Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Oktober 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Gagal Ajukan KUR BRI, Warga Labuhan Ratu Pertanyakan Status Kol 5 di FIF

Melda by Melda
Oktober 4, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Gagal Ajukan KUR BRI, Warga Labuhan Ratu Pertanyakan Status Kol 5 di FIF

INSIDE POLITIK- Pengakuan seorang warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Yuliyanti, mengenai status kredit bermasalah yang tercatat atas namanya memunculkan tanda tanya. Ia mengaku tidak pernah mengambil kredit di PT Federal International Finance (FIF), namun namanya disebut masih berstatus Kolektibilitas (Kol) 5 sehingga pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha keluarganya di BRI terhambat.

Persoalan tersebut menurut Yuliyanti bermula pada Agustus 2026, ketika dirinya bersama suami hendak mengajukan KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

BACA JUGA

Bawa 61 Kg Merkuri Ilegal, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap di Bakauheni

Bukan Sekadar Kain, SMK Mathla’un Nur Kenalkan Batik sebagai Identitas Bangsa

Namun pengajuan tersebut disebut ditolak setelah petugas BRI menyampaikan bahwa nama Yuliyanti tercatat memiliki status Kol 5 di FIF sejak 2018.

“Kami kaget Agustus lalu pihak BRI mengatakan nama saya (Yulianti) terdaftar di FIF dan berstatus Kol 5 sehingga tidak bisa mengajukan KUR, padahal itu buat usaha keluarga,” kata Yuliyanti bersama suaminya.

Yuliyanti mengaku tidak pernah mengajukan maupun menerima kredit dari FIF. Ia juga menyebut tidak pernah didatangi pegawai FIF di alamat rumahnya sebagaimana alamat yang tercantum dalam data tunggakan yang dipermasalahkan.

Yang kemudian menjadi pertanyaan, menurut Yuliyanti, adalah adanya surat resmi dari FIF yang ditandatangani Sect Head Adi Putra BMY. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa FIF tidak memiliki catatan riwayat kredit dengan data Yuliyanti berdasarkan NIK dan alamat yang bersangkutan.

“Ini FIF sudah mengeluarkan surat ini dan itu bunyinya, kita memang enggak melakukan kredit. Tapi sampai hari ini status saya masih centang biru Kol 5 sehingga pengajuan KUR saya tertahan,” ujar suami Yuliyanti.

Karena status tersebut belum berubah, Yuliyanti dan suaminya kemudian mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung di Pahoman, Bandar Lampung.

Mereka mengaku telah beberapa kali mendatangi OJK maupun FIF untuk meminta penjelasan mengenai status kredit yang tercatat atas nama Yuliyanti.

“Sejak Agustus hingga awal Oktober, kami sudah tiga kali datang ke OJK dan sekitar dua kali ke FIF,” kata mereka.

Pada September 2026, Yuliyanti juga mengaku telah menyampaikan pengaduan resmi kepada OJK terkait persoalan tersebut.

Namun hingga awal Oktober, menurut keterangannya, status Kol 5 yang menjadi persoalan belum berubah. Kondisi itu disebut kembali menghambat rencana keluarga tersebut mengajukan KUR untuk mengembangkan usaha.

Persoalan kembali mencuat ketika Yuliyanti dan suaminya mendatangi kantor FIF pada awal Oktober untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pencatatan kredit tersebut.

Menurut keterangan pasangan tersebut, mereka meminta bukti apabila memang pernah melakukan kredit, termasuk barang yang dibiayai, rekening penerima dana, serta dokumen pengajuan kredit.

“Saya ke FIF tadi, saya mau nanya kalau emang benar saya pernah melakukan kredit, maka barang apa dan ke rekening siapa serta apa bukti dokumen saya melakukan kredit, tapi pegawai FIF malah bilang berkasnya hilang,” ujar suami Yuliyanti.

Keterangan mengenai dokumen yang disebut hilang tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan keluarga Yuliyanti. Mereka mempertanyakan bagaimana status kredit dapat tercatat apabila pihak perusahaan sebelumnya menyatakan tidak memiliki riwayat kredit berdasarkan data yang mereka gunakan.

Di sisi lain, FIF sendiri memiliki mekanisme resmi penanganan pengaduan konsumen. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan FIFGROUP, pengaduan tertulis dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah dokumen pengaduan dinyatakan lengkap.

Sementara itu, OJK mengelola Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan menyediakan layanan bagi debitur untuk memperoleh informasi mengenai data debitur yang tercatat. OJK juga menjelaskan bahwa informasi debitur dapat diminta melalui OJK maupun pelapor SLIK.

Dalam kasus Yuliyanti, persoalan utama yang kini dipertanyakan adalah bagaimana status Kol 5 tersebut tercatat, siapa yang memasukkan data, serta bagaimana mekanisme koreksi apabila data tersebut ternyata tidak sesuai.

OJK melalui ketentuannya mengatur bahwa laporan debitur harus disusun secara lengkap, akurat, terkini, dan utuh. Ketentuan tersebut juga mengatur mekanisme penyampaian laporan maupun koreksi laporan debitur.

Yuliyanti dan suaminya mengaku kembali mendapatkan informasi bahwa pihak FIF Jakarta membutuhkan waktu untuk melakukan analisis atas persoalan tersebut.

“Kenapa harus ada permohonan sepuluh hari, kan sudah jelas di surat awal dan kami lampirkan ke OJK. Dari surat tertanggal bulan Agustus itu, FIF menyatakan atas nama Yuliyati dengan NIK yang tercantum tidak memiliki riwayat kredit,” kata suami Yuliyanti.

Kini, keluarga tersebut berharap FIF dan OJK dapat memberikan kejelasan mengenai asal-usul pencatatan kredit, dokumen yang menjadi dasar pencatatan, serta status Kol 5 yang menurut mereka telah berdampak langsung terhadap pengajuan KUR.

Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan dan terus menimbulkan kerugian bagi keluarganya.

Di sisi lain, persoalan ini masih membutuhkan penjelasan resmi dari FIF dan OJK mengenai kronologi pencatatan data, hasil verifikasi, serta proses koreksi yang sedang berjalan.

Yuliyanti berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian sehingga rencana keluarganya untuk memperoleh pembiayaan usaha tidak kembali terhambat akibat status kredit yang menurut pengakuannya bukan berasal dari transaksi yang pernah dilakukannya.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: FIFFIFGROUPKreditKUROJKOJKLampungSLIKSLIKOJK
Previous Post

Bukan Sekadar Kain, SMK Mathla’un Nur Kenalkan Batik sebagai Identitas Bangsa

Next Post

Bawa 61 Kg Merkuri Ilegal, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap di Bakauheni

Related Posts

Bawa 61 Kg Merkuri Ilegal, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap di Bakauheni
Daerah

Bawa 61 Kg Merkuri Ilegal, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap di Bakauheni

Oktober 4, 2026
Bukan Sekadar Kain, SMK Mathla’un Nur Kenalkan Batik sebagai Identitas Bangsa
Bandar Lampung

Bukan Sekadar Kain, SMK Mathla’un Nur Kenalkan Batik sebagai Identitas Bangsa

Oktober 4, 2026
Bantuan Beras Disalurkan, 150 Keluarga di Gedung Riang Terima Manfaat
Bandar Lampung

Bantuan Beras Disalurkan, 150 Keluarga di Gedung Riang Terima Manfaat

Oktober 4, 2026
500 Meter Jalan Raden Intan Wonodadi Bakal Dicor, DPRD Pringsewu Pastikan Perbaikan
Daerah

500 Meter Jalan Raden Intan Wonodadi Bakal Dicor, DPRD Pringsewu Pastikan Perbaikan

Oktober 4, 2026
Innova Modifikasi Diperiksa di Bakauheni, Polisi Temukan 27 Kg Sabu
Daerah

Innova Modifikasi Diperiksa di Bakauheni, Polisi Temukan 27 Kg Sabu

Oktober 2, 2026
Tim Thailand Turun Tangan, Gajah Way Kambas Mulai Dilatih Hidup Bebas Berkelompok
Daerah

Tim Thailand Turun Tangan, Gajah Way Kambas Mulai Dilatih Hidup Bebas Berkelompok

Oktober 2, 2026
Next Post
Bawa 61 Kg Merkuri Ilegal, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap di Bakauheni

Bawa 61 Kg Merkuri Ilegal, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap di Bakauheni

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Perpu MD3 Disebut Bakal Bikin PDIP Tak Bisa Dapat Kursi Ketua DPR

DPD RI Usul ke KPU Suara Anggota DPD Bisa Dijadikan untuk Maju Pilkada

September 29, 2024
Bupati & Wabup Pringsewu Pimpin Panen Raya Padi Serentak, Dorong Ketahanan Pangan

Bupati & Wabup Pringsewu Pimpin Panen Raya Padi Serentak, Dorong Ketahanan Pangan

April 7, 2025
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Lantik 75 Komisioner KPU se-Lampung, Ketua KPU RI: Segera Konsolidasi dan Berlari

November 22, 2024
Imbas Jabatan BKAD Plh, Tukin dan Honor Tenaga Kontrak Terancam Tertunda

Imbas Jabatan BKAD Plh, Tukin dan Honor Tenaga Kontrak Terancam Tertunda

Februari 7, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bawa 61 Kg Merkuri Ilegal, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap di Bakauheni
  • Gagal Ajukan KUR BRI, Warga Labuhan Ratu Pertanyakan Status Kol 5 di FIF
  • Bukan Sekadar Kain, SMK Mathla’un Nur Kenalkan Batik sebagai Identitas Bangsa
  • Bantuan Beras Disalurkan, 150 Keluarga di Gedung Riang Terima Manfaat
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In