Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Agustus 13, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Gugatan Habib Rizieq Terhadap Jokowi Dimulai Hari ini

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 8, 2024
in Nasional
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Soal Penunjukan Eks Buzzer Jokowi jadi Stafsus, KSP Ingatkan Menteri

 

InsidePolitik–Sidang gugatan Habib Rizieq terhadap Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini Selasa (8/10).

BACA JUGA

Mengapa Calon Artis Laris di Era Digital?

Politik Perempuan dan Kuota

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan kedudukan hukum para pihak.
Majelis hakim terdiri dari ketua Suparman dengan anggota Eko Aryanto, dan Rianto Adam Pontoh. Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid.

Dalam tuntutannya, Rizieq dkk menggugat Jokowi sebesar Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Rizieq, mereka yang jadi sebagai penggugat adalah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.

Terdapat sembilan poin petitum gugatan Rizieq. Pertama, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian materil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.

Keempat, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian immateriel kepada para penggugat sebesar Rp1.

Kelima, memerintahkan kepada negara untuk menahan biaya standar rumah bagi Jokowi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

Keenam, memerintahkan kepada negara untuk menahan seluruh uang pensiun Jokowi untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

Ketujuh, menetapkan pembayaran ganti kerugian materiel dan immaterial diambil dari aset kekayaan pribadi Jokowi, apabila terjadi kekurangan pembayaran, untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

Kedelapan, menghukum Jokowi untuk membayar paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Kesembilan, menghukum Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka dan mengakui telah membohongi masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan istana tak bisa memberi tanggapan lebih terkait gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk, karena akan melihat perkembangan jalannya gugatan itu.

 

Previous Post

Ketum Partai Prima Disebut Jadi Menteri Perumahan, Pengamat Tekankan Pentingnya Profesionalitas

Next Post

Soal Aksi Cuti Bersama Hakim, DPR Minta Pemerintah Respon Kenaikan Gaji Hakim

Related Posts

Mengapa Calon Artis Laris di Era Digital?
Nasional

Mengapa Calon Artis Laris di Era Digital?

Agustus 13, 2026
Politik Perempuan dan Kuota
Nasional

Politik Perempuan dan Kuota

Agustus 12, 2026
Mengapa PPP Kehilangan Arah
Nasional

Mengapa PPP Kehilangan Arah

Agustus 11, 2026
Politik PKB di Desa
Nasional

Politik PKB di Desa

Agustus 10, 2026
Mengapa Gerindra Dominan
Nasional

Mengapa Gerindra Dominan

Agustus 9, 2026
Mengapa NasDem Main Aman
Nasional

Mengapa NasDem Main Aman

Agustus 7, 2026
Next Post
Protes Gaji Kecil, 1.300 Hakim Cuti Bersamaan

Soal Aksi Cuti Bersama Hakim, DPR Minta Pemerintah Respon Kenaikan Gaji Hakim

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Cegah Hambatan di Penggunaan Sirekap, KPU Bandar Lampung Kuatkan Pemahaman PPK dan PPS

Ada Rahmat Mirzani vs Arinal di Pilgub Lampung, Ini Daftar Cagub-Cawagub yang Maju Pilkada Serentak 2024 di Pulau Sumatera

Isu Infrastruktur dan Perekonomian Jadi Tema Debat Pertama Pilgub Lampung

Pasangan Ardjuno Tancap Gas Setelah Rakerdasus PDIP

Arinal akan Bangun Muara Mesuji untuk Jalur Penyeberangan

Ditemukan Ribuan Banner dan Kaos, Camat Negerikaton Terbukti Dukung Nanda-Antonius

Kasus Camat Negerikaton, Bawaslu Pesawaran Tambah Waktu Pemeriksaan Saksi

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Sehari Pascadilantik Komisioner KPU Lampung Langsung Bekerja, Ini Strukturnya

Oktober 17, 2024
Muktamar PKB Tandingan Akan Dihadiri Khofifah, Yenny Wahid hingga Mahfud MD

Konflik PBNU vs PKB,  PKB Bakal PAW Sespri Ketum PBNU

September 13, 2024
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Temukan Pelanggaran Pidana yang Diduga Dilakukan oleh Petahana di Pilkada 2024

September 20, 2024
Daftar ke KPU Sumut, Bobby Janji 3 Tahun Beri Akses Layanan Kesehatan

Kerap Serang Edy Rahmayadi, Bobby Minta Maaf

November 14, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Galaxy Z8 Series: Ketika Smartphone Lipat Mulai Mengikuti Ritme Hidup Manusia
  • Pembakaran Aset PT BSA Jadi Sorotan, APINDO Lampung Dorong Penyelesaian Konflik Agraria
  • Isu Launching KMP 25 Agustus Terbantahkan, Dinas Koperasi Lampung: Belum Ada Informasi
  • Kejati Lampung Berganti Pimpinan, LSM PRO RAKYAT Titip Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In