Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Pesibar Rekomendasikan Sanksi untuk Oknum Kadis yang Tak Netral

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 10, 2024
in Daerah
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

 

InsidePolitik–Bawaslu Pesisirbarat (Pesibar) merekomendasikan sanksi untuk oknum kadis yang tak netral.

BACA JUGA

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sebelumnya, oknum kadis tersebut terbukti langgar netralitas ASN, karena mendukung salah satu paslon.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,Bawaslu Pesisir Barat, J Wilyan Gulta mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk serta hasil kajian pengawas pemilihan maka yang bersangkutan diputuskan terbukti melanggar netralitas.

“Untuk status temuan yakni berupa dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya,” ucapnya.

Dikatakannya, hasil temuan tersebut telah direkomendasikan kepada BKN yang ditembuskan kepada Kemenpan RB, Menteri dalam negeri dan PPK Pesisir Barat.

Nantinya, BKN yang akan memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

“Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, kami hanya merekomendasikan nanti BKN yang akan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan,” bebernya.

Dijelaskannya, status temuan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Nomor. 01/TM/PBB/Kab/08.15/X/2024 tentang dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.

Adapun terlapor merupakan salah satu Kepala Dinas Pesisir Barat berinisial AS.

Ia diduga melanggar netralitas ASN karena Like atau menyukai status di media sosial yang menunjuk foto salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat.

Sebelum mengeluarkan surat rekomendasi itu pihaknya terlebih dahulu melakukan berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan termasuk pemanggilan dan klarifikasi.

Hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk serta hasil kajian pengawas pemilihan maka yang bersangkutan diputuskan terbukti melanggar netralitas.

Previous Post

Dendi Serahkan Kasus Camat Negerikaton ke Bawaslu dan Gakumdu

Next Post

Ini 6 Tema Debat Kandidat di Pilwakot Bandar Lampung

Related Posts

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Juli 1, 2025
Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Daerah

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Juli 1, 2025
Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
Daerah

Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

Juli 1, 2025
Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!
Daerah

Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

Juli 1, 2025
Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Dorong Pembangunan Terarah dan Partisipatif
Daerah

Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Dorong Pembangunan Terarah dan Partisipatif

Juli 1, 2025
PSHT Lampung Barat Silaturahmi ke Bupati Parosil, Teguhkan Komitmen Persaudaraan dan Dukungan untuk Pembangunan Daerah
Daerah

PSHT Lampung Barat Silaturahmi ke Bupati Parosil, Teguhkan Komitmen Persaudaraan dan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Juli 1, 2025
Next Post
Reihana Out, Gerindra Beri Rekomendasi untuk Pasangan Eva-Deddy

Ini 6 Tema Debat Kandidat di Pilwakot Bandar Lampung

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Tak Netral, Bawaslu Lamsel Panggil 3 Kades

Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jokowi Dikabarkan Tak Setuju PDIP Gabung Kabinet Prabowo, Ini Kata Istana

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Dikritik karena Kabinet Gemuk, Prabowo:Kalau Negara Otoriter Bisa Jalankan Negara dengan 20 Menteri

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Ini 18 Potensi Kerawanan pada Hari Pemungutan Suara Pilkada di Kota Bandar Lampung

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Ridwan Kamil Sesumbar, Tak Takut Lawan Anies di Pilkada Jakarta

Tak Terima Kalah, Kubu RK-Suswono Sebut Ada Kecurangan

November 29, 2024
Baru Surat Tugas, Posisi Reihana Masih Rentan Digoyang Kandidat lain

Baru Surat Tugas, Posisi Reihana Masih Rentan Digoyang Kandidat lain

Agustus 1, 2024
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU dan Kejati Lampung Sosialisasi Pilkada kepada Pemilih Pemula

September 13, 2024
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Fakfak Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran TSM dari Tim Utayoh

Desember 2, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
  • Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
  • Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
  • Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In