Senin, April 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

“Mengapa LPSE”

Melda by Melda
Januari 15, 2026
in Pemerintahan
“Mengapa LPSE”

 

INSIDE POLITIK _ Pengadaan barang dan jasa pemerintah selama bertahun-tahun dikenal sebagai sektor rawan penyimpangan. Nilai anggarannya besar, prosesnya kompleks, dan sering kali minim pengawasan publik. Untuk menjawab persoalan itu, pemerintah memperkenalkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE sebagai tulang punggung sistem pengadaan modern berbasis digital.

BACA JUGA

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur

Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat

LPSE adalah unit kerja yang menyelenggarakan sistem e-procurement melalui platform elektronik. Sistem ini memungkinkan seluruh proses pengadaan, mulai dari pengumuman lelang, pendaftaran penyedia, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang, dilakukan secara daring dan terdokumentasi. Tujuannya jelas: meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Secara hukum, LPSE merupakan bagian dari kebijakan nasional pengadaan barang dan jasa. Dasar utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam Pasal 69, ditegaskan bahwa pengadaan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Mengapa LPSE menjadi krusial? Pertama, dari sisi transparansi. Sistem elektronik membuka akses informasi lelang secara luas dan serentak. Setiap tahapan pengadaan dapat dilacak jejak digitalnya. Hal ini menutup ruang praktik tertutup yang selama ini kerap menjadi celah kolusi antara oknum pejabat dan penyedia.

Kedua, LPSE memperkuat prinsip persaingan usaha yang sehat. Dengan sistem terbuka, pelaku usaha dari berbagai daerah memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti tender. Prinsip ini sejalan dengan asas pengadaan dalam Pasal 6 Perpres 16/2018, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Ketiga, LPSE berperan sebagai instrumen pencegahan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi berulang kali menegaskan bahwa digitalisasi pengadaan dapat menurunkan potensi suap dan pengaturan pemenang. Setiap perubahan dokumen dan keputusan terekam sistem, sehingga memudahkan audit dan penelusuran hukum jika terjadi dugaan pelanggaran.

Dari perspektif akuntabilitas publik, LPSE juga memudahkan pengawasan oleh masyarakat dan media. Informasi lelang yang terbuka memungkinkan publik menilai kewajaran nilai proyek, kesesuaian spesifikasi, serta rekam jejak pemenang tender. Ini selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Namun, implementasi LPSE tidak lepas dari tantangan. Di sejumlah daerah, kualitas sumber daya manusia pengelola masih menjadi persoalan. Kesalahan administratif, keterlambatan proses, hingga pemanfaatan fitur sistem yang belum optimal masih kerap terjadi. Tantangan lain adalah kesenjangan akses dan literasi digital bagi pelaku usaha kecil.

Selain itu, sistem elektronik bukan jaminan mutlak hilangnya penyimpangan. Modus pengaturan spesifikasi teknis atau pengondisian tender masih dapat terjadi sebelum proses masuk ke sistem. Karena itu, penguatan integritas aparatur dan pengawasan substansi pengadaan tetap menjadi pekerjaan rumah.

Secara normatif, tanggung jawab pengelolaan LPSE berada pada pimpinan instansi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 73 Perpres 16/2018. Kegagalan menjaga akuntabilitas pengadaan dapat berimplikasi hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana jika terbukti menimbulkan kerugian negara.

Ke depan, peran LPSE akan semakin strategis seiring dorongan transformasi digital pemerintah. Integrasi dengan sistem perencanaan, penganggaran, dan pengawasan menjadi kunci agar pengadaan tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari ekosistem tata kelola yang utuh.

Dengan segala kelebihan dan tantangannya, LPSE bukan sekadar alat teknis, melainkan instrumen hukum dan kebijakan untuk memastikan uang publik dibelanjakan secara bertanggung jawab. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan dalam negara demokratis yang menuntut akuntabilitas.***

 

 

Source: Fitriyani
Tags: e-procurementhukum pengadaanpengadaan pemerintahTransparansi Anggaran
Previous Post

Dorong Mobilitas Nataru, Program Stimulus ASDP Terserap 96,17 Persen

Next Post

Kantor Pertanahan Pringsewu Serahkan 90 Sertipikat Hak Pakai Aset Pemda

Related Posts

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur
Pemerintahan

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur

Maret 5, 2026
Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemerintahan

Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat

Maret 4, 2026
Mengapa Debat Capres Tak Bermutu
Pemerintahan

Mengapa Debat Capres Tak Bermutu

Februari 28, 2026
Politik Lingkungan yang Tak Populer
Pemerintahan

Politik Lingkungan yang Tak Populer

Februari 27, 2026
Mengapa KPK Jadi Arena Rebutan
Pemerintahan

Mengapa KPK Jadi Arena Rebutan

Februari 24, 2026
Manuver Ketua Umum di Tahun Politik
Pemerintahan

Manuver Ketua Umum di Tahun Politik

Februari 24, 2026
Next Post
Kantor Pertanahan Pringsewu Serahkan 90 Sertipikat Hak Pakai Aset Pemda

Kantor Pertanahan Pringsewu Serahkan 90 Sertipikat Hak Pakai Aset Pemda

Bupati Lampung Selatan Tegaskan PWI Harus Jadi Kanalis Informasi Sehat di Era Banjir Hoaks

Bupati Lampung Selatan Tegaskan PWI Harus Jadi Kanalis Informasi Sehat di Era Banjir Hoaks

BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Teguran Tertulis kepada Heti Friskatati

BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Teguran Tertulis kepada Heti Friskatati

Edwin Apriandi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Lampung Selatan Periode 2026–2029

Edwin Apriandi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Lampung Selatan Periode 2026–2029

Isbedy Stiawan ZS Bersama Keluarga Tegaskan Regenerasi Penyair Lampung

Isbedy Stiawan ZS Bersama Keluarga Tegaskan Regenerasi Penyair Lampung

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Paslon Pilwakot Bandar Lampung Di Sanksi Tak Boleh Kampanye Jika Belum Sampaikan LADK

September 23, 2024
Ubah Hasil Rekapitulasi, KPU dan Bawaslu Puncak Disidang DKPP

Tidak Profesional, Ketua KPU Bungo dan Ketua Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Desember 6, 2024
Keracunan Massal ala MBG: Dari Makan Bergizi Jadi Makan Berisiko

Keracunan Massal ala MBG: Dari Makan Bergizi Jadi Makan Berisiko

September 23, 2025
Polda Lampung Hadirkan Aplikasi Siger untuk Cek CCTV dan Lalu Lintas Mudik 2026

Polda Lampung Hadirkan Aplikasi Siger untuk Cek CCTV dan Lalu Lintas Mudik 2026

Maret 13, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata
  • Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial
  • Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis
  • Hubungkan Bandara dan Canggu, Water Taxi Bali Diproyeksikan Pangkas Waktu Tempuh hingga 30 Menit

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In