InsidePolitk–Bawaslu Lampung menemukan banyaknya keterlambatan proses distribusi formulir C6 atau pemberitahuan memilih kepada daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.
Person in charge (PIC) logistik Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori mengatakan, keterlambatan itu terjadi lantaran adanya pergantian komisioner KPU di tingkat kabupaten/kota.
“Distribusi C6 mengalami sedikit kendala, tidak terlepas dari transisi kepemimpinan KPU kabupaten/kota beralih kepada yang baru, sehingga ada kendala dalam pendistribusian,” ujar Imam.
Imam menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, distribusi C6 semestinya harus sampai kepada pemilih minimal tiga hari sebelum pemungutan suara.
“Berdasarkan PKPU, seharusnya C6 itu sudah terdistribusi, namun ada beberapa wilayah yang hari ini baru didistribusi. Kami sudah mengimbau C6 sudah terdistribusi minimal H-1 pemilihan kepada calon pemilih,” tegas Imam.
Pasalnya, kata Imam, jika formulir C6 tidak terdistribusikan kepada masyarakat, maka dapat berdampak pada menurutnya tingkat partisipasi pemilih di Provinsi Lampung.
“Kalau C6 tidak terdistribusi, maka partisipasi masyarakat dalam memilih bisa menurun, karena tidak semua masyarakat itu paham, sedangkan C6 itu jadi bahan penting untuk datang kepada TPS. Meskipun masyarakat yang sudah ada KTP bisa memilih di TPS yang ada, tapi kebiasaan dari tahun ke tahun, masyarakat setahunya ada C6,” kata Imam.
Imam pun mengatakan jika pihaknya melakukan upaya antisipasi untuk meminimalisasi masyarakat tidak datang ke TPS.
“Artinya penyelenggara punya target bahwa ada edukasi politik terhadap masyarakat secara luas dan berjalan dengan baik karena partisipasi masyarakat mau datang ke TPS,” kata dia.
Sementara KPU Lampung mengimbau warga yang belum menerima formulir C6 atau pemberitahuan memilih di Pilkada Serentak 2024 agar segera menghubungi petugas pemungutan suara.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, proses distribusi logistik telah berjalan sejak 24 November.
“Untuk distribusi logistik sudah berjalan sejak tanggal 24 kemarin ke tingkat kecamatan sampai ke desa atau pekon,” ujar Erwan.
Dia mengatakan, masyarakat yang belum mendapatkan formulir C6 diimbau segera menghubungi petugas KPPS setempat.
“Kalau ada pemilih yang belum mendapat formulir C6 diimbau agar segera menghubungi KPPS paling lambat H-1 pemungutan suara atau pukul 17.00 WIB. Kita harap semua proses distribusi ini dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan,” tambahnya.