InsidePolitik–Panglima Laskar Muda Lampung, Misrul akan melaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terkait indikasi banyaknya kejanggalan di penyidikan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang dilakukan oleh Kejati Lampung.
Menurut Misrul, pihaknya sudah mengumpulkan banyak dugaan kejanggalan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung dalam penyidikan terhadap PT LEB sebagai pengelola dana PI.
“Kami sedang merampungkan laporan, mulai dari sejak dimulainya penyidikan oleh Kejati Lampung hingga proses penyitaan dan pemblokiran rekening yang sangat janggal untuk kita laporkan ke Jamwas,” tegas Misrul.
Meski tak mengungkap secara keseluruhan hasil temuannya dalam kejanggalan proses penyidikan PT LEB oleh Kejati Lampung, Misrul memastikan bahwa laporan yang akan disampaikan ke Jamwas akan dilakukan sesegera mungkin.
“Beberapa dugaan kejanggalan itu seperti, proses penyitaan uang yang disebut berasal dari rekening PT LEB tapi nyatanya bukan, selain itu ada pula proses penyidikan yang terkesan ambigu karena sampai saat ini penyidik belum juga mengumumkan tersangka, sementara Kejati Lampung terus menyita uang operasional PT LEB,” papar Misrul lagi.
Ia memperkirakan pekan depan, proses laporan yang sudah dikumpulkan Ladam Lampung akan disampaikan ke Jamwas.
“Karena sesuai penjelasan dari Sekjen Adpmet bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap BUMD pengelola dana Participating Interest, sementara Kejati Lampung tak menyebutkan indikasi korupsi yang dilakukan oleh PT LEB, karenanya ini sudah memenuhi syarat untuk dilaporkan ke Jamwas”.