Senin, September 14, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Awal Januari 2025, Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada di MK

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 10, 2024
in Nasional
Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Kesal, Wakil Ketua MK Saldi Isra Gebrak Meja di Sidang Pilkada Mimika

 

InsidePolitik–Mahkamah Konstitusi memperkirakan awal Januari 2025 sidang perdana sengketa hasil pilkada di gelar di MK.

BACA JUGA

Mengapa BUMD Diperas

Politik Bank Daerah

Sebelumnyanya, MK telah menerima 152 gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 atau PHP.

Berdasarkan situs MK, jumlah itu terdiri dari 119 gugatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota.

Sebagai informasi, pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

“Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana),” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Suhartoyo melanjutkan, jadwal sidang perdana akan disusun setelah proses registrasi perkara selesai. Proses registrasi diproyeksikan rampung pada 3 Januari 2025.
“Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan di tanggal 3 (Januari). Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-selambatnya harus sudah sidang pertama,” terangnya.

Suhartoyo juga menekankan bahwa hukum acara menetapkan waktu minimal tiga hari kerja untuk pemanggilan pihak-pihak terkait sebelum sidang dimulai.

Dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan Pilkada, terdapat dua skema yang disusun oleh MK.
Skema pertama, sidang perdana dimulai 24-31 Desember 2024. Skema kedua, sidang perdana dimulai 9-14 Januari 2025.

Menurut Suhartoyo, penerapan skema itu bergantung pada jumlah perkara yang terdaftar.

“Kalau perkaranya tidak terlalu signifikan misalnya masih seperti kira-kira Pileg kemarin kan 300-an ya, itu mungkin masih bisa dilakukan registrasi 1 tahap saja,” jelasnya.

Namun jika jumlah perkara melebihi 300, maka MK akan menerapkan registrasi tahap kedua.

Hal ini untuk memastikan proses sidang berjalan efektif dan menghindari bentrokan jadwal.

“Nanti baru kita rekayasa persidangan perkara yang registrasi kedua itu dengan cara seperti apa. Supaya tidak overlapping ataupun ada yang bentrok ya,” pungkasnya.

 

Previous Post

Tambah Pringsewu, Total Gugatan Hasil Pilkada di Lampung ke MK jadi 6

Next Post

2 Kadis Terbukti Melanggar Netralitas, Bawaslu Lamsel Kirim Surat ke BKN

Related Posts

Mengapa BUMD Diperas
Nasional

Mengapa BUMD Diperas

September 13, 2026
Politik Bank Daerah
Nasional

Politik Bank Daerah

September 13, 2026
Nasional

September 12, 2026
RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat
Nasional

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

September 2, 2026
Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara
Nasional

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

Agustus 21, 2026
Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan
Nasional

Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan

Agustus 21, 2026
Next Post
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

2 Kadis Terbukti Melanggar Netralitas, Bawaslu Lamsel Kirim Surat ke BKN

Arinal Masih Berpotensi Maju di Pilgub Lampung, Bahlil Bentuk Pokja Pilkada

KPK Panggil Karo Hukum Pemprov Lampung Terkait Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU RI Sebut 3 Provinsi di Papua Belum Selesai Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Pastikan Panel Hakim Perkara Pilkada Bebas Konflik Kepentingan

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Danny Pomanto Laporkan KPPS yang Palsukan Jutaan Tanda Tangan Pemilih

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Putin Ultimatum Ukraina dengan Senjata Nuklir

Jadi Mata-mata, Rusia Usir Diplomat Inggris

November 27, 2024
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Kekalahan PDIP Mendominasi di Pilkada Lampung

Desember 5, 2024
Penuh Haru, Pisah Sambut Dandim 0424/Tanggamus: Letkol Vicky Pamit, Letkol Dwi Disambut Hangat di Pringsewu

Penuh Haru, Pisah Sambut Dandim 0424/Tanggamus: Letkol Vicky Pamit, Letkol Dwi Disambut Hangat di Pringsewu

Juni 29, 2025
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan Lampura Terpilih Resmi Dilantik

NYELENEH!Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Pergub Poligami

Januari 19, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
  • Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
  • Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
  • Besi Eks Jembatan Terbengkalai 5 Tahun, Warga Banjarejo Masih Menunggu Jembatan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In