Minggu, November 1, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, November 1, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pledoi Heri Wardoyo: Saya Bukan Pengelola Operasional PT LEB

Melda by Melda
Juni 12, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Pledoi Heri Wardoyo: Saya Bukan Pengelola Operasional PT LEB

INSIDE POLITIK- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan Participating Interest (PI) 10 persen, Heri Wardoyo, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar memberikan putusan yang adil dan proporsional sesuai dengan peran serta kewenangannya sebagai Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Permohonan tersebut disampaikan Heri saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA

Insiden di Dapur Rumah, Pemuda 24 Tahun Diduga Bacok Ayahnya Sendiri

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Natar Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Motor Driver Maxim

Di hadapan majelis hakim, Heri menyatakan dirinya tetap percaya terhadap proses hukum yang sedang berjalan, profesionalisme Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta keadilan yang akan diberikan pengadilan melalui putusan yang dijatuhkan.

“Saya percaya dijalankannya due process of law. Saya percaya kepada profesionalisme Jaksa Penuntut Umum yang telah bekerja menurut keyakinan hukumnya. Dan saya percaya bahwa keadilan Tuhan Yang Maha Esa akan menemukan jalannya melalui putusan Yang Mulia Majelis Hakim,” ujar Heri.

Menurutnya, proses hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada prosedur formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan substantif, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan upaya pengembalian sejumlah uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dalam pledoinya, Heri juga menyinggung kondisi kesehatan dan usia yang menurutnya layak menjadi pertimbangan majelis hakim. Ia mengaku telah berusia 59 tahun dan pernah menjalani operasi jantung sekitar satu dekade lalu.

“Hati saya adalah hati yang sederhana, hati yang ingin pulang, hati yang ingin melanjutkan hidup sebagai warga biasa, bukan sebagai seorang terpidana,” katanya.

Heri menegaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Komisaris PT LEB dan bukan direksi yang menjalankan operasional perusahaan sehari-hari. Karena itu, ia meminta agar pertanggungjawaban hukum terhadap dirinya dinilai sesuai batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya adalah Komisaris PT Lampung Energi Berjaya. Bukan direktur, bukan pengelola operasional, bukan pelaksana kegiatan usaha sehari-hari, bukan pihak yang mengendalikan rekening perusahaan maupun transaksi perusahaan,” ujarnya.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur fungsi komisaris sebagai organ pengawas perusahaan.

Menurut Heri, hukum yang adil harus mampu membedakan antara pihak yang menjalankan operasional perusahaan dan pihak yang melakukan fungsi pengawasan.

“Hukum mengadili perbuatan, bukan cerita. Karena itu saya memohon agar dinilai sebagai individu, sebagai komisaris, dan hanya bertanggung jawab atas apa yang memang menjadi kewenangan saya,” katanya.

Dalam pembelaannya, Heri menyampaikan sejumlah poin yang menurutnya dapat menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

Pertama, ia menegaskan bahwa pengangkatannya sebagai Komisaris PT LEB dilakukan secara sah melalui mekanisme korporasi dan telah memenuhi ketentuan administrasi negara.

Kedua, terkait fungsi pengawasan, Heri menyebut Tim Inspektorat Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pernah melakukan klarifikasi terhadap PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan anak usahanya pada Juli 2023.

Menurutnya, hasil klarifikasi tersebut menunjukkan bahwa komisaris tetap menjalankan fungsi pengawasan meskipun terdapat kendala eksternal yang menyebabkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga membantah tudingan kelalaian akibat tertundanya RUPS tahunan. Menurut Heri, penundaan RUPS merupakan tanggung jawab kolektif pemegang saham dan direksi, sehingga tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada komisaris.

Terkait pengaturan tantiem dan remunerasi yang menjadi salah satu pokok dakwaan, Heri menyatakan mekanisme penetapan gaji dan tantiem di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD) melibatkan proses birokrasi yang panjang dan tidak dilakukan secara sepihak oleh komisaris.

Ia mengklaim bahwa penentuan angka-angka remunerasi dilakukan oleh direksi, sedangkan komisaris hanya menandatangani surat ketetapan berdasarkan keputusan korporasi yang telah ada sebelumnya dan kemudian disahkan para pemegang saham.

“Hasil persidangan menunjukkan bahwa bukan komisaris yang menghitung dan menyajikan angka-angka tersebut, melainkan direksi. Komisaris hanya menandatangani surat ketetapan yang didasarkan pada keputusan sebelumnya,” kata Heri.

Sebagai bentuk itikad baik, Heri mengungkapkan telah mengembalikan sekitar Rp700 juta kepada negara. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan nanti.

Selain itu, Heri meminta agar dana sebesar Rp1 miliar yang pernah diserahkannya kepada pihak lain tidak diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut.

Menurutnya, dana tersebut berasal dari tantiem yang telah menjadi haknya secara sah dan diberikan di luar mekanisme korporasi.

Ia juga meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan maka putusan harus menguntungkan terdakwa.

Permohonan itu, kata Heri, berkaitan dengan sejumlah hal yang menurutnya masih diperdebatkan dalam persidangan, termasuk legalitas instruksi, status PT LEB, serta besaran kerugian negara yang didalilkan dalam perkara tersebut.

Menutup pledoinya, Heri menyatakan menyerahkan sepenuhnya nasib hukumnya kepada kebijaksanaan majelis hakim. Ia berharap dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah menjalani proses hukum yang panjang.

“Saya hanya meminta agar dinilai secara proporsional, sebagai seorang komisaris, sebagai seorang manusia, dan sebagai warga negara yang telah menjalani proses hukum ini secara terbuka,” ujarnya.

Heri juga memohon agar dapat kembali bersama istri dan anak-anaknya, termasuk anak bungsunya yang saat ini masih menempuh pendidikan di luar kota.

“Saya percaya keadilan mungkin berjalan lambat, tetapi keadilan tidak pernah kehilangan arah,” tutupnya.

Sidang perkara dugaan korupsi PI 10 persen tersebut dijadwalkan memasuki agenda putusan setelah seluruh rangkaian tuntutan dan pembelaan para pihak selesai disampaikan di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita LampungHeri WardoyoKorupsi LampungKorupsi PI 10 PersenLampung Energi BerjayaPI 10 persenPledoi Heri WardoyoPN TanjungkarangPT LEBsidang tipikor
Previous Post

Polemik Pendidikan Bandar Lampung, Dedi Mulyadi: Bukan Salah Orang Tua Jika Anak Tak Masuk Sekolah Negeri

Next Post

Kasus MBG, IGoWa Dukung Status Justice Collaborator untuk Sony Sanjaya

Related Posts

Insiden di Dapur Rumah, Pemuda 24 Tahun Diduga Bacok Ayahnya Sendiri
Daerah

Insiden di Dapur Rumah, Pemuda 24 Tahun Diduga Bacok Ayahnya Sendiri

November 1, 2026
Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Natar Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Motor Driver Maxim
Daerah

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Natar Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Motor Driver Maxim

November 1, 2026
Mau Menyeberang Saat Nataru? ASDP Siapkan Stimulus, Tiket Mulai Dijual 7 November
Daerah

Mau Menyeberang Saat Nataru? ASDP Siapkan Stimulus, Tiket Mulai Dijual 7 November

November 1, 2026
Dari Kampus ke Senayan, Dr. Budiyono Diundang Bahas RUU Perampasan Aset Bersama Jamdatun
Bandar Lampung

Dari Kampus ke Senayan, Dr. Budiyono Diundang Bahas RUU Perampasan Aset Bersama Jamdatun

November 1, 2026
DPR RI Libatkan Akademisi dan KAMMI dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Bandar Lampung

DPR RI Libatkan Akademisi dan KAMMI dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

November 1, 2026
Membanggakan! SMPN 1 Katibung Raih Juara 1 Mendongeng dan Dua Juara 2
Daerah

Membanggakan! SMPN 1 Katibung Raih Juara 1 Mendongeng dan Dua Juara 2

November 1, 2026
Next Post
Kasus MBG, IGoWa Dukung Status Justice Collaborator untuk Sony Sanjaya

Kasus MBG, IGoWa Dukung Status Justice Collaborator untuk Sony Sanjaya

Tangis Pecah di Sidang, Budi Kurniawan Minta Hak Karyawan PT LEB Diselamatkan

Tangis Pecah di Sidang, Budi Kurniawan Minta Hak Karyawan PT LEB Diselamatkan

Perkuat Mental Spiritual Aparatur, Lapas Kalianda Rutin Gelar Bimbingan Rohani

Perkuat Mental Spiritual Aparatur, Lapas Kalianda Rutin Gelar Bimbingan Rohani

Tujuh Panitia Pilkakon Sriwungu Mulai Bertugas, Tahapan Pemilihan Segera Dimulai

Tujuh Panitia Pilkakon Sriwungu Mulai Bertugas, Tahapan Pemilihan Segera Dimulai

Kisah Haru di Balik Jeruji, Tahanan Narkoba Resmi Menikahi Kekasihnya di Rutan Pringsewu

Kisah Haru di Balik Jeruji, Tahanan Narkoba Resmi Menikahi Kekasihnya di Rutan Pringsewu

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah PIT POGI 2027, Pemprov Siap Perkuat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah PIT POGI 2027, Pemprov Siap Perkuat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Juli 28, 2026
Niat Jual Motor Online, Warga Pringsewu Jadi Korban Penipuan Medsos

Niat Jual Motor Online, Warga Pringsewu Jadi Korban Penipuan Medsos

Januari 21, 2026
Sadis! Mahasiswa Unila Tewas Disiksa Saat Diksar Mapala, Dipaksa Minum Spiritus

Sadis! Mahasiswa Unila Tewas Disiksa Saat Diksar Mapala, Dipaksa Minum Spiritus

Juni 9, 2025
Warga Way Tuba Soroti Debu Kendaraan Tambang, Tanaman di Sekitar Lokasi Disebut Terdampak

Warga Way Tuba Soroti Debu Kendaraan Tambang, Tanaman di Sekitar Lokasi Disebut Terdampak

September 11, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Insiden di Dapur Rumah, Pemuda 24 Tahun Diduga Bacok Ayahnya Sendiri
  • Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Natar Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Motor Driver Maxim
  • Mau Menyeberang Saat Nataru? ASDP Siapkan Stimulus, Tiket Mulai Dijual 7 November
  • Dari Kampus ke Senayan, Dr. Budiyono Diundang Bahas RUU Perampasan Aset Bersama Jamdatun
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In