ketepatan data menjadi aspek krusial untuk menjamin perlindungan hukum di masa mendatang.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tujuan utamanya adalah mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia agar masyarakat memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara. Melalui program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh jaminan hukum, tetapi juga dapat memanfaatkan sertipikat sebagai modal finansial, misalnya untuk mengajukan pinjaman usaha ke lembaga keuangan.
Kepala Pekon Wates turut menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada BPN Pringsewu atas keberhasilan pelaksanaan program ini. “Kami merasa sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini. Banyak warga yang sebelumnya tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, kini bisa bernafas lega karena tanah mereka sudah memiliki kekuatan hukum. Ini benar-benar membantu meningkatkan rasa aman dan kepercayaan diri masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pembagian sertipikat tanah ini juga berdampak positif bagi pembangunan daerah. Dengan kepastian hukum atas lahan, pemerintah desa dapat lebih mudah menyusun rencana tata ruang dan pengembangan wilayah. Tanah yang telah bersertipikat juga dapat menjadi jaminan untuk memperoleh modal usaha, membuka peluang investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Antusiasme warga pada acara pembagian sertipikat kali ini sangat tinggi. Banyak warga yang mengaku sudah menunggu program ini sejak lama. Mereka berharap, program PTSL terus berlanjut agar seluruh bidang tanah di wilayah Pringsewu dapat terdaftar dan bersertipikat. Beberapa warga bahkan mengaku akan menggunakan sertipikat mereka sebagai agunan untuk mengembangkan usaha kecil di bidang pertanian, peternakan, dan perdagangan.
Dengan penyerahan 400 sertipikat di Pekon Wates ini, BPN Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program nasional dalam mewujudkan Indonesia yang tertib administrasi pertanahan. Diharapkan, melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami pentingnya kepemilikan sertipikat tanah dan dapat menggunakannya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.***




















