Senin, Juni 29, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, Juni 29, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tanah Ulayat Bersertipikat, Masyarakat Adat Sumbar Perkuat Perlindungan Warisan Leluhur

Melda by Melda
Mei 15, 2026
in Daerah, Pringsewu
Tanah Ulayat Bersertipikat, Masyarakat Adat Sumbar Perkuat Perlindungan Warisan Leluhur

INSIDE POLITIK- Sertipikat tanah ulayat kini menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat dinilai semakin memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi persoalan di masa mendatang.

BACA JUGA

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Setujui Tiga Ranperda Jadi Perda

Konflik Agraria Lampung Jadi Perhatian, Wamen HAM Siap Koordinasi dengan ATR/BPN dan BUMN

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, mengungkapkan pengalaman pahit yang pernah dialami masyarakat adat saat pandemi Covid-19 menjadi pelajaran besar tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah ulayat.

Menurut Yosef, pada masa pandemi banyak kawasan hutan pinus di wilayah nagari ditebangi masyarakat akibat tekanan ekonomi dan hilangnya mata pencaharian.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujarnya.

Ia mengaku, sebagai pemimpin adat, keputusan yang diambil saat itu bukan perkara mudah. Para ninik mamak bahkan harus menempuh jalur hukum demi mempertahankan tanah ulayat yang menjadi warisan bersama masyarakat adat.

“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.

Pengalaman tersebut kemudian menjadi titik balik bagi masyarakat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan aset nagari melalui kepastian hukum berupa sertipikat tanah ulayat.

Yosef menjelaskan, saat proses penanganan persoalan berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah yang selama ini dikelola secara turun-temurun.

Kini, keberadaan sertipikat tanah ulayat menjadi landasan hukum yang memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga tanah nagari dari berbagai potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain.

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” katanya.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan hanya sekadar dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikat menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan generasi mendatang.

Langkah penguatan legalitas tanah ulayat tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan nilai adat, kelestarian lingkungan, serta ketahanan sosial masyarakat nagari di tengah berbagai tantangan zaman.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: berita pertanahanBPNKAN SitapaLima Puluh KotaMasyarakat AdatNagari Sitapaninik mamaksertipikat tanah ulayatSumatera BaratTanah Ulayatwarisan adat
Previous Post

Viral Anggaran Laundry DPRD Lampung Selatan, Begini Penjelasan Pihak Sekretariat

Next Post

Kontroversi Film Pesta Babi, Ruang Diskusi Akademik Jadi Sorotan Publik

Related Posts

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Setujui Tiga Ranperda Jadi Perda
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Setujui Tiga Ranperda Jadi Perda

Juni 29, 2026
Konflik Agraria Lampung Jadi Perhatian, Wamen HAM Siap Koordinasi dengan ATR/BPN dan BUMN
Bandar Lampung

Konflik Agraria Lampung Jadi Perhatian, Wamen HAM Siap Koordinasi dengan ATR/BPN dan BUMN

Juni 29, 2026
Kurir Ganja 24 Kilogram Dibekuk di Pringsewu, Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Lintas Provinsi
Daerah

Kurir Ganja 24 Kilogram Dibekuk di Pringsewu, Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Lintas Provinsi

Juni 29, 2026
Jangan Langsung Cabut! Ini Kondisi Gigi Berlubang yang Masih Bisa Ditambal
Daerah

Jangan Langsung Cabut! Ini Kondisi Gigi Berlubang yang Masih Bisa Ditambal

Juni 29, 2026
Sat Polairud Polres Lampung Selatan Patroli Gunung Anak Krakatau, Wisatawan Diimbau Tak Mendekat
Daerah

Sat Polairud Polres Lampung Selatan Patroli Gunung Anak Krakatau, Wisatawan Diimbau Tak Mendekat

Juni 29, 2026
Susun Ranperda Pesantren, DPRD Pringsewu Studi Banding ke Kota Bandung
Daerah

Susun Ranperda Pesantren, DPRD Pringsewu Studi Banding ke Kota Bandung

Juni 29, 2026
Next Post
Kontroversi Film Pesta Babi, Ruang Diskusi Akademik Jadi Sorotan Publik

Kontroversi Film Pesta Babi, Ruang Diskusi Akademik Jadi Sorotan Publik

Batal Lagi! Tempat Diskusi Film Pesta Babi Mendadak Dicancel, Panitia Tetap Jalan

Batal Lagi! Tempat Diskusi Film Pesta Babi Mendadak Dicancel, Panitia Tetap Jalan

Jalan Susunan Baru Rusak Parah, Pemkot Dituding Lalai Jamin Kenyamanan Warga

Jalan Susunan Baru Rusak Parah, Pemkot Dituding Lalai Jamin Kenyamanan Warga

Ombudsman RI hingga KI Lampung Hadir di Diskusi FOKAL IMM Bahas Reformasi Pelayanan Publik

Ombudsman RI hingga KI Lampung Hadir di Diskusi FOKAL IMM Bahas Reformasi Pelayanan Publik

Kantah Tanggamus Dukung Ranperda Penataan Swalayan dan Minimarket Demi Usaha yang Tertib

Kantah Tanggamus Dukung Ranperda Penataan Swalayan dan Minimarket Demi Usaha yang Tertib

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Tak Netral, Bawaslu Lamsel Panggil 3 Kades

Oktober 10, 2024
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Kasus Kakam Astomulyo, Polres Lamteng Panggil 6 Orang Saksi

Oktober 29, 2024
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Sebulan lagi Mau Lengser, Total Hutang Era Jokowi Tembus Rp8.500 T!

September 3, 2024
Gerindra akan Umumkan Pasangan Ridwan Kamil di Pilkada DKI pada 19 Agustus Mendatang

Menteri NasDem Bakal di Reshufle, Paloh:Saya Belum Tahu

Agustus 15, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Setujui Tiga Ranperda Jadi Perda
  • Konflik Agraria Lampung Jadi Perhatian, Wamen HAM Siap Koordinasi dengan ATR/BPN dan BUMN
  • Kurir Ganja 24 Kilogram Dibekuk di Pringsewu, Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Lintas Provinsi
  • Jangan Langsung Cabut! Ini Kondisi Gigi Berlubang yang Masih Bisa Ditambal

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In