Kamis, November 5, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Uang Rp50 Juta Jadi Sorotan, Keterangan Ririn dan Hermawan Bertolak Belakang

Melda by Melda
November 5, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Uang Rp50 Juta Jadi Sorotan, Keterangan Ririn dan Hermawan Bertolak Belakang

INSIDE POLITIK— Perbedaan keterangan antara Ririn Kuswantari dan Hermawan Eriadi mencuat dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi terkait fee atau PI 10 persen di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kedua saksi memberikan keterangan berbeda mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Perbedaan tersebut terungkap setelah Ririn Kuswantari lebih dahulu memberikan kesaksian sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hermawan Eriadi, mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dalam persidangan yang sama.

BACA JUGA

Maklumat Matraman Soroti Kebijakan Prabowo, dari Keracunan MBG hingga Dugaan Penyadapan Ilegal

Empat Kasus Narkoba Terungkap di Lamsel, Sabu dan Ganja Bernilai Rp43,48 Miliar Disita

Dalam keterangannya, Ririn yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024 mengaku menerima uang Rp50 juta dari Hermawan. Uang tersebut, menurut Ririn, diserahkan dalam sebuah kantong plastik setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Saya menerima pada saat itu, setelah RUPS Pak Hermawan datang membawa satu kantong dari Pak Arinal ada uang sebesar Rp50 juta,” ungkap Ririn di hadapan majelis hakim.

Ririn mengaku sempat merasa takut ketika menerima kantong berisi uang tersebut. Namun, ia akhirnya menerima karena Hermawan disebut berulang kali menyampaikan bahwa uang itu merupakan bagian dari dana tantiem.

“Ini dana apa, saya takut waktu itu. Kata Hermawan, itu aman, Bu, karena ini tantiem kami,” kata Ririn.

Ririn Akui Tidak Pernah Mengonfirmasi kepada Arinal

Keterangan Ririn kemudian diuji oleh tim penasihat hukum Arinal Djunaidi. Dalam pemeriksaan tersebut, Ririn membenarkan bahwa uang Rp50 juta diterimanya dari Hermawan, bukan diserahkan langsung oleh Arinal.

Penasihat hukum juga menanyakan apakah Ririn pernah mengonfirmasi kepada Arinal mengenai pernyataan Hermawan yang menyebut uang tersebut berasal dari mantan Gubernur Lampung itu.

“Terkait penerimaan Rp50 juta, saudara sampaikan dari Hermawan, bukan dari terdakwa, benar?” tanya penasihat hukum.

“Benar,” jawab Ririn.

“Kemudian ada kalimat itu dari Pak Arinal, kata Hermawan?” lanjut penasihat hukum.

“Benar,” jawab Ririn.

“Saudara pernah mengonfirmasi ke terdakwa?”

“Tidak pernah,” jawab Ririn.

Dengan demikian, berdasarkan kesaksian Ririn, informasi mengenai asal uang yang disebut berasal dari Arinal diperolehnya melalui keterangan Hermawan. Ririn mengakui tidak pernah memastikan langsung informasi tersebut kepada Arinal.

Ia menyebut peristiwa penerimaan uang itu terjadi sekitar Agustus hingga September, meskipun tidak merinci tanggal penyerahannya.

“Sekitar Agustus dan September,” katanya.

Hermawan Membantah Pernah Menyerahkan Uang

Perbedaan keterangan semakin terlihat ketika persidangan berlanjut setelah waktu Asar. Pada kesempatan tersebut, JPU menghadirkan Hermawan Eriadi untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Hermawan membantah pernah mengantar ataupun menyerahkan uang Rp50 juta kepada Ririn Kuswantari.

Pernyataan Hermawan tersebut berbeda dengan kesaksian Ririn yang sebelumnya menyebut menerima uang dari mantan Direktur Utama PT LEB itu. Perbedaan keterangan mengenai peristiwa yang sama kemudian menjadi perhatian dalam proses persidangan.

Sebelumnya, penasihat hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, juga meminta majelis hakim mempertimbangkan pemeriksaan secara terpisah terhadap Heri Wardoyo dengan mantan Direktur Utama dan Direktur Operasional PT LEB.

Perbedaan kesaksian antara Ririn dan Hermawan menjadi bagian yang perlu didalami dalam pembuktian perkara. Namun, perbedaan keterangan di persidangan tidak serta-merta membuktikan adanya pemberian keterangan palsu. Penilaian mengenai kebenaran kesaksian dan konsekuensi hukumnya berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim untuk menguji konsistensi keterangan para saksi serta keterkaitannya dengan dakwaan terhadap para terdakwa.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: arinal djunaididugaan uang Rp50 jutaHenry YosodiningratHermawan Eriadikesaksian persidangan.perkara korupsi LampungPN TanjungkarangPT Lampung Energi Berjayaririn kuswantarisidang PI 10 persen
Previous Post

Empat Kasus Narkoba Terungkap di Lamsel, Sabu dan Ganja Bernilai Rp43,48 Miliar Disita

Next Post

Maklumat Matraman Soroti Kebijakan Prabowo, dari Keracunan MBG hingga Dugaan Penyadapan Ilegal

Related Posts

Maklumat Matraman Soroti Kebijakan Prabowo, dari Keracunan MBG hingga Dugaan Penyadapan Ilegal
Daerah

Maklumat Matraman Soroti Kebijakan Prabowo, dari Keracunan MBG hingga Dugaan Penyadapan Ilegal

November 5, 2026
Empat Kasus Narkoba Terungkap di Lamsel, Sabu dan Ganja Bernilai Rp43,48 Miliar Disita
Bandar Lampung

Empat Kasus Narkoba Terungkap di Lamsel, Sabu dan Ganja Bernilai Rp43,48 Miliar Disita

November 5, 2026
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar, Polda Lampung Amankan 10 Tersangka
Bandar Lampung

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar, Polda Lampung Amankan 10 Tersangka

November 4, 2026
Henry Yosodiningrat Minta Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Dua Eks Petinggi PT LEB
Bandar Lampung

Henry Yosodiningrat Minta Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Dua Eks Petinggi PT LEB

November 4, 2026
Libatkan 18 Pemangku Pendidikan, BNNK Lampung Selatan Perkuat Edukasi Anti Narkoba
Daerah

Libatkan 18 Pemangku Pendidikan, BNNK Lampung Selatan Perkuat Edukasi Anti Narkoba

November 4, 2026
Di Persidangan, Ririn Akui Pertimbangkan Penilaian Arinal jika Tak Dukung Revisi Perda
Bandar Lampung

Di Persidangan, Ririn Akui Pertimbangkan Penilaian Arinal jika Tak Dukung Revisi Perda

November 4, 2026
Next Post
Maklumat Matraman Soroti Kebijakan Prabowo, dari Keracunan MBG hingga Dugaan Penyadapan Ilegal

Maklumat Matraman Soroti Kebijakan Prabowo, dari Keracunan MBG hingga Dugaan Penyadapan Ilegal

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Iduladha 1447 H, Pemprov Lampung Ajak Warga Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

Iduladha 1447 H, Pemprov Lampung Ajak Warga Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

Mei 29, 2026
Dijanjikan Proyek Rumah Sakit, Korban Diduga Rugi Rp400 Juta

Dijanjikan Proyek Rumah Sakit, Korban Diduga Rugi Rp400 Juta

Agustus 5, 2026

Kasyno jako motyw filmowy: Analiza kultowych filmów o hazardzie

Oktober 2, 2026
Way Lalaan, Tanggamus: Doa Bersama dan Ikrar Komitmen Masyarakat untuk Perdamaian Indonesia

Way Lalaan, Tanggamus: Doa Bersama dan Ikrar Komitmen Masyarakat untuk Perdamaian Indonesia

September 4, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Maklumat Matraman Soroti Kebijakan Prabowo, dari Keracunan MBG hingga Dugaan Penyadapan Ilegal
  • Uang Rp50 Juta Jadi Sorotan, Keterangan Ririn dan Hermawan Bertolak Belakang
  • Empat Kasus Narkoba Terungkap di Lamsel, Sabu dan Ganja Bernilai Rp43,48 Miliar Disita
  • Ridwan Sebut Puan dan Dasco sebagai Alternatif dalam Wacana Pergantian Wapres
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In