Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

APBD Jadi Sorotan, Hibah Rp60 Miliar ke Kejati Dikaitkan dengan Polemik SMA Siger

Melda by Melda
Januari 28, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
APBD Jadi Sorotan, Hibah Rp60 Miliar ke Kejati Dikaitkan dengan Polemik SMA Siger

INSIDE POLITIK- Gelontoran hibah Rp60 miliar Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung kini berbuntut panjang. LSM PRO RAKYAT menilai kebijakan tersebut menjadi pemicu lahirnya pola pengelolaan anggaran yang ugal-ugalan, termasuk pemberian hibah kepada Yayasan SMA Swasta Siger yang diduga belum memenuhi syarat legalitas dan administratif.

Hibah Besar Dinilai Ciptakan Rasa Kebal Hukum

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa hibah pembangunan gedung kantor Kejati Lampung senilai Rp60 miliar telah menciptakan situasi penyimpangan anggaran yang bersifat akut dan sistemik. Dampaknya, menurut LSM ini, mulai terlihat dari keberanian Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan hibah kepada Yayasan SMA Swasta Siger yang belum memiliki izin operasional, belum terdaftar di Dapodik, dan baru berdiri pada pertengahan 2025.

BACA JUGA

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Selasa (27/1/2026), di kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman.

“Setelah Kejaksaan Tinggi Lampung menerima hibah Rp60 miliar, kami melihat Pemerintah Kota Bandar Lampung makin ugal-ugalan dalam menggunakan anggaran negara. Kini hibah diberikan kepada lembaga pendidikan swasta yang bahkan belum punya izin operasional. Ini pelanggaran terang-terangan terhadap aturan hukum,” kata Aqrobin.

Diduga Langgar Banyak Regulasi

Aqrobin menyebut, pemberian hibah kepada SMA Swasta Siger bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298 ayat (5), Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 132 ayat (2), PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 34 ayat (1), Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 6 sampai 10 dan Pasal 28, serta Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik.

“Sekolah yang belum berizin, belum beroperasi resmi, bahkan belum masuk Dapodik sudah diberi hibah APBD. Pemerintah Kota seolah kehilangan kontrol karena merasa mendapat legitimasi setelah Kejati Lampung menerima hibah puluhan miliar,” ujarnya.

Laporan Dialihkan ke Kejagung

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung, melainkan langsung ke Kejaksaan Agung RI.

“Kami tidak mungkin melapor ke Kejati Lampung karena mereka sendiri penerima hibah Rp60 miliar. Ini jelas konflik kepentingan dan berpotensi menghilangkan objektivitas,” kata Johan.

Ia menilai, kasus hibah SMA Siger bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari rangkaian kebijakan yang menunjukkan pengabaian rambu hukum oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Setelah hibah raksasa ke Kejati, Pemkot seolah merasa kebal. Kini berani memberikan hibah ke yayasan SMA swasta yang belum sah secara hukum. Ini berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.

Empat Dugaan Pelanggaran Serius

LSM PRO RAKYAT mengidentifikasi sedikitnya empat dugaan pelanggaran serius. Pertama, hibah diberikan kepada lembaga yang belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar di Dapodik. Kedua, prosedur hibah APBD dinilai tidak memenuhi unsur urgensi, kelayakan, dan analisis manfaat. Ketiga, adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah. Keempat, hibah Rp60 miliar kepada Kejati Lampung dinilai menciptakan kebijakan permisif yang membuat pelanggaran lanjutan seolah aman dilakukan.

“Kami ingin menegaskan, tidak ada pejabat yang kebal hukum. APBD bukan uang pribadi yang bisa dipakai semaunya,” tegas Aqrobin.

Johan Alamsyah menambahkan, jika penegak hukum diam dalam situasi konflik kepentingan, maka masyarakat yang akan menjadi korban.

“Ini bukan soal siapa berkuasa, tapi bagaimana aturan ditegakkan. Jika aturan ditabrak dan dibiarkan, potensi korupsi terbuka lebar,” ujarnya.

LSM PRO RAKYAT memastikan akan menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung RI dan Presiden Prabowo Subianto dengan dua fokus utama, yakni dugaan pelanggaran hukum hibah Rp60 miliar ke Kejati Lampung dan dugaan pelanggaran penggunaan anggaran negara dalam hibah kepada Yayasan SMA Swasta Siger.***

 

Source: ALFARIEZIE
Tags: dugaan penyalahgunaan apbdhibah kejati lampunghibah pemkot bandar lampunglsm pro rakyatSMA Siger
Previous Post

Satu Langkah Menuju Profesionalisme, Lapas Kalianda Tambah Analis Keuangan

Next Post

Bappenas Tetapkan Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional

Related Posts

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
Daerah

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

September 11, 2026
Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
Daerah

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

September 11, 2026
Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
Daerah

Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi

September 11, 2026
Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
Daerah

Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa

September 11, 2026
Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum
Daerah

Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum

September 11, 2026
Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026
Daerah

Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026

September 11, 2026
Next Post
Bappenas Tetapkan Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional

Bappenas Tetapkan Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional

SMA Siger Jadi Polemik, Pernyataan “Emang Salah?” Wali Kota Picu Reaksi Berantai

SMA Siger Jadi Polemik, Pernyataan “Emang Salah?” Wali Kota Picu Reaksi Berantai

Golkar Dukung Sikap Komisi III DPR, Tolak Polri di Bawah Kementerian

Golkar Dukung Sikap Komisi III DPR, Tolak Polri di Bawah Kementerian

Satu Huruf, Banyak Tafsir: Pernyataan Noel Bikin Parlemen Panas

Satu Huruf, Banyak Tafsir: Pernyataan Noel Bikin Parlemen Panas

Perebutan Pengaruh di Istana

Perebutan Pengaruh di Istana

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pemkab Pringsewu Gelar Doa Lintas Agama Sambut 2026

Pemkab Pringsewu Gelar Doa Lintas Agama Sambut 2026

Januari 1, 2026
Dongkrak PAD, Deni Ribowo Dorong 4 OPD Berkolaborasi

Dongkrak PAD, Deni Ribowo Dorong 4 OPD Berkolaborasi

Agustus 14, 2025
Raffi Ahmad Ditunjuk jadi Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten

Sudah Dipanggil Prabowo Tapi Tak Dilantik, dari Raffi Ahmad hingga Gus Miftah

Oktober 22, 2024
Ribuan Siswa Terancam Gagal Masuk SMA Negeri, Verifikasi Disdukcapil Jadi Sorotan

Ribuan Siswa Terancam Gagal Masuk SMA Negeri, Verifikasi Disdukcapil Jadi Sorotan

Juni 9, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • (tanpa judul)
  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In