Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Oktober 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawa 61 Kg Merkuri Ilegal, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap di Bakauheni

Melda by Melda
Oktober 4, 2026
in Daerah, Lampung Selatan
Bawa 61 Kg Merkuri Ilegal, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap di Bakauheni

INSIDE POLITIK- Polisi mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal tanpa izin di kawasan KSKP Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin petugas di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

BACA JUGA

Gagal Ajukan KUR BRI, Warga Labuhan Ratu Pertanyakan Status Kol 5 di FIF

Bukan Sekadar Kain, SMK Mathla’un Nur Kenalkan Batik sebagai Identitas Bangsa

Saat pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria penumpang bus berinisial E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan puluhan botol yang diduga berisi merkuri dan tidak dilengkapi perizinan yang sah.

“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, berperan membawa merkuri dan seorang wanita M. (52), warga Jakarta Barat, diduga sebagai penerima merkuri,” kata Stefanus.

Setelah mengamankan E.K.L. beserta barang bawaannya, penyidik melakukan pengembangan untuk mengetahui tujuan pengiriman. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Bogor, Jawa Barat. Polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial M. (52) yang diduga sebagai penerima merkuri tersebut.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 61 botol berisi merkuri dengan berat masing-masing kurang lebih 1 kilogram.

“Polisi menyita 61 botol yang berisi merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih 1 kilogram,” ujar Stefanus.

Selain merkuri, penyidik turut mengamankan 200 lembar label stiker yang diduga digunakan untuk pelabelan kemasan. Pada label tersebut tercantum tulisan “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan – Siap Pakai”.

Polisi menduga label tersebut telah disiapkan untuk digunakan pada kemasan merkuri yang akan diedarkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang ilegal tanpa izin yang sah, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kasus tersebut kini dalam penanganan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: BakauheniKSKPBakauheniLampungSelatanMerkuriMerkuriIlegalPenyelundupan
Previous Post

Gagal Ajukan KUR BRI, Warga Labuhan Ratu Pertanyakan Status Kol 5 di FIF

Related Posts

Gagal Ajukan KUR BRI, Warga Labuhan Ratu Pertanyakan Status Kol 5 di FIF
Bandar Lampung

Gagal Ajukan KUR BRI, Warga Labuhan Ratu Pertanyakan Status Kol 5 di FIF

Oktober 4, 2026
Bukan Sekadar Kain, SMK Mathla’un Nur Kenalkan Batik sebagai Identitas Bangsa
Bandar Lampung

Bukan Sekadar Kain, SMK Mathla’un Nur Kenalkan Batik sebagai Identitas Bangsa

Oktober 4, 2026
Bantuan Beras Disalurkan, 150 Keluarga di Gedung Riang Terima Manfaat
Bandar Lampung

Bantuan Beras Disalurkan, 150 Keluarga di Gedung Riang Terima Manfaat

Oktober 4, 2026
500 Meter Jalan Raden Intan Wonodadi Bakal Dicor, DPRD Pringsewu Pastikan Perbaikan
Daerah

500 Meter Jalan Raden Intan Wonodadi Bakal Dicor, DPRD Pringsewu Pastikan Perbaikan

Oktober 4, 2026
Innova Modifikasi Diperiksa di Bakauheni, Polisi Temukan 27 Kg Sabu
Daerah

Innova Modifikasi Diperiksa di Bakauheni, Polisi Temukan 27 Kg Sabu

Oktober 2, 2026
Tim Thailand Turun Tangan, Gajah Way Kambas Mulai Dilatih Hidup Bebas Berkelompok
Daerah

Tim Thailand Turun Tangan, Gajah Way Kambas Mulai Dilatih Hidup Bebas Berkelompok

Oktober 2, 2026

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

HARUS PAHAM!Ini Penjelasan Pengelolaan Dana PI dan Perbedaannya dengan Dana Bagi Hasil

ANEH!Perkara Rumit Sebesar Dana PI di PT LEB Dimulai Hanya dari Aduan Masyarakat

Desember 4, 2024
Muhammadiyah Nilai DPR Tak Hormati Putusan MK

Muhammadiyah Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Gerus Kesejahteraan Masyarakat

Desember 19, 2024
Pratu Agung Dwi Kurniawan Juara Pencak Silat Lampung Open II, Amankan Tiket PON 2025

Pratu Agung Dwi Kurniawan Juara Pencak Silat Lampung Open II, Amankan Tiket PON 2025

Juli 13, 2025
20 Kecamatan Ikuti Evaluasi Pokbinwil, Siti Mahmudah Dorong PKK Tanggamus Makin Berdampak

20 Kecamatan Ikuti Evaluasi Pokbinwil, Siti Mahmudah Dorong PKK Tanggamus Makin Berdampak

Agustus 14, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bawa 61 Kg Merkuri Ilegal, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap di Bakauheni
  • Gagal Ajukan KUR BRI, Warga Labuhan Ratu Pertanyakan Status Kol 5 di FIF
  • Bukan Sekadar Kain, SMK Mathla’un Nur Kenalkan Batik sebagai Identitas Bangsa
  • Bantuan Beras Disalurkan, 150 Keluarga di Gedung Riang Terima Manfaat
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In