InsidePolitik–Pj Gubernur Lampung Samsudin meminta Kemenag dan pondok pesantren segera menyusun peraturan gubernur, pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren.
Gubernur Samsudin menyerahkan langsung dokumen Perda Pondok Pesantren kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, yang juga menjabat sebagai Ketua PWNU Lampung.
Samsudin menyampaikan bahwa Perda ini bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis agama.
PJ Gubernur menegaskan, dengan diterbitkannya Perda Pondok Pesantren, diharapkan Kementerian Agama, PWNU, dan seluruh pondok pesantren di Lampung segera menyusun konsep Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah tersebut.
“Sinergi antarinstansi sangat penting untuk memastikan implementasi Perda Pondok Pesantren ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Samsudin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, mengapresiasi langkah Pemerintah dalam pengesahan Perda tersebut dan berkomitmen untuk segera menyosialisasikan Perda Pondok Pesantren ke seluruh kabupaten/kota di Lampung.
“Kami akan mengadakan diseminasi yang menyeluruh agar seluruh pihak, terutama pondok pesantren, memahami betul hak dan kewajiban mereka dalam rangka memajukan pesantren di Lampung,” kata Puji Raharjo.
Ia berharap Perda ini mampu memperkuat pondok pesantren di Lampung dalam menjalankan misi pendidikan dan dakwah.
“Perda ini memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi pondok pesantren untuk berkembang dan bersinergi dengan pemerintah dalam membangun masyarakat yang berkarakter dan berakhlak mulia,” tambahnya.