Selasa, April 21, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Makin Panas: Benarkah Dua Tersangka Lain Siap Ikut Gugat Kejati?

Melda by Melda
Desember 8, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

INSIDE POLITIK- Sidang pra peradilan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur menjadi sorotan besar publik. Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, menantikan putusan penting yang akan menentukan apakah status tersangkanya dibatalkan atau tetap dipertahankan Kejati Lampung. Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB ini dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Hibrian dan menjadi momen krusial bukan hanya bagi M. Hermawan Eriadi, tetapi juga bagi dua petinggi PT LEB lainnya yang masih berada dalam tahanan titipan Kejati di Rutan Way Huwi sejak 22 September 2025.

Pengamat hukum menilai, jika hakim mengabulkan permohonan Hermawan, dua tersangka lain diprediksi kuat akan mengikuti jejak sang direktur dengan mengajukan pra peradilan atas penetapan status hukum mereka. Situasi ini membuat sidang hari ini menjadi titik balik yang berpotensi mengubah arah kasus PT LEB secara keseluruhan.

BACA JUGA

Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata

Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, terungkap sejumlah hal krusial yang membuat publik semakin mempertanyakan legalitas penetapan tersangka oleh Kejati Lampung. Kuasa hukum Hermawan menyebut, Kejati hanya bersandar pada pemahaman KUHAP tanpa mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka harus dilakukan secara materiil sebelum penetapan status tersangka.

Ahli pidana Akhyar Salmi mengungkapkan bahwa pemeriksaan substantif tidak pernah diberikan kepada Hermawan. Ia hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Akhyar menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap asas due process of law dan asas audi et alteram partem.

Menurutnya, seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka tanpa mengetahui secara jelas dugaan perbuatannya, tanpa penjelasan mengenai alat bukti, serta tanpa pernah dikonfrontasi dengan saksi lain. Dengan kondisi seperti ini, penetapan status tersangka dianggap cacat formil dan harus dibatalkan.

Selain persoalan prosedur, masalah lebih besar muncul saat pembahasan mengenai kerugian negara. Ahli administrasi keuangan negara Universitas Indonesia, Dian Simatupang, menjelaskan bahwa penetapan tersangka korupsi tidak boleh dilakukan tanpa adanya laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga yang sah. Mengacu pada UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, serta Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus jelas, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa.

Dalam kasus PT LEB, kedua ahli menegaskan bahwa tidak pernah ada angka kerugian negara yang dikeluarkan BPKP maupun BPK dan tidak pernah disampaikan kepada para tersangka. Yang diberikan kepada Hermawan hanyalah dokumen parsial yang tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.

Dian menegaskan bahwa indikasi kerugian negara tidak dapat dijadikan dasar menetapkan tersangka korupsi. Bahkan, ia mengingatkan bahwa dokumen audit yang tidak utuh atau tidak pernah diperlihatkan kepada tersangka tidak dapat dianggap sebagai alat bukti sah menurut SEMA No. 10/2020.

Ketika jaksa mencoba mengaitkan PT LEB dengan fasilitas negara, Dian memberikan penjelasan rinci. Menurutnya, fasilitas negara harus berupa pemberian hibah, pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau bantuan yang bersumber dari APBD/APBN. Jika tidak ada hal tersebut, maka tidak bisa dikategorikan sebagai fasilitas negara.

Dalam konteks participating interest (PI) 10% yang diberikan kepada PT LEB, Dian menegaskan bahwa itu bukan fasilitas negara. Sebaliknya, justru negara atau daerahlah yang mendapatkan manfaat berupa dividen. Pernyataan ini semakin menegaskan bahwa argumentasi jaksa tidak memiliki dasar kuat.

Usai persidangan, tim Kejati memilih diam dan langsung meninggalkan gedung pengadilan tanpa memberikan penjelasan apa pun. Hingga kini, Kejati juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait temuan ahli dalam sidang tersebut.

Sidang siang ini dipastikan menjadi perhatian publik, terutama bagi mereka yang mengikuti perkembangan kasus PT LEB sejak awal. Jika hakim mengabulkan permohonan Hermawan, gelombang pra peradilan baru diprediksi akan segera menyusul dari para petinggi PT LEB lainnya. Semua mata kini tertuju pada PN Tanjung Karang Timur—menunggu apakah sejarah baru dalam perkara ini akan dimulai.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit BPKKasus PT LEBKejati LampungKerugian NegaraM Hermawan EriadiPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 persenPra Peradilan PT LEBputusan mkTersangka Korupsi Lampung
Previous Post

Gebyar Senam BJW Lampung Tengah, Ratusan Warga Antusias Ikuti Olahraga Seru dan Peresmian Toko PKK

Next Post

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah: 1.481 Bidang Sudah Resmi, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Related Posts

Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata
Daerah

Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata

April 20, 2026
Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial
Bandar Lampung

Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial

April 20, 2026
Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis
Bandar Lampung

Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis

April 20, 2026
Hubungkan Bandara dan Canggu, Water Taxi Bali Diproyeksikan Pangkas Waktu Tempuh hingga 30 Menit
Bandar Lampung

Hubungkan Bandara dan Canggu, Water Taxi Bali Diproyeksikan Pangkas Waktu Tempuh hingga 30 Menit

April 20, 2026
Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP
Daerah

Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP

April 20, 2026
Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal
Daerah

Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal

April 20, 2026
Next Post
Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah: 1.481 Bidang Sudah Resmi, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah: 1.481 Bidang Sudah Resmi, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Ekosistem Rusak, Kebijakan Lingkungan Dinilai Harus Dirombak Total

Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Ekosistem Rusak, Kebijakan Lingkungan Dinilai Harus Dirombak Total

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi “Tameng” ASN di Tengah Krisis Disiplin

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi “Tameng” ASN di Tengah Krisis Disiplin

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Ingatkan Masyarakat yang Hendak Ajukan Pindah Memilih

Oktober 7, 2024
Wakil Gubernur Jihan Nurlela Tinjau Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Metro dan Lampung Timur

Wakil Gubernur Jihan Nurlela Tinjau Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Metro dan Lampung Timur

Mei 6, 2025
Peduli Sejarah, Polres Lampung Selatan Tata Ulang Eks Kantor Pos Lama Kalianda

Peduli Sejarah, Polres Lampung Selatan Tata Ulang Eks Kantor Pos Lama Kalianda

Februari 13, 2026
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

5 Parpol Sudah Tetapkan Kandidat, 3 Parpol lain Bakal jadi Rebutan Partner Koalisi

Agustus 2, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Перспективы использования зеркала сайта Мостбет в будущем
  • Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata
  • Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial
  • Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In