INSIDE POLITIK- Sertipikat tanah ulayat kini menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat dinilai semakin memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi persoalan di masa mendatang.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, mengungkapkan pengalaman pahit yang pernah dialami masyarakat adat saat pandemi Covid-19 menjadi pelajaran besar tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah ulayat.
Menurut Yosef, pada masa pandemi banyak kawasan hutan pinus di wilayah nagari ditebangi masyarakat akibat tekanan ekonomi dan hilangnya mata pencaharian.
“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujarnya.
Ia mengaku, sebagai pemimpin adat, keputusan yang diambil saat itu bukan perkara mudah. Para ninik mamak bahkan harus menempuh jalur hukum demi mempertahankan tanah ulayat yang menjadi warisan bersama masyarakat adat.
“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.
Pengalaman tersebut kemudian menjadi titik balik bagi masyarakat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan aset nagari melalui kepastian hukum berupa sertipikat tanah ulayat.
Yosef menjelaskan, saat proses penanganan persoalan berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah yang selama ini dikelola secara turun-temurun.
Kini, keberadaan sertipikat tanah ulayat menjadi landasan hukum yang memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga tanah nagari dari berbagai potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain.
“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” katanya.
Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan hanya sekadar dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikat menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan generasi mendatang.
Langkah penguatan legalitas tanah ulayat tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan nilai adat, kelestarian lingkungan, serta ketahanan sosial masyarakat nagari di tengah berbagai tantangan zaman.***
















