INSIDE POLITIK– Langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang mengangkat 15 Desa Adat sebagai wujud pengakuan masyarakat adat menuai sorotan tajam dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung. Melalui Kementerian Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi, BEM menilai kebijakan tersebut penting namun belum cukup kuat tanpa kehadiran payung hukum yang jelas.
Menurut Ghraito Arip H., Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Universitas Lampung, pengakuan Desa Adat harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan itu, pengakuan hanya bisa diberikan jika memenuhi kriteria ketat: adanya masyarakat hukum adat yang masih hidup, wilayah adat yang jelas, dan penerapan kearifan lokal serta norma adat.
“Pengakuan Desa Adat tidak boleh hanya berhenti pada pengumuman politik. Ini menyangkut keberlangsungan hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945. Tanpa dasar hukum yang kuat, kebijakan ini berisiko menjadi simbol semata,” tegas Ghraito.
BEM Universitas Lampung menekankan pentingnya segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai panduan teknis pelaksanaannya. Tanpa regulasi ini, pengakuan 15 Desa Adat dikhawatirkan hanya menjadi wacana politik tanpa substansi, bahkan rentan digugat di kemudian hari.
Perda dan Pergub tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga instrumen perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk pengelolaan tanah ulayat, hutan adat, serta akses terhadap sumber daya alam yang selama ini menjadi identitas dan sumber penghidupan masyarakat adat.
“Regulasi daerah ini akan memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dan tidak mudah diganggu kepentingan pihak luar. Tanpa itu, pengakuan hanya seremonial belaka yang tak memiliki kekuatan mengikat,” lanjut Ghraito.
BEM Universitas Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD untuk segera bertindak progresif merumuskan dan mengesahkan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat, sekaligus memastikan Pergub terkait dapat segera diterapkan. Mereka menegaskan komitmen untuk mengawal proses tersebut secara kritis agar kebijakan benar-benar berpihak kepada rakyat dan menjamin keberlangsungan masyarakat adat sebagai pilar demokrasi bangsa.
Seruan ini mencerminkan peran aktif BEM Universitas Lampung dalam memperjuangkan keadilan sosial, demokrasi, dan pelestarian budaya masyarakat adat. Tanpa langkah nyata pemerintah, pengangkatan 15 Desa Adat hanya akan menjadi agenda politik kosong yang gagal membawa manfaat bagi masyarakat adat Lampung.***




















