INSIDE POLITIK- Dugaan pemaksaan mark up anggaran kembali muncul dari salah satu puskesmas di Bandar Lampung. Kabarnya, kepala puskesmas meminta jajarannya untuk ikut dalam upaya penggelembungan dana kegiatan. Isu ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran kesehatan yang dikelola untuk kepentingan publik.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menekankan, dugaan pemaksaan tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. Menurutnya, praktik mark up bisa terbaca dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Cikal bakalnya kan mark up, masuk unsur korupsi,” ujar Hendri. Pernyataan ini menyoroti pentingnya pengawasan internal agar praktik semacam ini tidak merembet ke tingkat pelayanan kesehatan masyarakat.
Puskesmas yang sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola anggaran, termasuk dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan pendapatan dari BLUD itu sendiri. Meski begitu, sistem pengawasan yang lemah kerap menjadi celah bagi praktik penyimpangan, seperti dugaan mark up yang sedang ramai dibicarakan ini. Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan besar harus selalu diimbangi dengan akuntabilitas dan pengawasan yang ketat.
Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di tiap puskesmas. Selain aspek kontrol keuangan, pembinaan kepala puskesmas menjadi kunci agar jajarannya tidak terjebak dalam praktik yang merugikan negara. Transparansi penggunaan dana publik, khususnya di sektor kesehatan, menjadi penting agar masyarakat mendapat pelayanan optimal.
Kasus ini memiliki dampak langsung bagi publik. Pengelolaan anggaran yang tidak sesuai prosedur bisa mengganggu layanan kesehatan bagi warga, mengingat puskesmas adalah garda terdepan pelayanan medis. Kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memantau penggunaan dana juga menjadi langkah preventif untuk mendorong akuntabilitas.
Ke depan, puskesmas BLUD sebaiknya menerapkan mekanisme pengawasan internal yang lebih ketat. Pelatihan anti-korupsi dan manajemen keuangan yang transparan dapat menjadi strategi efektif. Langkah-langkah ini tidak hanya melindungi jajaran puskesmas dari praktik ilegal, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan kesehatan publik.***




















