Selasa, September 22, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, September 22, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Dugaan Penggelapan Mobil Rental, PRO RAKYAT Minta Polda Lampung Buka Proses Hukum

Melda by Melda
September 21, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Dugaan Penggelapan Mobil Rental, PRO RAKYAT Minta Polda Lampung Buka Proses Hukum

INSIDE POLITIK- Perkara dugaan penggelapan sejumlah kendaraan rental yang dilaporkan melibatkan anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YI memasuki babak baru.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Lampung melalui LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.

BACA JUGA

Dugaan Pencabulan Anak di Lamsel, PPPA Turun Langsung Dampingi Korban

Polemik Majalah MPA Kemenag, Eks Ketua GMNI Bandar Lampung Angkat Bicara

Di sisi lain, YI melalui konferensi pers bersama kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut. YI menyatakan persoalan yang terjadi merupakan persoalan pribadi dengan pemilik rental.

Dalam keterangan yang diberitakan sejumlah media pada Sabtu, 19 September 2026, YI menyebut kendaraan yang dipersoalkan telah diserahkan kepada pemilik rental. Ia juga membantah adanya penggelapan serta menyatakan siap dan kooperatif apabila dipanggil penyidik.

Perkembangan tersebut mendapat perhatian LSM PRO RAKYAT. Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah meminta Polda Lampung memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan keduanya kepada awak media, Minggu, 20 September 2026.

Aqrobin mengatakan pihaknya menghormati hak YI untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Namun, menurut dia, klarifikasi dari pihak terlapor tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perkara telah selesai. Sebaliknya, penyidik diminta menguji seluruh keterangan dan alat bukti dari kedua belah pihak.

“Kami menghormati hak YI untuk memberikan klarifikasi dan membantah pemberitaan yang beredar. Itu hak setiap warga negara. Tetapi di sisi lain, yang kami minta sederhana saja, Kapolda Lampung harus memastikan penyidiknya bekerja profesional, transparan dan akuntabel,” ujar Aqrobin.

Menurut Aqrobin, masyarakat tidak membutuhkan perang pernyataan antara pelapor dan terlapor. Yang dibutuhkan adalah proses hukum yang menguji fakta dan alat bukti.

“Biarkan penyidik bekerja. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus dijelaskan secara hukum. Kalau ditemukan unsur pidana, juga harus diproses sesuai hukum. Jangan karena yang diperiksa adalah anggota DPRD, dari partai berkuasa, kemudian proses hukumnya berbeda dengan masyarakat biasa,” tegasnya.

Status Anggota DPRD Tak Boleh Jadi Perlakuan Khusus

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah menegaskan, penyebutan YI sebagai anggota DPRD yang dilaporkan harus dipahami secara proporsional.

Menurut Johan, status seseorang sebagai anggota DPRD tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan bersalah. Namun, jabatan tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.

“Kami tidak mengatakan YI bersalah. Sampai saat ini statusnya harus ditempatkan sesuai proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi ketika sudah ada laporan di kepolisian dan apabila Polda Lampung menyatakan perkara masuk tahap penyidikan, artinya peristiwa tersebut ada, maka proses tersebut harus berjalan,” kata Johan.

Ia menegaskan, klarifikasi yang disampaikan YI juga harus menjadi bagian dari materi yang diuji oleh penyidik.

“Kalau ada pernyataan YI bahwa seluruh kendaraan sudah diserahkan, pembayaran sewa sudah dilakukan sesuai kesepakatan, atau nilai kerugian tidak sesuai perhitungan pelapor, tunjukkan dokumennya, bukti pembayaran, bukti penyerahan kendaraan, komunikasi para pihak dan bukti-bukti lainnya. Ini tugas penyidik Kepolisian Polda Lampung untuk menguji,” tegas Johan.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bantahan YI terkait tuduhan penggelapan dan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,16 miliar. Dalam pemberitaan tersebut, YI juga disebut belum menerima panggilan resmi dari penyidik kepolisian.

Atas perkembangan itu, PRO RAKYAT meminta Kapolda Lampung memastikan penyidikan berjalan berdasarkan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta persamaan di hadapan hukum.

Johan mengatakan masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyidikan.

“Kapolda Lampung harus tegas dan memastikan tidak ada intervensi dari siapa pun. Jangan ada tekanan politik, jangan ada perlakuan istimewa dan jangan pula ada kriminalisasi. Semua pihak harus ditempatkan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Menurut Johan, apabila penyidik menemukan perkara memenuhi unsur pidana dan alat buktinya cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan dan prosedur. Sebaliknya, apabila hasil penyidikan tidak membuktikan adanya unsur pidana, kepolisian juga diminta memberikan penjelasan berdasarkan hasil penyidikan.

“Kami tidak meminta kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami justru meminta kepolisian bekerja berdasarkan alat bukti,” kata Johan.

Proses Hukum dan Mekanisme Internal Partai Berbeda

Terkait posisi YI sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari partai politik yang disebut sebagai partai berkuasa, PRO RAKYAT menyatakan proses hukum dan proses internal partai merupakan dua hal yang berbeda.

PRO RAKYAT sebelumnya meminta partai melakukan evaluasi terhadap kader yang menghadapi perkara hukum. Namun, Johan kembali menegaskan bahwa evaluasi internal tidak sama dengan menyatakan seseorang bersalah secara hukum.

“Partai memiliki mekanisme etik dan organisasi sendiri. Tetapi keputusan internal partai jangan mendahului proses hukum. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kami minta adalah partai menjalankan mekanisme internalnya,” jelas Johan.

Ia menambahkan, perkara tersebut menjadi bagian dari informasi publik yang dapat dipertimbangkan masyarakat dalam melihat rekam jejak pejabat publik dan wakil rakyat.

Meski demikian, Johan meminta masyarakat tidak menghakimi seseorang hanya berdasarkan pemberitaan atau pernyataan dari salah satu pihak.

“Masyarakat harus cerdas menerima dan membaca informasi. Adanya masyarakat yang laporan ke Polda Lampung, ada keterangan Polda, adanya bantahan dari YI, adanya penjelasan kuasa hukum. Semua itu harus ditempatkan sebagai bagian dari proses yang belum selesai. Jangan membuat kesimpulan sebelum proses hukumnya menghasilkan kepastian,” katanya.

Menurut Johan, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai perkara tersebut karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota DPRD. Namun, hak publik tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

“Rakyat itu mempunyai hak untuk menilai wakilnya. Tetapi penilaian itu harus berdasarkan fakta, rekam jejak dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan karena tekanan atau opini sesaat,” tambahnya.

PRO RAKYAT Minta Polda Tak Tebang Pilih

LSM PRO RAKYAT kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta YI dihukum melalui pemberitaan maupun tekanan publik.

“Kami tidak meminta oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, YI, dihukum melalui media. Kami ingin jangan sampai menjadi pembunuhan karakter seseorang dan merusak nama serta wibawa partai. Kami tidak meminta Polda Lampung menetapkan tersangka hanya karena tekanan masyarakat. Dan bukan pula meniadakan laporan pengaduan karena terlapor anggota DPRD dari partai berkuasa,” ujar Johan.

Ia mengatakan pihaknya hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

PRO RAKYAT juga meminta Kapolda Lampung memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan persepsi mengenai adanya perlakuan berbeda antara pihak yang dilaporkan dan pelapor.

“Kalau tidak terbukti, sampaikan tidak terbukti, harus berdasarkan hasil penyidikan. Kalau alat bukti memenuhi unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih. Rakyat sudah semakin cerdas. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan politik dan partai politik. Saat ini Polda Lampung sedang diuji,” tutup Aqrobin.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Previous Post

Diguyur Hujan Tak Surutkan Antusias Warga, Pasar Malam Padang Ratu Tetap Ramai

Next Post

Dua Tahun Dugaan Pencabulan Anak Belum Jelas, Sejumlah Kalangan Desak Polres Lampung Selatan Beri Kepastian Hukum

Related Posts

Dugaan Pencabulan Anak di Lamsel, PPPA Turun Langsung Dampingi Korban
Daerah

Dugaan Pencabulan Anak di Lamsel, PPPA Turun Langsung Dampingi Korban

September 22, 2026
Polemik Majalah MPA Kemenag, Eks Ketua GMNI Bandar Lampung Angkat Bicara
Bandar Lampung

Polemik Majalah MPA Kemenag, Eks Ketua GMNI Bandar Lampung Angkat Bicara

September 22, 2026
Doa dan Renungan di Kalianda, Jurnalis Kenang 8 Orang yang Hilang di Selat Sunda
Daerah

Doa dan Renungan di Kalianda, Jurnalis Kenang 8 Orang yang Hilang di Selat Sunda

September 22, 2026
Bedah Rumah Lampung Melonjak 455 Persen, Pemprov Bahas Percepatan Program 3 Juta Rumah
Bandar Lampung

Bedah Rumah Lampung Melonjak 455 Persen, Pemprov Bahas Percepatan Program 3 Juta Rumah

September 22, 2026
Aktivitas GAK Menurun, Badan Geologi Turunkan Status dari Level III ke Level II
Daerah

Aktivitas GAK Menurun, Badan Geologi Turunkan Status dari Level III ke Level II

September 22, 2026
Polres Lampung Selatan Ajak Warga Laporkan Titik Api Lewat Aplikasi Siger Lampung Presisi
Daerah

Polres Lampung Selatan Ajak Warga Laporkan Titik Api Lewat Aplikasi Siger Lampung Presisi

September 22, 2026
Next Post
Dua Tahun Dugaan Pencabulan Anak Belum Jelas, Sejumlah Kalangan Desak Polres Lampung Selatan Beri Kepastian Hukum

Dua Tahun Dugaan Pencabulan Anak Belum Jelas, Sejumlah Kalangan Desak Polres Lampung Selatan Beri Kepastian Hukum

ADD 2027 Diproyeksikan Rp335 Juta, Sendangbaru Tetap Rancang Pembangunan Infrastruktur

ADD 2027 Diproyeksikan Rp335 Juta, Sendangbaru Tetap Rancang Pembangunan Infrastruktur

Polres Lampung Selatan Ajak Warga Laporkan Titik Api Lewat Aplikasi Siger Lampung Presisi

Polres Lampung Selatan Ajak Warga Laporkan Titik Api Lewat Aplikasi Siger Lampung Presisi

Aktivitas GAK Menurun, Badan Geologi Turunkan Status dari Level III ke Level II

Aktivitas GAK Menurun, Badan Geologi Turunkan Status dari Level III ke Level II

Bedah Rumah Lampung Melonjak 455 Persen, Pemprov Bahas Percepatan Program 3 Juta Rumah

Bedah Rumah Lampung Melonjak 455 Persen, Pemprov Bahas Percepatan Program 3 Juta Rumah

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

BPS dan Pemkab Tanggamus Luncurkan SIEDUTA, Sistem Informasi Statistik Terintegrasi untuk Dorong Pembangunan Daerah

BPS dan Pemkab Tanggamus Luncurkan SIEDUTA, Sistem Informasi Statistik Terintegrasi untuk Dorong Pembangunan Daerah

Juli 15, 2025
Cegah Kecurangan Jelang Lebaran, Tim Gabungan Temukan Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran di Pringsewu

Cegah Kecurangan Jelang Lebaran, Tim Gabungan Temukan Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran di Pringsewu

April 16, 2025
Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra

Makan Bergizi Gratis di Lampung Baru Jangkau Lima Daerah

Januari 14, 2025
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Soal Anggaran Pilkada, Gerindra Desak Audit Menyeluruh KPU, Bawaslu dan DKPP

Desember 5, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Dugaan Pencabulan Anak di Lamsel, PPPA Turun Langsung Dampingi Korban
  • Polemik Majalah MPA Kemenag, Eks Ketua GMNI Bandar Lampung Angkat Bicara
  • Doa dan Renungan di Kalianda, Jurnalis Kenang 8 Orang yang Hilang di Selat Sunda
  • Bedah Rumah Lampung Melonjak 455 Persen, Pemprov Bahas Percepatan Program 3 Juta Rumah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In