INSIDE POLITIK- Sekjen Forum Muda Lampung, M. Iqbal Farochi, menyoroti kinerja Kementerian Kehutanan di bawah Menteri Raja Juli Antoni saat bencana banjir bandang melanda tiga provinsi di Sumatera, mengkritik fokus kementerian pada administrasi digital dibanding penanganan langsung dampak ekologis di lapangan.
Banjir bandang yang melanda Sumatera membawa serta tumpukan kayu gelondongan hasil alih fungsi hutan, menimbulkan kerusakan besar pada pemukiman dan infrastruktur. Menurut Farochi, pemandangan ini merupakan ironi, karena meski desa-desa tenggelam dan warga kehilangan harta benda, perhatian kementerian tampak lebih pada kelancaran proses digitalisasi perizinan kehutanan daripada mitigasi bencana secara langsung.
“Ini adalah pesan visual nan puitis dari Hutan Indonesia kepada Bapak Menteri: ‘Lihatlah, kami (kayu-kayu) yang seharusnya menjaga tanah kini menjadi pembawa pesan kehancuran. Apakah Bapak sudah mencatat nama-nama kami dan siapa yang mengantar kami keluar dari rumah?’” ujar Farochi, menyoroti paradoks antara keindahan visual dan dampak ekologis yang terjadi.
Pasca-bencana, Kementerian Kehutanan berhasil mengidentifikasi 12 perusahaan yang dicurigai melanggar aturan pengelolaan hutan, menunjukkan kemampuan dalam penegakan hukum setelah kejadian terjadi. Namun, Farochi menekankan bahwa keahlian ini belum sejalan dengan upaya pencegahan atau monitoring sebelum bencana terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas strategi kementerian dalam mitigasi risiko ekologis.
Selain itu, Farochi menyoroti fokus kementerian pada digitalisasi layanan perizinan dan administrasi, termasuk penggunaan e-signature untuk proses korporasi, di tengah krisis yang menimpa masyarakat lokal. Menurutnya, prioritas administrasi ini menimbulkan kesan bahwa urusan keselamatan warga dan mitigasi dampak bencana bukanlah fokus utama.
Kursi Menteri, lanjut Farochi, tetap menjadi simbol kenyamanan politik yang tak tergoyahkan meski tekanan dari anggota DPR RI dan kritik publik terus berdatangan. Keputusan untuk tidak mundur dianggap sebagai hak prerogatif pribadi, namun sekaligus mencerminkan jarak antara pejabat pusat dan kondisi riil di lapangan.
Farochi menutup komentarnya dengan refleksi kritis: keberhasilan menurunkan angka deforestasi yang dicatat kementerian tidak bisa menutupi kurangnya kesiapsiagaan menghadapi bencana ekologis, dan kenyamanan jabatan tidak selalu sejalan dengan kesejahteraan lingkungan dan masyarakat. Ia menantikan langkah konkret kementerian dalam menghadapi tragedi ekologis berikutnya, agar fokus tidak hanya pada stabilitas birokrasi, tetapi juga mitigasi dan perlindungan warga.***




















