InsidePolitik–Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar) merekomendasikan 1 TPS dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena diduga ada pelanggaran.
Adapun TPS yang diduga melakukan pelanggaran tersebut yakni di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat.
Temuan tersebut didapat Bawaslu Pesisir Barat dan telah disampaikan ke KPU Pesisir Barat.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Lampung Abd Kodrat mengatakan, dari 293 TPS pada Pilkada Pesisir Barat 2024, hanya ada satu TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU.
“Bawaslu Pesisir Barat merekomendasikan TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui untuk menggelar Pemungutan suara ulang,”ungkapnya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada hari pencoblosan Rabu (27/11/2024) yang lalu terdapat pelanggaran di TPS tersebut.
Di mana pada saat pencoblosan berlangsung ditemukan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara menggunakan C pemberitahuan milik orang lain.
Setelah dilakukan penelusuran didapatkan bahwa pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan C pemberitahuan milik orang lain yakni berisial FP menggunakan C pemberitahuan milik II.
Berdasarkan analisis hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya maka kejadian di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur itu telah memenuhi unsur pasal 372 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti adanya pemilih yang tidak memiliki KTP El atau suket tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
“Untuk surat rekomendasi PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur sudah kita sampaikan ke KPU,” ujarnya.
Selebihnya, kata Kodrat, untuk jadwal kapan akan dilakukan PSU hal tersebut merupakan kewenangan pihak KPU.
Sementara itu, KPU Pesisir Barat belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut serta kapan PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur itu akan digelar.