Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Agustus 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua dan 5 Anggota KPU RI

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 17, 2024
in Nasional
Ubah Hasil Rekapitulasi, KPU dan Bawaslu Puncak Disidang DKPP

Memihak Calon Tertentu di Pilkada Maybrat, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

 

InsidePolitik–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras kepada ketua dan lima anggota KPU RI karena tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu RI terkait pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada daftar caleg tetap (DCT) DPRD.

BACA JUGA

Mengapa PKS Kian Pragmatis

Politik NU dan Muhammadiyah

Sanksi terhadap ketua dan anggota KPU RI diputuskan dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Mereka yang terkena sanksi peringatan keras adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan anggotanya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan August Mellaz.

Mereka berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024.

Para Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 terhadap pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada DCT DPRD, sehingga menimbulkan pemungutan suara ulang di dapil 6 Provinsi Gorontalo.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III Mochammad Afifudin selaku ketua merangkap anggota KPU, teradu II Idham Holik, teradu IV Yulianto Sudrajat, teradu V Betty Epsilon Idroos, teradu VI Parsadaan Harahap, dan teradu VII August Melaz terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, para teradu juga terbukti tidak mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan mengabaikan putusan MA Nomor 24P/Hum/2023 sebagai bentuk perbaikan administratif sebagaimana putusan Bawaslu RI.

“Teradu II sampai dengan teradu III telah menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada kepentingan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan perempuan di bidang politik sebagai mana ketentuan dalam dan Undang-Undang,” kata Ratna Dewi Pettalolo, salah satu majelis sidang DKPP.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan empat perkara yang melibatkan 19 penyelenggara pemilu sebagai teradu.

Sanksi yang dijatuhkan adalah peringatan keras terhadap enam penyelenggara pemilu.
Sedangkan 13 teradu mendapat rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini sanksi terhadap KPU RI itu dipimpin oleh Heddy Lugito selaku ketua majelis yang didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah.

Previous Post

KPU Papua Pegunungan Bantah Isu Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya

Next Post

Sesumbar Sri Mulyani, Kenaikan PPN 12 % Masih Lebih Rendah Dibanding Negara lain

Related Posts

Mengapa PKS Kian Pragmatis
Nasional

Mengapa PKS Kian Pragmatis

Agustus 3, 2026
Politik NU dan Muhammadiyah
Nasional

Politik NU dan Muhammadiyah

Agustus 2, 2026
Politik Mahasiswa yang Terbelah
Nasional

Politik Mahasiswa yang Terbelah

Juli 31, 2026
Mengapa Kampus Mulai Didekati
Nasional

Mengapa Kampus Mulai Didekati

Juli 30, 2026
Politik Gereja dan Solidaritas
Nasional

Politik Gereja dan Solidaritas

Juli 29, 2026
Nasional

Mengapa Politik Masjid Efektif

Juli 28, 2026
Next Post
Sri Mulyani Klaim Angka Pengangguran Berhasil Turun Tiga Tahun Terakhir

Sesumbar Sri Mulyani, Kenaikan PPN 12 % Masih Lebih Rendah Dibanding Negara lain

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Menko Perekonomian Sebut Alasan Kenaikan PPN untuk Biayai Makan Bergizi Gratis

ALHAMDULILLAH!Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Staf Utusan Khusus Presiden

Miftah alias Taim Doakan Anak Kecil jadi Pencopet

Dawam Bakal Lawan Ela dengan PDIP

Sebelum Diperiksa 11 Jam lebih oleh Kejati Lampung, Bupati Dawam Sempat Kembalikan Uang Rp322 Juta

Anggota DPRD Lamsel dari PDIP Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Anggota DPRD Lamsel dari PDIP Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Putusan Sela PT LEB: Majelis Tolak Perlawanan Terdakwa

Putusan Sela PT LEB: Majelis Tolak Perlawanan Terdakwa

Februari 27, 2026
Smanda Old Star 1993 Lampung Raih Peringkat Ketiga di Turnamen Softball Nasional 2025

Smanda Old Star 1993 Lampung Raih Peringkat Ketiga di Turnamen Softball Nasional 2025

Oktober 6, 2025
Mirza-Jihan Bakal Sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Swasta untuk Perbaiki Jalan

Mirza-Jihan Bakal Sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Swasta untuk Perbaiki Jalan

Oktober 14, 2024
Gubernur Lampung Bentuk Tim Khusus Penyelesaian Masalah Pertanahan

Gubernur Lampung Bentuk Tim Khusus Penyelesaian Masalah Pertanahan

April 17, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pisah Sambut Kapolres Pringsewu, Kepala Kantor Pertanahan Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi
  • Estafet Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Riyanto Tekankan Pentingnya Sinergi
  • Bupati Egi Pastikan Lamsel Fest 2026 Lebih Meriah dari Tahun Lalu, Deretan Artis Nasional Disiapkan
  • BPJN Gerak Cepat, Perbaikan Gorong-Gorong Ambrol di Wonosobo Dimulai

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In