Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Ahli Hukum Kritik Jaksa, Sengketa Tanah Dipaksakan Jadi Korupsi

Melda by Melda
April 3, 2026
in Bandar Lampung, Daerah

INSIDE POLITIK- Sidang dugaan korupsi terkait penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (1/4/2026). Persidangan menghadirkan saksi ahli yang mengungkap indikasi kuat adanya pemaksaan perkara perdata menjadi tindak pidana korupsi (tipikor).

Perkara ini menjerat terdakwa Thio Stepanus dalam sengketa kepemilikan lahan yang sebenarnya telah melalui proses hukum panjang di ranah perdata.

BACA JUGA

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN

Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan

Sengketa Berawal dari Tumpang Tindih Sertipikat

Kronologi konflik bermula dari terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi pada tahun 1981. Setahun kemudian, muncul Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT yang diterbitkan Departemen Agama RI di lokasi yang sama, memicu tumpang tindih kepemilikan.

Pada 2008, Thio Stepanus membeli lahan tambahan melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah dan mengajukan penerbitan SHM baru. Dalam proses tersebut, penjual menjamin bahwa objek tanah tidak dalam sengketa dan bebas dari beban hukum.

Putusan Perdata Telah Inkracht

Sengketa ini sebelumnya telah diuji melalui jalur perdata hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 525 K/Pdt/2023 serta 919 PK/Pdt/2024 menegaskan bahwa Thio Stepanus merupakan pemilik sah atas tanah tersebut.

Berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dianggap benar dan mengikat semua pihak.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap membawa perkara ini ke ranah tipikor dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu dalam proses penerbitan sertipikat.

Ahli Hukum: Tidak Tepat Masuk Tipikor

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, menilai perkara ini seharusnya tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Jika ada dugaan kecurangan dokumen, maka itu ranah pidana umum, bukan tipikor. Karena tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam konteks korupsi,” ujarnya di persidangan.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra, menegaskan tidak adanya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.

Menurutnya, aset tanah masih berada dalam penguasaan negara dan tidak ada kerugian finansial yang timbul.

“Keuangan negara tidak dirugikan, aset masih dikuasai. Maka ini bukan ranah tipikor,” tegasnya.

Dakwaan Jaksa Dinilai Bermasalah

Selain substansi perkara, para ahli juga menyoroti penggunaan regulasi yang sudah tidak berlaku dalam dakwaan JPU, yakni Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999.

Padahal, dalam prinsip Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan baru seharusnya mengesampingkan aturan lama.

Lebih lanjut, tuduhan adanya dokumen palsu juga dinilai belum memiliki dasar kuat karena belum melalui pengujian laboratorium forensik atau verifikasi dari instansi berwenang.

Dinilai Cederai Kepastian Hukum

Dengan status terdakwa sebagai pembeli beritikad baik serta adanya putusan pengadilan yang telah inkracht, pemaksaan perkara ini ke ranah tipikor dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.

Para ahli berharap penegakan hukum dilakukan secara tepat sesuai koridor, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam sistem peradilan di Indonesia.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: berita hukumhukum perdatahukum pidanaKasus Korupsikementerian agamalampungMahkamah Agungpengadilan tanjungkarangSengketa Tanahtipikor
Previous Post

Dinamika Organisasi, 44 Pejabat Pemkab Pringsewu Diambil Sumpah Jabatan

Next Post

Jihan Nurlela Soroti Perubahan Iklim dalam Kerja Sama FDB Kehutanan

Related Posts

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN
Daerah

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN

Juni 4, 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan
Daerah

Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan

Juni 4, 2026
Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya
Bandar Lampung

Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya

Juni 4, 2026
Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa
Bandar Lampung

Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa

Juni 4, 2026
Torehkan Prestasi Gemilang, Polres Lampung Selatan Jadi Terbaik Pengelolaan Anggaran di Polda Lampung
Daerah

Torehkan Prestasi Gemilang, Polres Lampung Selatan Jadi Terbaik Pengelolaan Anggaran di Polda Lampung

Juni 4, 2026
Gantikan Dadan Hindayana, Naniek S. Deyang Dapat Dukungan Penuh dari Ketua DPRD Lampung Selatan
Daerah

Gantikan Dadan Hindayana, Naniek S. Deyang Dapat Dukungan Penuh dari Ketua DPRD Lampung Selatan

Juni 4, 2026
Next Post
Jihan Nurlela Soroti Perubahan Iklim dalam Kerja Sama FDB Kehutanan

Jihan Nurlela Soroti Perubahan Iklim dalam Kerja Sama FDB Kehutanan

Politik Anggaran Daerah dan Akuntabilitas Publik

Politik Anggaran Daerah dan Akuntabilitas Publik

Oki Maradha Pratama: Sinergi Kunci Wujudkan Pringsewu Makmur

Oki Maradha Pratama: Sinergi Kunci Wujudkan Pringsewu Makmur

Pemerintah Kunci Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan Nasional

Pemerintah Kunci Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan Nasional

Mengapa Taji

Mengapa Taji

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bahlil Bisa Dimakzulkan, Ini Isi Gugatan Kader Golkar di Pengadilan

Bahlil Bisa Dimakzulkan, Ini Isi Gugatan Kader Golkar di Pengadilan

Agustus 25, 2024
Bimtek E-Purchasing, Lampung Genjot Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan dan Digital

Bimtek E-Purchasing, Lampung Genjot Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan dan Digital

September 11, 2025
Hangat dan Penuh Kebersamaan, Bupati Hadiri Halalbihalal PWI & IKWI Pringsewu

Hangat dan Penuh Kebersamaan, Bupati Hadiri Halalbihalal PWI & IKWI Pringsewu

April 13, 2025
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Paslon Erna-Wartono Bisa Menang 100 Persen di Pilkada Banjarbaru, Warga Gugat ke MK

Desember 8, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN
  • Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan
  • Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya
  • Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In