Senin, September 14, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Ahli Hukum Kritik Jaksa, Sengketa Tanah Dipaksakan Jadi Korupsi

Melda by Melda
April 3, 2026
in Bandar Lampung, Daerah

INSIDE POLITIK- Sidang dugaan korupsi terkait penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (1/4/2026). Persidangan menghadirkan saksi ahli yang mengungkap indikasi kuat adanya pemaksaan perkara perdata menjadi tindak pidana korupsi (tipikor).

Perkara ini menjerat terdakwa Thio Stepanus dalam sengketa kepemilikan lahan yang sebenarnya telah melalui proses hukum panjang di ranah perdata.

BACA JUGA

Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta

Sengketa Berawal dari Tumpang Tindih Sertipikat

Kronologi konflik bermula dari terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi pada tahun 1981. Setahun kemudian, muncul Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT yang diterbitkan Departemen Agama RI di lokasi yang sama, memicu tumpang tindih kepemilikan.

Pada 2008, Thio Stepanus membeli lahan tambahan melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah dan mengajukan penerbitan SHM baru. Dalam proses tersebut, penjual menjamin bahwa objek tanah tidak dalam sengketa dan bebas dari beban hukum.

Putusan Perdata Telah Inkracht

Sengketa ini sebelumnya telah diuji melalui jalur perdata hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 525 K/Pdt/2023 serta 919 PK/Pdt/2024 menegaskan bahwa Thio Stepanus merupakan pemilik sah atas tanah tersebut.

Berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dianggap benar dan mengikat semua pihak.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap membawa perkara ini ke ranah tipikor dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu dalam proses penerbitan sertipikat.

Ahli Hukum: Tidak Tepat Masuk Tipikor

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, menilai perkara ini seharusnya tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Jika ada dugaan kecurangan dokumen, maka itu ranah pidana umum, bukan tipikor. Karena tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam konteks korupsi,” ujarnya di persidangan.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra, menegaskan tidak adanya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.

Menurutnya, aset tanah masih berada dalam penguasaan negara dan tidak ada kerugian finansial yang timbul.

“Keuangan negara tidak dirugikan, aset masih dikuasai. Maka ini bukan ranah tipikor,” tegasnya.

Dakwaan Jaksa Dinilai Bermasalah

Selain substansi perkara, para ahli juga menyoroti penggunaan regulasi yang sudah tidak berlaku dalam dakwaan JPU, yakni Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999.

Padahal, dalam prinsip Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan baru seharusnya mengesampingkan aturan lama.

Lebih lanjut, tuduhan adanya dokumen palsu juga dinilai belum memiliki dasar kuat karena belum melalui pengujian laboratorium forensik atau verifikasi dari instansi berwenang.

Dinilai Cederai Kepastian Hukum

Dengan status terdakwa sebagai pembeli beritikad baik serta adanya putusan pengadilan yang telah inkracht, pemaksaan perkara ini ke ranah tipikor dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.

Para ahli berharap penegakan hukum dilakukan secara tepat sesuai koridor, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam sistem peradilan di Indonesia.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: berita hukumhukum perdatahukum pidanaKasus Korupsikementerian agamalampungMahkamah Agungpengadilan tanjungkarangSengketa Tanahtipikor
Previous Post

Dinamika Organisasi, 44 Pejabat Pemkab Pringsewu Diambil Sumpah Jabatan

Next Post

Jihan Nurlela Soroti Perubahan Iklim dalam Kerja Sama FDB Kehutanan

Related Posts

Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
Bandar Lampung

Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026

September 14, 2026
Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
Daerah

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta

September 14, 2026
Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
Daerah

Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

September 13, 2026
Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
Bandar Lampung

Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum

September 13, 2026
Daerah

Besi Eks Jembatan Terbengkalai 5 Tahun, Warga Banjarejo Masih Menunggu Jembatan

September 13, 2026
Tanggul Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas Capai 82 Persen, Akses Petani Jadi Sorotan
Daerah

Tanggul Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas Capai 82 Persen, Akses Petani Jadi Sorotan

September 13, 2026
Next Post
Jihan Nurlela Soroti Perubahan Iklim dalam Kerja Sama FDB Kehutanan

Jihan Nurlela Soroti Perubahan Iklim dalam Kerja Sama FDB Kehutanan

Politik Anggaran Daerah dan Akuntabilitas Publik

Politik Anggaran Daerah dan Akuntabilitas Publik

Oki Maradha Pratama: Sinergi Kunci Wujudkan Pringsewu Makmur

Oki Maradha Pratama: Sinergi Kunci Wujudkan Pringsewu Makmur

Pemerintah Kunci Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan Nasional

Pemerintah Kunci Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan Nasional

Mengapa Taji

Mengapa Taji

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Peneliti BRIN Sebut Megathrust Selatan Jawa Bisa Menyerupai Tsunami Aceh

Peneliti BRIN Sebut Megathrust Selatan Jawa Bisa Menyerupai Tsunami Aceh

Januari 5, 2025
25 Barak Disiapkan, Diklat Laskar Gerindra Lampung Siap Digelar

25 Barak Disiapkan, Diklat Laskar Gerindra Lampung Siap Digelar

September 4, 2026
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

RUU Kepemiluan Rawan ‘Diakali’ Ketika Pakai Omnibus Law

Januari 27, 2025
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Ingatkan Warga untuk Tidak Larang Paslon Kampanye

September 23, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
  • Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
  • Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
  • Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In