INSIDE POLITIK— Kejaksaan Tinggi Lampung tengah menjadi sorotan publik setelah menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka dan memeriksa Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian sebagai saksi. Langkah hukum ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa proses penegakan hukum tersebut berkaitan erat dengan dinamika politik pasca-Pilkada Pesawaran 2024 yang berujung dramatis melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Nama Zulkifli Anwar kembali diperbincangkan karena pengaruh politiknya yang telah lama mengakar di Pesawaran. Wilayah ini sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Selatan sebelum dimekarkan pada 2007. Sejak itu, jejaring politik Zulkifli Anwar tumbuh kuat, ditopang oleh rekam jejak elektoralnya yang signifikan, termasuk perolehan suara tinggi pada Pemilu Legislatif 2019 di daerah pemilihan Lampung I.
Kekuatan politik tersebut berlanjut dengan terpilihnya putra Zulkifli Anwar, Dendi Ramadhona, sebagai Bupati Pesawaran selama dua periode, yakni 2017–2022 dan 2021–2026. Namun, dominasi politik keluarga ini mulai mendapat tantangan serius pada Pilkada 2024 ketika menantu Zulkifli Anwar, Nanda Indira Bastian, kalah telak dari Aries Sandi yang memperoleh 40,51 persen suara. Nanda hanya meraih 18,99 persen suara dalam pemungutan suara tersebut.
Situasi berubah drastis setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Aries Sandi karena terbukti menggunakan ijazah palsu. Putusan ini membuka jalan bagi Nanda Indira Bastian untuk akhirnya dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025. Namun, belum genap dua pekan setelah pelantikan, Kejati Lampung memeriksa suami Nanda terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Perkembangan hukum semakin intens ketika pada 27 Oktober 2025, tepat dua bulan setelah purna tugasnya, Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan ditahan di Rutan Way Huwi. Penyidikan kemudian meluas hingga menyeret Nanda Indira Bastian sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Kejati Lampung turut menyita sejumlah tas bermerek dengan nilai mencapai Rp800 juta.
Menanggapi persepsi publik soal muatan politik, Kejati Lampung menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil murni berdasarkan hukum. “Penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, tanpa mempertimbangkan latar belakang politik pihak-pihak yang terlibat,” ujar seorang pejabat Kejati Lampung.
Serangkaian proses hukum ini memunculkan pertanyaan besar di ruang publik: apakah ini murni penegakan hukum atau babak baru pertarungan politik pasca-Pilkada. Yang jelas, dinamika ini berpotensi mengakhiri dominasi politik Dinasti Zulkifli Anwar di Pesawaran, wilayah yang selama hampir dua dekade menjadi basis kekuatan mereka.***




















