INSIDE POLITIK– Senin, 24 November 2025, Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus menjadi saksi penting pengambilan keputusan strategis yang akan menentukan arah pembangunan daerah. Rapat Paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Agung Setiyo Utomo, S.T., M.M., yang dihadiri oleh Bupati Kabupaten Tanggamus Drs. H. Muh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., Wakil Bupati Agus Suranto, jajaran Wakil Ketua DPRD, serta 40 anggota DPRD. Hadir pula pejabat Forkopimda, kepala OPD, kepala instansi vertikal, staf ahli, asisten, dan insan pers yang mengikuti proses ini secara langsung.
Dalam rapat tersebut, Bupati Tanggamus menyampaikan laporan hasil pembahasan dan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026, serta pendapat akhir kepala daerah. Menurut Bupati, penyusunan APBD 2026 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan yang menjadi prioritas, tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2026. APBD ini juga menyesuaikan program pemerintah pusat dan provinsi Lampung, memastikan alokasi anggaran sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Secara rinci, APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2026 mencakup:
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.675.928.483.294,22, yang digunakan untuk mendukung semua program pemerintah daerah dan prioritas pembangunan.
2. Belanja Daerah sebesar Rp 1.695.785.429.114,22, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dana ini mencakup pembiayaan program prioritas, pembayaran gaji pegawai, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, serta alokasi dana desa.
3. Pembiayaan Daerah sebesar Rp 19,85 miliar, yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dari pinjaman PT Bank Lampung sebesar 65 miliar rupiah dan pengeluaran pembiayaan sebesar 45,14 miliar rupiah untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan utang. Dengan struktur ini, APBD 2026 tetap berada dalam kondisi seimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Selain pembahasan anggaran, rapat paripurna juga menandai penandatanganan nota kesepahaman atau MOU Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Terdapat tujuh usulan perda dari pihak eksekutif yang diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui, termasuk:
Perda Tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)
Perda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus
Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-2045
Perda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Badan Hippun Pemekonan
Perda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon
Perda Tentang Pembentukan Pekon Tanjung Sari, Pekon Girimulyo, dan Pekon Rowo Sari
Perda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Selain itu, DPRD juga mengusulkan lima perda inisiatif, meliputi:
Perda Tentang Bonus Produksi Panas Bumi
Perda Tentang Penanganan Stunting
Perda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Toko Swalayan dan Mini Market
Perda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat
Perda Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Dengan disahkannya APBD dan penandatanganan MOU ini, harapan besar tertuju pada proses pembahasan dan penetapan Perda yang lebih cepat, sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus dapat berjalan optimal sesuai kebutuhan masyarakat dan agenda pemerintah pusat maupun provinsi Lampung.***




















