INSIDE POLITIK- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika sepanjang Oktober 2026. Dari empat pengungkapan tersebut, polisi menyita 40,26 kilogram sabu, 15,1 kilogram ganja, serta 1.058 cartridge etomidate dengan nilai ekonomis mencapai Rp43,48 miliar.
Pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan, Rabu (4/11/2026).
Dalam pemaparan itu, Kapolda menyampaikan bahwa secara keseluruhan terdapat lima perkara dengan 10 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, 2.143 butir Happy Five, serta 1.058 cartridge etomidate.
Total nilai ekonomis barang bukti dari seluruh pengungkapan tersebut mencapai Rp125.123.200.000.
Sementara itu, empat laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Selatan menghasilkan penyitaan barang bukti dengan nilai ekonomis Rp43.480.300.000. Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah penyelundupan 40,26 kilogram sabu menggunakan mobil yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika.
Empat Pengungkapan Sepanjang Oktober
Pengungkapan pertama dilakukan pada 6 Oktober 2026. Petugas mengamankan 1.058 cartridge etomidate yang diangkut menggunakan bus ALS bernomor polisi BK 7741 LD.
Barang tersebut ditemukan dalam sebuah kardus berlapis plastik hitam saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Selanjutnya, pada 9 Oktober 2026, petugas menemukan 3,1 kilogram ganja dalam pemeriksaan mobil Toyota Hiace bernomor polisi D 7361 AP.
Ganja tersebut disimpan di dalam dua kardus yang berisi tiga paket dengan berat bruto masing-masing 2,1 kilogram dan 1 kilogram.
Pada pengungkapan ketiga, 26 Oktober 2026, polisi menggagalkan pengiriman 40,26 kilogram sabu yang dibawa menggunakan mobil Honda Accord berwarna hitam mutiara bernomor polisi B 1532 SAL di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni.
Sabu Disembunyikan di Bodi Belakang Mobil
Sebanyak 38 bungkus sabu ditemukan tersembunyi di bagian bodi belakang mobil yang telah dimodifikasi. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas saat kendaraan melintas di jalur penyeberangan.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas juga mengetahui adanya mobil Toyota Rush berwarna hitam metalik bernomor polisi BD 1317 AO yang berada di depan kendaraan pembawa sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap seorang pelaku berinisial R di sekitar kawasan Pelabuhan Bakauheni. Pelaku tersebut diduga berperan sebagai swiper atau pengawal kendaraan yang membawa narkotika.
Peran pengawal dalam pengiriman tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan keempat dilakukan pada 28 Oktober 2026. Petugas mengamankan 12 kilogram ganja saat memeriksa bus ALS bernomor polisi BK 7284 LD.
Sebanyak 12 paket besar ganja ditemukan di dalam koper berwarna ungu yang berada di bagasi sebelah kiri bus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut diketahui akan dikirim ke Kota Bandung.
Nilai Barang Bukti Capai Rp43,48 Miliar
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan bahwa dari empat laporan polisi tersebut, Polres Lampung Selatan mencatat lima orang laki-laki sebagai tersangka dalam rekapitulasi pengungkapan perkara.
“Total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp43.480.300.000. Diperkirakan dapat menyelamatkan 177.202 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” jelas Kapolres.
Nilai tersebut merupakan perhitungan ekonomis barang bukti dari empat perkara yang ditangani Polres Lampung Selatan. Sementara itu, nilai barang bukti dari seluruh pengungkapan Polda Lampung bersama jajaran mencapai lebih dari Rp125 miliar.
Penerapan Pasal Sesuai Perkara
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana sesuai jenis narkotika dan perbuatan yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.
Pasal yang diterapkan di antaranya Pasal 119 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam masing-masing laporan polisi.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memperketat pengawasan jalur distribusi narkotika, khususnya di kawasan Pelabuhan Bakauheni yang menjadi salah satu pintu perlintasan penting menuju Pulau Jawa.
Polisi masih perlu menelusuri lebih lanjut asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
















