INSIDE POLITIK- Sidang pra peradilan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur menjadi sorotan besar publik. Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, menantikan putusan penting yang akan menentukan apakah status tersangkanya dibatalkan atau tetap dipertahankan Kejati Lampung. Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB ini dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Hibrian dan menjadi momen krusial bukan hanya bagi M. Hermawan Eriadi, tetapi juga bagi dua petinggi PT LEB lainnya yang masih berada dalam tahanan titipan Kejati di Rutan Way Huwi sejak 22 September 2025.
Pengamat hukum menilai, jika hakim mengabulkan permohonan Hermawan, dua tersangka lain diprediksi kuat akan mengikuti jejak sang direktur dengan mengajukan pra peradilan atas penetapan status hukum mereka. Situasi ini membuat sidang hari ini menjadi titik balik yang berpotensi mengubah arah kasus PT LEB secara keseluruhan.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, terungkap sejumlah hal krusial yang membuat publik semakin mempertanyakan legalitas penetapan tersangka oleh Kejati Lampung. Kuasa hukum Hermawan menyebut, Kejati hanya bersandar pada pemahaman KUHAP tanpa mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka harus dilakukan secara materiil sebelum penetapan status tersangka.
Ahli pidana Akhyar Salmi mengungkapkan bahwa pemeriksaan substantif tidak pernah diberikan kepada Hermawan. Ia hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Akhyar menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap asas due process of law dan asas audi et alteram partem.
Menurutnya, seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka tanpa mengetahui secara jelas dugaan perbuatannya, tanpa penjelasan mengenai alat bukti, serta tanpa pernah dikonfrontasi dengan saksi lain. Dengan kondisi seperti ini, penetapan status tersangka dianggap cacat formil dan harus dibatalkan.
Selain persoalan prosedur, masalah lebih besar muncul saat pembahasan mengenai kerugian negara. Ahli administrasi keuangan negara Universitas Indonesia, Dian Simatupang, menjelaskan bahwa penetapan tersangka korupsi tidak boleh dilakukan tanpa adanya laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga yang sah. Mengacu pada UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, serta Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus jelas, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa.
Dalam kasus PT LEB, kedua ahli menegaskan bahwa tidak pernah ada angka kerugian negara yang dikeluarkan BPKP maupun BPK dan tidak pernah disampaikan kepada para tersangka. Yang diberikan kepada Hermawan hanyalah dokumen parsial yang tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.
Dian menegaskan bahwa indikasi kerugian negara tidak dapat dijadikan dasar menetapkan tersangka korupsi. Bahkan, ia mengingatkan bahwa dokumen audit yang tidak utuh atau tidak pernah diperlihatkan kepada tersangka tidak dapat dianggap sebagai alat bukti sah menurut SEMA No. 10/2020.
Ketika jaksa mencoba mengaitkan PT LEB dengan fasilitas negara, Dian memberikan penjelasan rinci. Menurutnya, fasilitas negara harus berupa pemberian hibah, pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau bantuan yang bersumber dari APBD/APBN. Jika tidak ada hal tersebut, maka tidak bisa dikategorikan sebagai fasilitas negara.
Dalam konteks participating interest (PI) 10% yang diberikan kepada PT LEB, Dian menegaskan bahwa itu bukan fasilitas negara. Sebaliknya, justru negara atau daerahlah yang mendapatkan manfaat berupa dividen. Pernyataan ini semakin menegaskan bahwa argumentasi jaksa tidak memiliki dasar kuat.
Usai persidangan, tim Kejati memilih diam dan langsung meninggalkan gedung pengadilan tanpa memberikan penjelasan apa pun. Hingga kini, Kejati juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait temuan ahli dalam sidang tersebut.
Sidang siang ini dipastikan menjadi perhatian publik, terutama bagi mereka yang mengikuti perkembangan kasus PT LEB sejak awal. Jika hakim mengabulkan permohonan Hermawan, gelombang pra peradilan baru diprediksi akan segera menyusul dari para petinggi PT LEB lainnya. Semua mata kini tertuju pada PN Tanjung Karang Timur—menunggu apakah sejarah baru dalam perkara ini akan dimulai.***




















