INSIDE POLITIK– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat melaporkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut ditujukan sebagai bentuk keprihatinan atas kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dinilai tidak profesional, tidak tuntas, serta minim perkembangan dalam mengusut perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan langkah konstitusional untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan. Menurut Aqrobin, penanganan perkara PT LEB oleh Kejati Lampung terkesan berhenti pada pihak tertentu dan belum menyentuh aktor-aktor yang diduga memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan maupun penguasaan aset hasil dugaan korupsi.
LSM Pro Rakyat menyoroti proses penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung di rumah mantan Gubernur Lampung, di mana sejumlah kendaraan mewah diumumkan sebagai barang sitaan, namun tidak langsung diamankan dengan alasan keterbatasan tempat. Kondisi tersebut dinilai janggal dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengamankan barang bukti dan menelusuri aliran dana.
“Kami meminta Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih sepenuhnya perkara PT Lampung Energi Berjaya. Kejati Lampung telah menunjukkan ketidakmampuan dalam menuntaskan kasus ini secara objektif, profesional, dan berkeadilan,” kata Aqrobin AM, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, LSM Pro Rakyat juga menilai adanya ketimpangan dalam penerapan hukum. Mantan Gubernur Lampung disebut telah dua kali dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir, tanpa disertai langkah pemanggilan paksa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di sisi lain, sejumlah saksi kunci seperti mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024 disebut belum diperiksa, padahal memiliki peran penting dalam persetujuan kebijakan, penyertaan modal, dan pengawasan BUMD PT LEB.
LSM Pro Rakyat menilai dugaan korupsi PT LEB berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan, dugaan gratifikasi, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung RI didesak menggunakan kewenangan supervisi dan pengendaliannya untuk mengambil alih perkara demi menjamin kepastian hukum.
LSM Pro Rakyat menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus PT Lampung Energi Berjaya hingga tuntas sebagai bentuk komitmen menjaga keadilan, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.***




















