Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, Agustus 3, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Polemik Pendidikan Bandar Lampung, Dedi Mulyadi: Bukan Salah Orang Tua Jika Anak Tak Masuk Sekolah Negeri

Melda by Melda
Juni 12, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Polemik Pendidikan Bandar Lampung, Dedi Mulyadi: Bukan Salah Orang Tua Jika Anak Tak Masuk Sekolah Negeri

INSIDE POLITIK- Gubernur Jawa Barat menjawab persoalan pendidikan yang terjadi di Kota Bandar Lampung atas kebijakan Wali Kota Eva Dwiana mengorbankan masa depan peserta didik dengan menyelenggarakan SMA Swasta Siger.

Dedi Mulyadi tidak menyalahkan pihak manapun. Justru, ia bersikap kesatria— berani meminta maaf kepada publik karena belum mampu memperbanyak SMA Negeri.

BACA JUGA

Hadiri Syukuran Panen Padi di Natar, Ketua DPRD Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Muscam Golkar Gadingrejo Tetapkan Dodi Herlan sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan

“Hari ini apabila banyak orang tua yang marah anak-anaknya tidak terpetakan di sekolah negeri bukan kesalahan orang tua, tapi kesalahan kami penyelenggara negara belum bisa menyiapkan sekolah negeri bagi seluruh rakyat,” ungkapnya menanggapi polemik SPMB Jabar tahun 2026.

Dedi Mulyadi tidak serta merta melanggar peraturan perundang-undangan untuk membuka SMA Swasta pribadi dan meminta sanak keluarganya menjadi pengurus yayasan untuk mengejar kesempatan meraih APBD dan APBN serta Barang Milik Daerah memanfaatkan warga miskin dalam pendidikan.

Meski pemerintah Provinsi berwenang membina pendidikan tingkat menengah atas, tapi sepertinya paham regulasi: pemda tidak boleh membuka yayasan karena dalam undang-undangnya— pendirian yayasan dilakukan oleh satu orang perorangan, bukan pemerintah.

Dedi Mulyadi lebih memilih menggelontorkan APBD untuk pemerataan pendidikan bagi SMA/SMK Swasta di Jawa Barat karena di sana sudah ada fasilitas serta para guru yang menggantung hidup.

“Bagi yang tidak berkesampatan terpetakan di sekolah negeri masih ada sekolah swasta. Bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu, Pemprov Jawa Barat menjamin biaya pendidikan gratis untuk anak-anak di sekolah swasta,” ungkapnya.

Bagaimana dengan Kota Bandar Lampung? Wali Kota Eva Dwiana justru memerintahkan saudari kembarnya yang menjabat Kadisdikbud Kota Bandar Lampung (Kala itu pada Juli 2026) untuk menjadi pembina dan pendiri Yayasan Siger Prakarsa Bunda menyelenggarakan SMA Swasta Siger.

Proses pendidikannya tidak layak berdasarkan verifikasi faktual Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan menurut Kanwil Kemenham Lampung telah terjadi permasalahan HAM terkait Hak Anak dalam memperoleh pendidikan meski di bawah kendali Eva Dwiana— Pemkot Bandar Lampung mengalirkan APBD ratusan juta untuk yayasan tersebut.

Pemerintah Provinsi Lampung pun menutup sekolah tersebut karena Polda Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran UU Sisdiknas yang mengancam pengurusnya dengan pidana 10 tahun penjara.

Kajati Lampung juga telah menerima laporan Penggiat Kebijakan Publik Indonesia Abdullah Sani terkait dugaan Tipikor dana hibah ke rekening yayasan tersebut yang bertentangan dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.

Ketua MK Periode 2003-2008 yang menjabat Ketua Tim Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie berkomentar tegas atas penyelenggaraan yayasan tersebut.

“Enggak, seharusnya tidak. Jadi dalam undang-undang, yayasan dan undang-undang Pemda itu aparat bupati, gubernur itu enggak boleh jadi pengurus tidak boleh jadi pengawas, tidak boleh juga jadi pembina. Karena di yayasan itu ada tiga organ, pembina, pengurus dan yayasan,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026.

“Nah pejabat tidak boleh masuk di situ (sebagai pengurus, pembina dan pengawas). Kenapa, supaya tidak ada konflik kepentingan yang nanti menggunakan APBD/APBN untuk yayasan. (Saudari kembarnya kepala dinas juga?) Ya gak boleh, kalau pejabat enggak boleh karena ini (yayasan) badan hukum private,” sambungnya.

Imbasnya, pemerintah tidak bisa main-main, mau tak mau wajib menutup SMA Siger yang terindikasi tipikor, pelanggaran UU Sisdiknas dan Pelanggaran HAM serta UU Perlindungan Anak.

Tapi bukannya meminta maaf kepada publik dan memberdayakan SMA/SMA Swasta, Wali Kota Eva Dwiana tetap pada proyeknya— membuka yayasan dan menghibahkan aset berharga pemerintah dengan dalih pendidikan gratis bagi warga kurang mampu.

Bahkan untuk sementara, ia mengaku memanfaatkan Yayasan Korpri untuk memuluskan niat tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dedi mulyadiDPRD Bandar Lampungeva dwianaHak AnakJimly Asshiddiqiepemkot bandar lampungpemprov lampungPendidikan Bandar LampungPendidikan GratisPendidikan LampungPolemik PendidikanSMA SigerSPMB 2026UU SisdiknasYayasan Siger Prakarsa Bunda
Previous Post

Ali Muktamar Hamas Sampaikan Aspirasi Masyarakat kepada Sekwan Lampung Selatan

Next Post

Pledoi Heri Wardoyo: Saya Bukan Pengelola Operasional PT LEB

Related Posts

Hadiri Syukuran Panen Padi di Natar, Ketua DPRD Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Daerah

Hadiri Syukuran Panen Padi di Natar, Ketua DPRD Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Agustus 2, 2026
Muscam Golkar Gadingrejo Tetapkan Dodi Herlan sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan
Daerah

Muscam Golkar Gadingrejo Tetapkan Dodi Herlan sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan

Agustus 2, 2026
Jambret Mahasiswi di Jalinsum Katibung Berakhir di Tangan Polisi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Daerah

Jambret Mahasiswi di Jalinsum Katibung Berakhir di Tangan Polisi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Agustus 2, 2026
Kupas Tuntas Formasi 2-4-1, Rahasia Mini Soccer Lebih Solid Saat Bertahan dan Menyerang
Bandar Lampung

Kupas Tuntas Formasi 2-4-1, Rahasia Mini Soccer Lebih Solid Saat Bertahan dan Menyerang

Agustus 2, 2026
Viral Ibu Melahirkan di Mobil, Editorial Soroti Ketergantungan PAD Way Kanan pada Pajak
Bandar Lampung

Viral Ibu Melahirkan di Mobil, Editorial Soroti Ketergantungan PAD Way Kanan pada Pajak

Agustus 2, 2026
Way Kanan Masih Bergantung pada Pajak dan Retribusi, Mampukah Wujudkan Industri Besar?
Bandar Lampung

Way Kanan Masih Bergantung pada Pajak dan Retribusi, Mampukah Wujudkan Industri Besar?

Agustus 2, 2026
Next Post
Pledoi Heri Wardoyo: Saya Bukan Pengelola Operasional PT LEB

Pledoi Heri Wardoyo: Saya Bukan Pengelola Operasional PT LEB

Kasus MBG, IGoWa Dukung Status Justice Collaborator untuk Sony Sanjaya

Kasus MBG, IGoWa Dukung Status Justice Collaborator untuk Sony Sanjaya

Tangis Pecah di Sidang, Budi Kurniawan Minta Hak Karyawan PT LEB Diselamatkan

Tangis Pecah di Sidang, Budi Kurniawan Minta Hak Karyawan PT LEB Diselamatkan

Perkuat Mental Spiritual Aparatur, Lapas Kalianda Rutin Gelar Bimbingan Rohani

Perkuat Mental Spiritual Aparatur, Lapas Kalianda Rutin Gelar Bimbingan Rohani

Tujuh Panitia Pilkakon Sriwungu Mulai Bertugas, Tahapan Pemilihan Segera Dimulai

Tujuh Panitia Pilkakon Sriwungu Mulai Bertugas, Tahapan Pemilihan Segera Dimulai

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

KNPI Bandar Lampung 2025-2028 Resmi Dilantik, Pemuda Siap Jadi Motor Perubahan

KNPI Bandar Lampung 2025-2028 Resmi Dilantik, Pemuda Siap Jadi Motor Perubahan

Agustus 13, 2025
Kajari Tanggamus Berikan Kuliah Anti Korupsi di STEBI, Mahasiswa Dapat Doorprize Hingga Diskusi Interaktif  Isi Artikel:

Kajari Tanggamus Berikan Kuliah Anti Korupsi di STEBI, Mahasiswa Dapat Doorprize Hingga Diskusi Interaktif Isi Artikel:

Desember 9, 2025
Andika Kangen Band Resmi Gabung SIKAMBHARA: Komitmen Majukan Sepak Bola Lampung

Andika Kangen Band Resmi Gabung SIKAMBHARA: Komitmen Majukan Sepak Bola Lampung

Juni 26, 2025
Begawi Agung Lampung Utara 2025: Menjaga Adat, Menguatkan Identitas dan Jati Diri

Begawi Agung Lampung Utara 2025: Menjaga Adat, Menguatkan Identitas dan Jati Diri

Oktober 20, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Hadiri Syukuran Panen Padi di Natar, Ketua DPRD Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani
  • Muscam Golkar Gadingrejo Tetapkan Dodi Herlan sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan
  • Jambret Mahasiswi di Jalinsum Katibung Berakhir di Tangan Polisi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
  • Kupas Tuntas Formasi 2-4-1, Rahasia Mini Soccer Lebih Solid Saat Bertahan dan Menyerang

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In