Senin, April 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

PI 10% Digodok Saat Kasus PT LEB Bergulir, Uji Asas Kehati-hatian Pemprov Lampung

Melda by Melda
Februari 6, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
PI 10% Digodok Saat Kasus PT LEB Bergulir, Uji Asas Kehati-hatian Pemprov Lampung

INSIDE POLITIK- Rapat pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung di tengah proses peradilan perkara korupsi PT LEB memunculkan pertanyaan serius dari perspektif hukum administrasi negara. Momentum rapat tersebut dinilai krusial karena menyentuh aspek asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan potensi konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Rapat PI 10% Digelar Saat Perkara PT LEB Masuk Persidangan

Pemprov Lampung menggelar rapat pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di ruang Asisten Ekonomi dan Pembangunan. Rapat ini berlangsung bertepatan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

BACA JUGA

Terapkan Sistem Merit, Pemkab Tanggamus Rotasi dan Promosi 9 Pejabat

Kolaborasi PMI dan Universitas Aisyah, Aplikasi Digital Mulai Dirancang

Dalam konteks ini, PT LEB merupakan entitas yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan PI 10 persen. Status hukum PT LEB yang masih berproses di pengadilan menempatkan PI 10 persen sebagai objek kebijakan yang belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum.

Asas Kehati-hatian dan Kecermatan dalam UU Administrasi Pemerintahan

Ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan wajib berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Asas tersebut mencakup asas kepastian hukum, kecermatan, kehati-hatian, dan keterbukaan.

Pelaksanaan rapat pengelolaan PI 10 persen pada saat objek kebijakan masih berada dalam proses peradilan berpotensi bertentangan dengan asas kehati-hatian. Pembahasan kebijakan lanjutan tanpa menunggu putusan pengadilan dapat dinilai prematur dan berisiko melahirkan keputusan administratif yang cacat hukum.

Kepentingan Fiskal dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024, Pemprov Lampung tercatat menerima manfaat keuangan dari pengelolaan PI 10 persen sebesar Rp140.879.466.353.

Fakta tersebut menempatkan Pemprov Lampung sebagai pihak yang memiliki kepentingan fiskal langsung. Dalam kerangka Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan, kondisi ini menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak terjadi konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, kepentingan keuangan negara tidak dapat dijadikan dasar pembenar untuk mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Keabsahan Keputusan Administratif Dipertanyakan

Pasal 39 UU Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa keputusan atau tindakan administrasi dapat dinilai tidak sah apabila ditetapkan sebelum terpenuhinya syarat hukum yang lengkap, atau ketika objek kebijakan masih berada dalam sengketa hukum.

Dengan demikian, rapat pengelolaan PI 10 persen yang digelar bersamaan dengan proses peradilan PT LEB menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi, dasar hukum, dan potensi implikasi yuridis ke depan, baik bagi pejabat pengambil keputusan maupun institusi pemerintahan daerah.

Urgensi Transparansi dan Akuntabilitas

Atas kondisi tersebut, transparansi agenda rapat, kejelasan dasar hukum pembahasan, serta posisi resmi Pemprov Lampung dalam pengelolaan PI 10 persen menjadi keharusan. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip hukum administrasi negara sekaligus mencegah lahirnya persoalan hukum baru di kemudian hari.

Pengelolaan PI 10 persen semestinya ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, bukan sekadar kepentingan administratif atau fiskal jangka pendek.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AUPBhukum administrasi negaraKasus PT LEBParticipating Interestpemprov lampungPengelolaan PI LampungPI 10 persenPT LEBUU Administrasi Pemerintahan
Previous Post

Lampung Perkuat Energi Terbarukan untuk Capai Pusat Energi Bersih Nasional

Next Post

Polemik SMA Siger Memanas, Nama RMD Ikut Dibawa-bawa ke Ranah Politik

Related Posts

Terapkan Sistem Merit, Pemkab Tanggamus Rotasi dan Promosi 9 Pejabat
Daerah

Terapkan Sistem Merit, Pemkab Tanggamus Rotasi dan Promosi 9 Pejabat

April 20, 2026
Kolaborasi PMI dan Universitas Aisyah, Aplikasi Digital Mulai Dirancang
Daerah

Kolaborasi PMI dan Universitas Aisyah, Aplikasi Digital Mulai Dirancang

April 20, 2026
LHP BPK Disebut Informasi Publik, Pemkot Bandar Lampung Disorot
Bandar Lampung

LHP BPK Disebut Informasi Publik, Pemkot Bandar Lampung Disorot

April 20, 2026
Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar
Bandar Lampung

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar

April 20, 2026
Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman
Bandar Lampung

Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman

April 20, 2026
Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
Bandar Lampung

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

April 19, 2026
Next Post
Polemik SMA Siger Memanas, Nama RMD Ikut Dibawa-bawa ke Ranah Politik

Polemik SMA Siger Memanas, Nama RMD Ikut Dibawa-bawa ke Ranah Politik

Tekan Angka Putus Sekolah, Asroni Paslah Dorong Skema Beasiswa ke SMA/SMK Swasta

Tekan Angka Putus Sekolah, Asroni Paslah Dorong Skema Beasiswa ke SMA/SMK Swasta

SMA Siger Disorot Aparat, Asroni Paslah Dorong Solusi ala Jawa Barat

SMA Siger Disorot Aparat, Asroni Paslah Dorong Solusi ala Jawa Barat

Dari Mimbar ke Dapur: Kisah Relawan dan Angka dalam Program Gizi Nasional

Dari Mimbar ke Dapur: Kisah Relawan dan Angka dalam Program Gizi Nasional

Mengapa Parlemen Kehilangan Taji

Mengapa Parlemen Kehilangan Taji

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Soal Ijazah Aries Sandi, Bawaslu Pesawaran Panggil KPU

Soal Ijazah Aries Sandi, Gabungan Ormas dan LSM Laporkan KPU Pesawaran ke DKPP

November 15, 2024
Musprovlub KONI Lampung Dijadwalkan 26 Juni, Gubernur Mirza Tegaskan Tidak Akan Jadi Ketua

Musprovlub KONI Lampung Dijadwalkan 26 Juni, Gubernur Mirza Tegaskan Tidak Akan Jadi Ketua

Juni 4, 2025
Komisi IV DPRD Pringsewu Kunjungi Palembang, Dalami Program Bantuan Sosial

Komisi IV DPRD Pringsewu Kunjungi Palembang, Dalami Program Bantuan Sosial

Februari 24, 2025
DPRD Pringsewu Sahkan Perubahan APBD 2025, Fokus Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

DPRD Pringsewu Sahkan Perubahan APBD 2025, Fokus Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

September 17, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Terapkan Sistem Merit, Pemkab Tanggamus Rotasi dan Promosi 9 Pejabat
  • Kolaborasi PMI dan Universitas Aisyah, Aplikasi Digital Mulai Dirancang
  • LHP BPK Disebut Informasi Publik, Pemkot Bandar Lampung Disorot
  • Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In