INSIDE POLITIK— Keputusan pemerintah pusat memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Lampung sebesar Rp580 miliar untuk tahun 2026 menuai pro dan kontra. Pemangkasan ini diumumkan pada Rabu, 8 Oktober 2025, oleh Menteri Keuangan Purbaya, yang menyatakan alasan utamanya adalah rendahnya serapan anggaran oleh Pemerintah Provinsi Lampung selama beberapa periode terakhir.
Namun, keputusan ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan pelaku pendidikan. Pasalnya, meski serapan anggaran daerah disebut kurang maksimal, realitas di lapangan menunjukkan banyak kebutuhan sektor pendidikan, khususnya sekolah swasta, masih belum terpenuhi. SMA dan SMK swasta se-provinsi Lampung, yang sejatinya merupakan bagian dari sektor pelayanan dasar pendidikan wajib pemerintah, justru tidak menerima bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun ini. Bahkan pada 2026 mendatang, sekolah swasta juga direncanakan tidak mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, menegaskan hal ini pada Selasa, 9 September 2025. Ia menjelaskan bahwa alokasi BOSDA tahun 2025 hanya diberikan untuk sekolah negeri. “Tahun ini alhamdulillah masih ada BOSDA, tapi hanya untuk sekolah negeri,” ujar Thomas saat menghadiri kegiatan di Tubaba. Ia menambahkan, keterbatasan keuangan daerah menjadi alasan utama mengapa bantuan untuk sekolah swasta belum bisa diprioritaskan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin pusat memangkas TKD dengan alasan serapan rendah, sementara kebutuhan dasar sekolah swasta tetap menggunung dan tidak tersentuh bantuan pemerintah? Sekolah swasta selama ini tetap menanggung biaya operasional, membayar guru, dan memastikan fasilitas belajar tetap berjalan, namun tidak mendapatkan dukungan finansial yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
Situasi ini juga memicu kekhawatiran akan kesenjangan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta. Tanpa BOSDA atau BOP, sekolah swasta kesulitan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, membeli perlengkapan belajar, atau membayar guru dengan layak. Akibatnya, siswa dan masyarakat yang mengandalkan sekolah swasta berpotensi merasakan dampak langsung, baik dari sisi kualitas pembelajaran maupun biaya pendidikan yang meningkat.
Para pengamat pendidikan menilai bahwa pemangkasan TKD tanpa evaluasi menyeluruh terhadap distribusi anggaran di sektor pendidikan bisa menjadi langkah yang kontraproduktif. Jika serapan anggaran daerah dianggap rendah, seharusnya pemerintah daerah diberikan kesempatan dan bimbingan untuk memperbaiki mekanisme pelaksanaan, bukan langsung dikurangi dana pusat yang dapat menimbulkan kesenjangan baru.
Kritik juga muncul terkait kebijakan yang hanya memprioritaskan sekolah negeri. Menurut beberapa pihak, sekolah swasta berperan penting dalam memberikan alternatif pendidikan dan menampung siswa yang mungkin tidak bisa diterima di sekolah negeri. Tidak adanya dukungan keuangan dari pemerintah daerah dan pusat membuat keberlangsungan sekolah swasta menjadi rentan, padahal mereka merupakan bagian dari pelayanan pendidikan dasar yang wajib dijamin pemerintah.
Dengan demikian, kondisi ini menimbulkan dilema yang pelik: di satu sisi pusat memangkas TKD karena serapan kurang maksimal, namun di sisi lain ada kebutuhan nyata di sektor pendidikan yang belum terpenuhi, khususnya untuk sekolah swasta. Jika tidak ada solusi cepat, dikhawatirkan kualitas pendidikan di Lampung bisa terpengaruh, dan kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta akan semakin melebar.***




















