Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Overlapping Kewenangan Disorot, Penunjukan Plt dan Plh di Lampung Tengah Dinilai Cacat Hukum

Melda by Melda
April 26, 2026
in Daerah, Lampung Tengah
Overlapping Kewenangan Disorot, Penunjukan Plt dan Plh di Lampung Tengah Dinilai Cacat Hukum

INSIDE POLITIK- Polemik penunjukan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali menuai sorotan. Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah menilai terdapat indikasi pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, mulai dari overlapping kewenangan hingga dugaan pelampauan wewenang (ultra vires).

Direktur Eksekutif PUSKADA, Rosim Nyerupa, menyebut persoalan ini bukan sekadar dinamika administratif biasa, melainkan menunjukkan pola ketidaktertiban dalam pengelolaan kepegawaian daerah.

BACA JUGA

WTP Pemkot Bandar Lampung Dipertanyakan, Publik Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran

Setelah SMA Siger, Muncul Wacana Yayasan Korpri Picu Kontroversi Baru di Bandar Lampung

Sorotan utama tertuju pada jabatan Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) yang dipegang Elvita Maylani selama hampir satu tahun, sejak Maret 2025 hingga Maret 2026. Padahal, berdasarkan regulasi, masa jabatan Plt maksimal hanya enam bulan.

“Ini sangat janggal. Jika dibiarkan terlalu lama, publik patut mempertanyakan ada kepentingan apa di baliknya,” tegas Rosim, Kamis (23/4/2026).

Polemik semakin menguat setelah keputusan Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, yang sempat menunjuk Rahmat Daniel sebagai Plt Kadis BMBK pada 27 Februari 2026, justru berubah dalam waktu tiga hari dengan kembali menunjuk Elvita Maylani.

Menurut Rosim, perubahan cepat tersebut tidak lazim dalam praktik pemerintahan dan berpotensi menimbulkan dugaan adanya intervensi atau kepentingan tertentu.

Tak hanya itu, penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan oleh Sekretaris Daerah, Welly Adiwantra, juga dinilai bermasalah secara administratif.

Rosim menyoroti bahwa surat penunjukan tersebut tidak mencantumkan frasa “atas nama Bupati”, yang seharusnya menjadi indikator adanya mandat resmi dari kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Sekda tidak memiliki kewenangan atribusi untuk menetapkan Plh secara mandiri tanpa mandat yang jelas. Jika itu terjadi, maka keputusan tersebut bisa dinilai tidak sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ditemukan adanya kontradiksi antara surat Plt Bupati yang sebelumnya memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan tetap menjalankan tugas meski mengikuti pendidikan di Lemhanas, dengan keputusan Sekda yang justru menunjuk Plh untuk menggantikan posisi tersebut.

Menurut PUSKADA, kondisi ini mencerminkan cacat logika kewenangan dalam hukum administrasi, sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan dalam struktur birokrasi.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan,” tegas Rosim.

PUSKADA juga menilai rangkaian peristiwa tersebut mengarah pada indikasi maladministrasi, penyalahgunaan prosedur, hingga pelampauan kewenangan.

Atas dasar itu, PUSKADA berencana melaporkan persoalan ini ke sejumlah lembaga, termasuk Badan Kepegawaian Negara, Ombudsman Republik Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, PUSKADA mendesak agar jabatan-jabatan strategis di lingkungan Pemkab Lampung Tengah segera diisi oleh pejabat definitif melalui mekanisme yang transparan dan sesuai regulasi.

“Rakyat membutuhkan pelayanan yang jelas, bukan konflik kewenangan. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak pada pembangunan dan kepercayaan publik,” kata Rosim.

Ia juga memberikan ultimatum kepada kepala daerah dan jajaran terkait untuk segera membenahi tata kelola birokrasi.

“Jangan biarkan birokrasi berjalan tanpa arah. Kewenangan harus kembali pada jalurnya, atau kepercayaan publik yang akan runtuh lebih dulu,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: asnBirokrasiLampung TengahMaladministrasiPemerintahan DaerahPlhPltPuskadaultra vires
Previous Post

Petani di Lampung Utara Butuh Grab Loader dan Pompa Air untuk Panen Tebu

Next Post

Fakta Persidangan Terungkap, PT LEB Disebut Hanya Kelola Rp33 Miliar Dana PI

Related Posts

WTP Pemkot Bandar Lampung Dipertanyakan, Publik Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran
Bandar Lampung

WTP Pemkot Bandar Lampung Dipertanyakan, Publik Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran

Juni 10, 2026
Setelah SMA Siger, Muncul Wacana Yayasan Korpri Picu Kontroversi Baru di Bandar Lampung
Bandar Lampung

Setelah SMA Siger, Muncul Wacana Yayasan Korpri Picu Kontroversi Baru di Bandar Lampung

Juni 10, 2026
RSUD KH M. Thohir Krui Diresmikan, Akses Kesehatan Pesisir Barat Makin Dekat
Bandar Lampung

RSUD KH M. Thohir Krui Diresmikan, Akses Kesehatan Pesisir Barat Makin Dekat

Juni 10, 2026
Muswil XXIII IPM Lampung, Jihan Tekankan Intelektualitas dan Karakter Pelajar
Bandar Lampung

Muswil XXIII IPM Lampung, Jihan Tekankan Intelektualitas dan Karakter Pelajar

Juni 10, 2026
Jihan Nurlela Ajak Pelajar Muhammadiyah Lampung Jadi Generasi Intelektual Berkarakter
Bandar Lampung

Jihan Nurlela Ajak Pelajar Muhammadiyah Lampung Jadi Generasi Intelektual Berkarakter

Juni 10, 2026
SPBA 92/95 Gelar Reuni Penuh Makna di Pantai Ketang Kalianda
Daerah

SPBA 92/95 Gelar Reuni Penuh Makna di Pantai Ketang Kalianda

Juni 10, 2026
Next Post
Fakta Persidangan Terungkap, PT LEB Disebut Hanya Kelola Rp33 Miliar Dana PI

Fakta Persidangan Terungkap, PT LEB Disebut Hanya Kelola Rp33 Miliar Dana PI

Kontroversi Sidang PT LEB, Direksi Lama Tak Dilibatkan Meski Jadi Kunci Awal Perusahaan

Kontroversi Sidang PT LEB, Direksi Lama Tak Dilibatkan Meski Jadi Kunci Awal Perusahaan

Warga Padang Ratu Belum Nikmati Plasma, Data PTPN IV Disorot

Warga Padang Ratu Belum Nikmati Plasma, Data PTPN IV Disorot

Sekda Lantik 17 Pejabat, Tekankan Profesionalitas dan Kinerja ASN

Sekda Lantik 17 Pejabat, Tekankan Profesionalitas dan Kinerja ASN

Warga Pringsewu Selatan Sampaikan Kebutuhan Pertanian ke Sudiyono

Warga Pringsewu Selatan Sampaikan Kebutuhan Pertanian ke Sudiyono

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye yang Seksis dan Misoginis

November 23, 2024
Peta Baru Kekuatan Islam Politik

Peta Baru Kekuatan Islam Politik

Februari 20, 2026
Dharma Santi Nyepi Pringsewu, Pesan Pancasila Menggema Kuat

Dharma Santi Nyepi Pringsewu, Pesan Pancasila Menggema Kuat

April 27, 2026
Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

Februari 3, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • WTP Pemkot Bandar Lampung Dipertanyakan, Publik Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran
  • Setelah SMA Siger, Muncul Wacana Yayasan Korpri Picu Kontroversi Baru di Bandar Lampung
  • RSUD KH M. Thohir Krui Diresmikan, Akses Kesehatan Pesisir Barat Makin Dekat
  • Muswil XXIII IPM Lampung, Jihan Tekankan Intelektualitas dan Karakter Pelajar

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In