Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Juli 16, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Ulayat Tetap Milik Masyarakat Adat, Bukan Tanah Negara

Melda by Melda
Juli 16, 2026
in Daerah, Pringsewu
Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Ulayat Tetap Milik Masyarakat Adat, Bukan Tanah Negara

INSIDE POLITIK- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, pengadministrasian tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat menghadiri kegiatan Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).

BACA JUGA

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka Oktoberia.

Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Menurutnya, proses pendaftaran tanah menjadi bentuk kehadiran negara untuk memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan kepastian hukum di masa kini.

Rezka juga menegaskan bahwa keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak.

“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” tuturnya.

Ia menambahkan, tanah ulayat yang telah terdaftar dan memiliki sertipikat akan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat hukum adat. Selain menghadirkan kepastian hukum, pendaftaran tersebut juga berfungsi melindungi aset masyarakat adat, mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah ulayat tidak hilang ataupun beralih secara tidak sah di masa mendatang.

Menurut Rezka, tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat.

Karena itu, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat dinilai sangat penting agar hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi mendatang.

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.

Kegiatan monitoring tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat.

Selain meninjau langsung lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh peserta juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat di wilayah tersebut.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: ATR/BPNBPN Riauhak masyarakat adatKabupaten KamparMasyarakat AdatPendaftaran Tanah Ulayatreforma agrariaRezka Oktoberiasertipikat tanah ulayatTanah Ulayat
Previous Post

Kabar Baik! Pemerintah Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang Tanah

Next Post

Buron 10 Hari Berakhir, Pelaku Pembobolan Rumah di Kalianda Ditangkap dan Ungkap Dua Kasus Lain

Related Posts

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru
Daerah

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Juli 16, 2026
Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah
Daerah

Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah

Juli 16, 2026
Buron 10 Hari Berakhir, Pelaku Pembobolan Rumah di Kalianda Ditangkap dan Ungkap Dua Kasus Lain
Daerah

Buron 10 Hari Berakhir, Pelaku Pembobolan Rumah di Kalianda Ditangkap dan Ungkap Dua Kasus Lain

Juli 16, 2026
Kabar Baik! Pemerintah Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang Tanah
Daerah

Kabar Baik! Pemerintah Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang Tanah

Juli 16, 2026
Program PTSL 2026 Berjalan di Batu Bedil, Kantor Pertanahan Tanggamus Lakukan Pendataan dan Pengukuran
Daerah

Program PTSL 2026 Berjalan di Batu Bedil, Kantor Pertanahan Tanggamus Lakukan Pendataan dan Pengukuran

Juli 16, 2026
Monitoring Berkala PTSL, BPN Tanggamus Komitmen Hadirkan Pelayanan Pertanahan yang Profesional
Daerah

Monitoring Berkala PTSL, BPN Tanggamus Komitmen Hadirkan Pelayanan Pertanahan yang Profesional

Juli 16, 2026
Next Post
Buron 10 Hari Berakhir, Pelaku Pembobolan Rumah di Kalianda Ditangkap dan Ungkap Dua Kasus Lain

Buron 10 Hari Berakhir, Pelaku Pembobolan Rumah di Kalianda Ditangkap dan Ungkap Dua Kasus Lain

Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah

Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bupati Pringsewu Resmikan Rumah BUMN, Langkah Strategis Dongkrak UMKM Lokal

Bupati Pringsewu Resmikan Rumah BUMN, Langkah Strategis Dongkrak UMKM Lokal

September 12, 2025
Pemkab Pringsewu Jual 900 Liter Minyak Goreng Murah di Pasar Sukoharjo

Pemkab Pringsewu Jual 900 Liter Minyak Goreng Murah di Pasar Sukoharjo

Juni 23, 2026
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

RUU Kepemiluan Rawan ‘Diakali’ Ketika Pakai Omnibus Law

Januari 27, 2025
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta

Agustus 30, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru
  • Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah
  • Buron 10 Hari Berakhir, Pelaku Pembobolan Rumah di Kalianda Ditangkap dan Ungkap Dua Kasus Lain
  • Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Ulayat Tetap Milik Masyarakat Adat, Bukan Tanah Negara

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In