Minggu, April 26, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, April 26, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Overlapping Kewenangan Disorot, Penunjukan Plt dan Plh di Lampung Tengah Dinilai Cacat Hukum

Melda by Melda
April 26, 2026
in Daerah, Lampung Tengah
Overlapping Kewenangan Disorot, Penunjukan Plt dan Plh di Lampung Tengah Dinilai Cacat Hukum

INSIDE POLITIK- Polemik penunjukan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali menuai sorotan. Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah menilai terdapat indikasi pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, mulai dari overlapping kewenangan hingga dugaan pelampauan wewenang (ultra vires).

Direktur Eksekutif PUSKADA, Rosim Nyerupa, menyebut persoalan ini bukan sekadar dinamika administratif biasa, melainkan menunjukkan pola ketidaktertiban dalam pengelolaan kepegawaian daerah.

BACA JUGA

Proyek 6,3 Miliar Disdik Lampung Dilaporkan ke Kejati, Ini Penjelasan Kadis

Warga Pringsewu Selatan Sampaikan Kebutuhan Pertanian ke Sudiyono

Sorotan utama tertuju pada jabatan Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) yang dipegang Elvita Maylani selama hampir satu tahun, sejak Maret 2025 hingga Maret 2026. Padahal, berdasarkan regulasi, masa jabatan Plt maksimal hanya enam bulan.

“Ini sangat janggal. Jika dibiarkan terlalu lama, publik patut mempertanyakan ada kepentingan apa di baliknya,” tegas Rosim, Kamis (23/4/2026).

Polemik semakin menguat setelah keputusan Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, yang sempat menunjuk Rahmat Daniel sebagai Plt Kadis BMBK pada 27 Februari 2026, justru berubah dalam waktu tiga hari dengan kembali menunjuk Elvita Maylani.

Menurut Rosim, perubahan cepat tersebut tidak lazim dalam praktik pemerintahan dan berpotensi menimbulkan dugaan adanya intervensi atau kepentingan tertentu.

Tak hanya itu, penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan oleh Sekretaris Daerah, Welly Adiwantra, juga dinilai bermasalah secara administratif.

Rosim menyoroti bahwa surat penunjukan tersebut tidak mencantumkan frasa “atas nama Bupati”, yang seharusnya menjadi indikator adanya mandat resmi dari kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Sekda tidak memiliki kewenangan atribusi untuk menetapkan Plh secara mandiri tanpa mandat yang jelas. Jika itu terjadi, maka keputusan tersebut bisa dinilai tidak sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ditemukan adanya kontradiksi antara surat Plt Bupati yang sebelumnya memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan tetap menjalankan tugas meski mengikuti pendidikan di Lemhanas, dengan keputusan Sekda yang justru menunjuk Plh untuk menggantikan posisi tersebut.

Menurut PUSKADA, kondisi ini mencerminkan cacat logika kewenangan dalam hukum administrasi, sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan dalam struktur birokrasi.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan,” tegas Rosim.

PUSKADA juga menilai rangkaian peristiwa tersebut mengarah pada indikasi maladministrasi, penyalahgunaan prosedur, hingga pelampauan kewenangan.

Atas dasar itu, PUSKADA berencana melaporkan persoalan ini ke sejumlah lembaga, termasuk Badan Kepegawaian Negara, Ombudsman Republik Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, PUSKADA mendesak agar jabatan-jabatan strategis di lingkungan Pemkab Lampung Tengah segera diisi oleh pejabat definitif melalui mekanisme yang transparan dan sesuai regulasi.

“Rakyat membutuhkan pelayanan yang jelas, bukan konflik kewenangan. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak pada pembangunan dan kepercayaan publik,” kata Rosim.

Ia juga memberikan ultimatum kepada kepala daerah dan jajaran terkait untuk segera membenahi tata kelola birokrasi.

“Jangan biarkan birokrasi berjalan tanpa arah. Kewenangan harus kembali pada jalurnya, atau kepercayaan publik yang akan runtuh lebih dulu,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: asnBirokrasiLampung TengahMaladministrasiPemerintahan DaerahPlhPltPuskadaultra vires
Previous Post

Petani di Lampung Utara Butuh Grab Loader dan Pompa Air untuk Panen Tebu

Next Post

Fakta Persidangan Terungkap, PT LEB Disebut Hanya Kelola Rp33 Miliar Dana PI

Related Posts

Proyek 6,3 Miliar Disdik Lampung Dilaporkan ke Kejati, Ini Penjelasan Kadis
Bandar Lampung

Proyek 6,3 Miliar Disdik Lampung Dilaporkan ke Kejati, Ini Penjelasan Kadis

April 26, 2026
Warga Pringsewu Selatan Sampaikan Kebutuhan Pertanian ke Sudiyono
Daerah

Warga Pringsewu Selatan Sampaikan Kebutuhan Pertanian ke Sudiyono

April 26, 2026
Sekda Lantik 17 Pejabat, Tekankan Profesionalitas dan Kinerja ASN
Daerah

Sekda Lantik 17 Pejabat, Tekankan Profesionalitas dan Kinerja ASN

April 26, 2026
Warga Padang Ratu Belum Nikmati Plasma, Data PTPN IV Disorot
Daerah

Warga Padang Ratu Belum Nikmati Plasma, Data PTPN IV Disorot

April 26, 2026
Kontroversi Sidang PT LEB, Direksi Lama Tak Dilibatkan Meski Jadi Kunci Awal Perusahaan
Bandar Lampung

Kontroversi Sidang PT LEB, Direksi Lama Tak Dilibatkan Meski Jadi Kunci Awal Perusahaan

April 26, 2026
Fakta Persidangan Terungkap, PT LEB Disebut Hanya Kelola Rp33 Miliar Dana PI
Bandar Lampung

Fakta Persidangan Terungkap, PT LEB Disebut Hanya Kelola Rp33 Miliar Dana PI

April 26, 2026
Next Post
Fakta Persidangan Terungkap, PT LEB Disebut Hanya Kelola Rp33 Miliar Dana PI

Fakta Persidangan Terungkap, PT LEB Disebut Hanya Kelola Rp33 Miliar Dana PI

Kontroversi Sidang PT LEB, Direksi Lama Tak Dilibatkan Meski Jadi Kunci Awal Perusahaan

Kontroversi Sidang PT LEB, Direksi Lama Tak Dilibatkan Meski Jadi Kunci Awal Perusahaan

Warga Padang Ratu Belum Nikmati Plasma, Data PTPN IV Disorot

Warga Padang Ratu Belum Nikmati Plasma, Data PTPN IV Disorot

Sekda Lantik 17 Pejabat, Tekankan Profesionalitas dan Kinerja ASN

Sekda Lantik 17 Pejabat, Tekankan Profesionalitas dan Kinerja ASN

Warga Pringsewu Selatan Sampaikan Kebutuhan Pertanian ke Sudiyono

Warga Pringsewu Selatan Sampaikan Kebutuhan Pertanian ke Sudiyono

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Kamis, Pasangan RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung

Tokoh Lampura Dukung RMD-Jihan agar Lampung Lebih Bermoral

September 15, 2024
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Agustus 23, 2024
Zulhas Mulai Intens ke Lamsel, Egi Diuntungkan

Zulhas Mulai Intens ke Lamsel, Egi Diuntungkan

Agustus 4, 2024
Gubernur Mirza Resmi Luncurkan Program Pemutihan Pajak, Dorong Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan Demi Pembangunan Daerah

Gubernur Mirza Resmi Luncurkan Program Pemutihan Pajak, Dorong Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan Demi Pembangunan Daerah

Mei 4, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Proyek 6,3 Miliar Disdik Lampung Dilaporkan ke Kejati, Ini Penjelasan Kadis
  • Warga Pringsewu Selatan Sampaikan Kebutuhan Pertanian ke Sudiyono
  • Sekda Lantik 17 Pejabat, Tekankan Profesionalitas dan Kinerja ASN
  • Warga Padang Ratu Belum Nikmati Plasma, Data PTPN IV Disorot

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In