INSIDE POLITIK- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menyepakati pelaksanaan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang turut melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Pertemuan ini dilakukan untuk memastikan kriteria penerima manfaat program benar-benar tepat sasaran.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk sertipikasi tanah gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai rapat koordinasi.
Menurutnya, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama program tersebut. Kelompok pertama adalah penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah.
Kelompok kedua merupakan masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya yang akan meningkatkan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Sementara kelompok ketiga adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelas Nusron.
Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal. Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program sepanjang tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat dan membawa dokumen persyaratan pengajuan sertipikat beserta dokumen pendukung yang menunjukkan status sebagai penerima program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat program pemerintah di sektor perumahan.
Menurutnya, program sertipikasi gratis tersebut menjadi terobosan penting karena tidak hanya membantu masyarakat memperoleh rumah layak huni, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ujar Maruarar Sirait.
Program sertipikasi gratis ini ditargetkan mampu menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang tahun 2026. Program tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah.
Melalui program ini, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses sertipikasi tanah.***



















