InsidePolitik–Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan menyebut 4 kabupaten tersangkut kasus netralitas di pilkada.
“Saat ini sejumlah kabupaten/kota sedang giat melakukan penanganan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, seperti di Pesawaran, Lampung Tengah, Tanggamus termasuk Pesisir Barat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, selain ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa juga dilarang membuat keputusan atau putusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas bisa disanksi secara administrasi hingga pidana.
“Ada dua output dari pelanggaran netralitas ASN yakni berkaitan dengan pidana dan administrasi,” jelasnya.
Jika pelanggaran berkaitan dengan administrasi maka yang diadopsi berupa undang-undang lainya atau undang-undang netralitas ASN.
Sedangkan, untuk pelanggaran yang masuk dalam tindak pidana, akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, jaksa dan kepolisian.
Ditambahkannya, ada beberapa langkah yang telah diambil Bawaslu dalam mengantisipasi terjadia pelanggaran netralitas tersebut.
Di antaranya memanggil seluruh kepala daerah seluruh Indonesia dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait netralitas ASN.
Kemudian, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota juga telah melaksanakan deklarasi netralitas ASN dan Kepala desa di seluruh Indonesia, termasuk di Pesisir Barat.
“Ini salah satu upaya Bawaslu khususnya di Provinsi Lampung dalam memmberikan pencegahan kepada ASN. Kami juga telah membentuk posko pengaduan mulai di tingkat kabupaten hingga Pekon,” kata dia.
Langkah berikutnya lanjutnya,tentu saja penindakan seperti yang dilakukan di sejumlah kabupaten/kita saat ini.
“Seperti dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan salah satu camat di Pesisir Barat saat ini sedang dilakukan pemenuhan bukti formil dan materiilnya oleh Gakumdu,” pungkasnya.