Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Mei 23, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Sidang Panas Pra Peradilan LEB Memasuki Babak Akhir: Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Ini Penjelasan Lengkap Para Ahli

Melda by Melda
Desember 7, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

INSIDE POLITIK— Sidang pra peradilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memicu perdebatan besar di kalangan praktisi hukum dan publik. Pertanyaan mengenai apakah pemeriksaan calon tersangka merupakan kewajiban hukum sebelum penetapan tersangka menjadi isu sentral yang memecah opini antara Kejaksaan, kuasa hukum, hingga para ahli hukum yang dihadirkan dalam persidangan.

Sidang yang telah berlangsung maraton sejak 28 November hingga 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang berada di bawah majelis hakim tunggal Muhammad Hibrian. Pada Senin, 8 Desember 2025, sidang memasuki tahap penentuan dengan agenda putusan. Sorotan publik semakin mengarah pada bagaimana hakim akan menafsirkan Putusan MK dan kewajiban prosedural dalam penetapan tersangka di Indonesia.

BACA JUGA

Terhubung Layanan 110, Tim QR Presisi Lampung Siap Gerak Cepat ke TKP

Tanpa Dana APBD, IDS Sumatra 2026 Bikin Hotel dan UMKM Lampung Selatan Full Senyum

Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menyampaikan bahwa penetapan Hermawan sebagai tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan dalam kapasitas calon tersangka. Menurutnya, prosedur ini merupakan elemen penting perlindungan hak konstitusional seseorang.

“Pemeriksaan calon tersangka bukan formalitas, tetapi mekanisme untuk memberi kesempatan kepada seseorang mengetahui dan menjelaskan duduk perkara sebelum diberi status yang menimbulkan stigma sosial dan dampak hukum serius,” kata Riki.

Kejaksaan memiliki pandangan berbeda. Menurut Jaksa Rudy, KUHAP hanya mengenal pemeriksaan saksi dan tersangka. Dengan demikian, menurut mereka, pemeriksaan dalam kapasitas saksi sudah memenuhi syarat hukum.

“Istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP. Kalau sudah diperiksa sebagai saksi, itu sudah bagian dari proses. Calon tersangka ya saksi itu,” ujar Rudy.

Kejaksaan juga menilai Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka karena ketentuan tersebut berada dalam bagian pertimbangan, bukan amar putusan. Oleh karena itu, mereka menilai belum ada norma yang mengikat.

“Hanya berada dalam pertimbangan, sehingga tidak mengikat dan masih memerlukan aturan setingkat undang-undang sebagai instrumen pelaksana,” tegasnya.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Riki Martim. Menurutnya, ratio decidendi dalam putusan MK adalah bagian inti dari norma yang ditafsirkan oleh hakim konstitusi dan tetap bersifat mengikat.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Meski berada di sisi pertimbangan, itu adalah norma yang harus dilaksanakan tanpa menunggu aturan turunan. Itulah sifat self-executing dalam putusan MK,” ujarnya.

Riki menggarisbawahi bahwa selama penyidikan sejak Oktober 2024, kliennya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai dugaan perbuatan melawan hukum, perhitungan kerugian negara, atau alat bukti yang digunakan penyidik. Menurutnya, ini bertentangan dengan prinsip due process of law.

Dalam persidangan, dua ahli dari Universitas Indonesia dihadirkan untuk memberikan pandangan akademis. Ahli administrasi negara, Dian Puji Simatupang, menyatakan bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional.

“Dalam perkara korporasi, penting memastikan kewenangan seseorang sebelum menimpakan tanggung jawab pidana. Pemeriksaan calon tersangka adalah mekanisme yang memastikan tidak terjadi kesalahan orang atau error in persona,” kata Dian.

Ahli pidana UI, Akhiar Salmi, memberikan penegasan bahwa ratio decidendi justru merupakan inti norma yang ditafsirkan MK. Menurutnya, pemeriksaan calon tersangka adalah bentuk kontrol agar penyidik tidak bertindak sewenang-wenang.

“Ini merupakan bagian dari prinsip audi et alteram partem, yaitu mendengarkan kedua belah pihak. Tanpa pemeriksaan ini, penyidik bisa menetapkan seseorang tanpa memberikan ruang klarifikasi,” ujarnya.

Akhiar juga menyinggung putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB yang membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan karena tidak ada pemeriksaan calon tersangka sebelumnya. Menurutnya, ini menjadi contoh penting bagaimana pengadilan memastikan bahwa asas praduga tak bersalah dan fair trial dijunjung tinggi.

Selain itu, Akhiar menilai kewajiban pemeriksaan calon tersangka menjadi semakin penting dalam perkara korupsi, yang kerap melibatkan detail kewenangan jabatan dan peran individu dalam struktur organisasi.

Riki Martim menambahkan bahwa tanpa pemeriksaan calon tersangka, penyidik berpotensi menggunakan dua alat bukti secara sepihak tanpa verifikasi terhadap pihak yang dituding. Menurutnya, hal ini membuka celah kesewenang-wenangan.

“Korupsi memang extraordinary crime, tetapi itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menanggalkan prinsip konstitusional. Hak untuk mengetahui tuduhan, hak untuk memberikan klarifikasi, dan hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang adalah hak dasar yang tidak boleh diabaikan,” tegas Riki.

Ia juga mengkritik bahwa hingga kini Kejaksaan belum mengungkap secara jelas substansi tuduhan terhadap Hermawan.

“Apa perbuatannya? Apa bukti yang digunakan? Berapa kerugian negara? Kesempatan klarifikasi pun tidak pernah diberikan. Ini fakta persidangan yang tidak terbantahkan,” kata Riki.

Putusan pra peradilan yang akan dibacakan pada 8 Desember 2025 menjadi momen penting yang tidak hanya menentukan posisi hukum PT LEB dan M. Hermawan Eriadi, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita Hukum TerbaruHak Konstitusionalhukum pidanaPemeriksaan Calon Tersangkapengadilan negeri TanjungkarangPra Peradilan LEBPraperadilan LampungPT LEBputusan mk
Previous Post

Kebangkitan Generasi Marhaen Baru: Lesty Putri Utami Pimpin Arah Baru PDI Perjuangan Lampung Selatan

Next Post

Merencanakan Husnul Khatimah: 109 Santri Lansia Al-Ishlah Ikuti Wisuda Program Tsaqifah, Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Tenang

Related Posts

Terhubung Layanan 110, Tim QR Presisi Lampung Siap Gerak Cepat ke TKP
Bandar Lampung

Terhubung Layanan 110, Tim QR Presisi Lampung Siap Gerak Cepat ke TKP

Mei 23, 2026
Tanpa Dana APBD, IDS Sumatra 2026 Bikin Hotel dan UMKM Lampung Selatan Full Senyum
Daerah

Tanpa Dana APBD, IDS Sumatra 2026 Bikin Hotel dan UMKM Lampung Selatan Full Senyum

Mei 23, 2026
Pengurus Baru ORARI Pringsewu dan Tanggamus Siap Perkuat Komunikasi Radio Amatir
Daerah

Pengurus Baru ORARI Pringsewu dan Tanggamus Siap Perkuat Komunikasi Radio Amatir

Mei 23, 2026
Mitra Alamanda Championship Jadi Ajang Pembuktian Atlet Renang Muda Tanggamus
Daerah

Mitra Alamanda Championship Jadi Ajang Pembuktian Atlet Renang Muda Tanggamus

Mei 23, 2026
Kementerian ATR/BPN Pastikan Pelayanan Kantah Serang Tetap Berjalan Normal
Daerah

Kementerian ATR/BPN Pastikan Pelayanan Kantah Serang Tetap Berjalan Normal

Mei 23, 2026
Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Aset Negara untuk Lemhannas
Daerah

Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Aset Negara untuk Lemhannas

Mei 23, 2026
Next Post
Merencanakan Husnul Khatimah: 109 Santri Lansia Al-Ishlah Ikuti Wisuda Program Tsaqifah, Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Tenang

Merencanakan Husnul Khatimah: 109 Santri Lansia Al-Ishlah Ikuti Wisuda Program Tsaqifah, Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Tenang

Gebyar Senam BJW Lampung Tengah, Ratusan Warga Antusias Ikuti Olahraga Seru dan Peresmian Toko PKK

Gebyar Senam BJW Lampung Tengah, Ratusan Warga Antusias Ikuti Olahraga Seru dan Peresmian Toko PKK

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Makin Panas: Benarkah Dua Tersangka Lain Siap Ikut Gugat Kejati?

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah: 1.481 Bidang Sudah Resmi, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah: 1.481 Bidang Sudah Resmi, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Ekosistem Rusak, Kebijakan Lingkungan Dinilai Harus Dirombak Total

Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Ekosistem Rusak, Kebijakan Lingkungan Dinilai Harus Dirombak Total

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Ada Nama Mulyono Dibalik Penjegalan Anies di Pilgub Jabar, Jokowi?

Anies Hormati Keputusan Paloh yang Batal Mengusungnya di Pilgub Jakarta

Agustus 17, 2024
Pesan Ma'Ruf Amin untuk Gibran: Bekerja Lebih Baik dan Fokus

Wapres Ma’ruf Amin Usul Pembentukan Dewan Kiai untuk Awasi Pesantren

Oktober 14, 2024
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Way Kanan Desak KPU Buka Data Jumlah Penyandang Disabilitas

September 22, 2024
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Kecewa Deklarasi Pilkada Damai di Tanggamus Hanya Dihadiri 8 Parpol

September 24, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Terhubung Layanan 110, Tim QR Presisi Lampung Siap Gerak Cepat ke TKP
  • Tanpa Dana APBD, IDS Sumatra 2026 Bikin Hotel dan UMKM Lampung Selatan Full Senyum
  • Pengurus Baru ORARI Pringsewu dan Tanggamus Siap Perkuat Komunikasi Radio Amatir
  • Mitra Alamanda Championship Jadi Ajang Pembuktian Atlet Renang Muda Tanggamus

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In