InsidePolitik–KPU Lampung menegaskan hanya ada 3 lembaga survei yang terdaftar secara resmi di KPU Lampung.
Hal ini menanggapi begitu banyaknya lembaga survei yang merilis hasil survei yang cenderung menggiring opini publik.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Provinsi Lampung, Dedi Fernando mengatakan, ketiga lembaga survei yang telah terdaftar dan teregistrasi yakni, Rakata, Lembaga Survei Indonesia (LSI), dan Indikator.
“Untuk lembaga survei jajak pendapat quick count yang terdaftar di KPU Lampung ada tiga, pertama Rakata, kedua Lembaga Survei Indonesia, dan Indikator,” ujar Nando.
“Lembaga pemantau pemilihan yang terdaftar ada enam lembaga,” jelas Nando
Terkait lembaga survei maupun lembaga pemantau yang tidak terdaftar, tanggung jawab hasil survei ada pada lembaga masing-masing.