Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juni 2, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Cabup Samaun Dahlan Laporkan KPU Papua Barat dan KPU Fakfak ke Bawaslu RI

Meza Swastika by Meza Swastika
November 26, 2024
in Daerah
DICINTAI RAKYAT!Ini Profil Untung Tamsil Cabup Fakfak yang Dibatalkan KPU

Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Fakfak, Pendukung Utayoh Diimbau Tetap Tenang

 

InsidePolitik–Cabup Fakfak, Samaun Dahlan melaporkan KPU Papua Barat dan KPU Fakfak ke Bawaslu RI.

BACA JUGA

Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian

Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak

Samaun menilai kedua lembaga ini melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu serta pelanggaran tahapan Pilkada di kabupaten Fakfak.

Samaun diwakili oleh kuasa hukumnya, Janses E Sihaloho, untuk melayangkan laporan ke Bawaslu.

Hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya surat keputusan dari KPU Papua Barat nomor 319 tahun 2024 yang menganulir keputusan KPU Fakfak nomor 2668 tahun 2024, tentang perubahan atas keputusan KPU Fakfak nomor 1720 tahun 2024, terkait penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.

Atas dasar tersebut, KPU Papua Barat mengembalikan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024, yang sebelumnya telah didiskualifikasi melalui keputusan Kabupaten Fakfak.

Jansen menilai keputusan KPU Papua Barat dan KPU sangat berpihak serta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Sementara itu, hingga kini paslon Utayoh optimis bakal kembali memimpin Kabupaten Fakfak kembali untuk periode kedua.

Bahkan, paslon petahana ini disebut akan memenangkan pilkada dengan mudah menyusul tingginya elektabilitas paslon Utayoh.

Previous Post

KPK Sebut Kasus Sejenis Rohidin Mersyah Banyak Terjadi di Daerah lain

Next Post

Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Distribusi Form C6

Related Posts

Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian

Juni 2, 2026
Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak
Daerah

Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak

Juni 2, 2026
Abdullah Sani Laporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejati Lampung, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Disorot
Bandar Lampung

Abdullah Sani Laporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejati Lampung, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Disorot

Juni 2, 2026
19 Hari Operasi, 95 Bandit Jalanan Dibekuk Polda Lampung dari 75 Laporan Polisi
Bandar Lampung

19 Hari Operasi, 95 Bandit Jalanan Dibekuk Polda Lampung dari 75 Laporan Polisi

Juni 2, 2026
Proyek Tugu Selamat Datang ITERA Jadi Sorotan, LSM Minta Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan
Bandar Lampung

Proyek Tugu Selamat Datang ITERA Jadi Sorotan, LSM Minta Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan

Juni 2, 2026
Mulai 1 Juni, Pelabuhan Bakauheni Gunakan Parkir Non-Tunai dan Pengawasan Digital
Daerah

Mulai 1 Juni, Pelabuhan Bakauheni Gunakan Parkir Non-Tunai dan Pengawasan Digital

Juni 1, 2026
Next Post
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Distribusi Form C6

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Masa Tenang, Cawabup Ciamis Meninggal Dunia

Lagi, Prabowo Keluarkan Surat Dukungan untuk RK-Suswono

Lagi, Prabowo Keluarkan Surat Dukungan untuk RK-Suswono

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Ketua RT di Musi Rawas Nyaris di Massa karena Tertangkap Bagi-bagi Uang

Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jadi Juru Kampanye di Pilkada, Omongan Jokowi Memang Tak Bisa Dipegang!

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Jokowi Nilai Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Demokratis

Termasuk Lampung, Pengurus Golkar Sejumlah Provinsi Dukung Jokowi jadi Ketum Golkar

Agustus 20, 2024
DPRD Tanggamus Soroti Proses Seleksi JPTP Sekda: Dugaan Pengkondisian dan Pelanggaran Aturan

DPRD Tanggamus Soroti Proses Seleksi JPTP Sekda: Dugaan Pengkondisian dan Pelanggaran Aturan

November 12, 2024
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Sebut Proses Penanganan Sengketa Pilkada Berlangsung 12 Hari

September 9, 2024
Masih Banyak Infrastruktur yang Belum Selesai, Jokowi Berpikir Ulang Berkantor di IKN

Anggaran IKN Ditambah Jadi 27,8 Triliun

September 10, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian
  • Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak
  • Abdullah Sani Laporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejati Lampung, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Disorot
  • 19 Hari Operasi, 95 Bandit Jalanan Dibekuk Polda Lampung dari 75 Laporan Polisi

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In