Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Lawan Kotak Kosong, Cakada Harus Unggul Minimal 50 Persen

Meza Swastika by Meza Swastika
Agustus 31, 2024
in Nasional
Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Kemendagri Pastikan Dana Pilkada Ulang 2025 Siap

 

InsidePolitik–KPU menegaskan calon kepala daerah yang lawan kotak kosong harus unggul minimal 50 persen.

BACA JUGA

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye

Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam

Dengan demikian, calon tunggal ini baru bisa ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai akhirnya pilkada berikutnya daerah itu dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).

“Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” ungkap Idham saat dia ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/8/2024), dikutip dari Antara.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Untuk ketentuan mengenai penjabat sementara, Idham menyebut itu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, KPU RI mengungkap ada 48 calon kepala daerah (Cakada) Tunggal yang bakal melawan kotak kosong.

Jumlah ini meningkat dibanding pilkada sebelumnya.
“Memang dibandingkan dengan pilkada serentak 2020 adanya peningkatan calon tunggal ini cukup signifikan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik.

 

Previous Post

WARGA JAKARTA CATAT!Ridwan Kamil Janji Perbaiki Kualitas Udara

Next Post

Buka Rapimnas Gerindra, Prabowo Minta Kader Tak Angkuh

Related Posts

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye
Nasional

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye

Mei 25, 2026
Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam
Nasional

Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam

Mei 23, 2026
Harga Oli Naik Dua Kali, Sales Sebut Base Oil Tertahan di Selat Hormuz
Nasional

Harga Oli Naik Dua Kali, Sales Sebut Base Oil Tertahan di Selat Hormuz

Mei 23, 2026
Renyah! Diduga Suara Sufmi Dasco Lepas, Sindir Prabowo dan Jokowi dalam Rapat Parlemen RI
Nasional

Renyah! Diduga Suara Sufmi Dasco Lepas, Sindir Prabowo dan Jokowi dalam Rapat Parlemen RI

Mei 22, 2026
Batal Lagi! Tempat Diskusi Film Pesta Babi Mendadak Dicancel, Panitia Tetap Jalan
Nasional

Batal Lagi! Tempat Diskusi Film Pesta Babi Mendadak Dicancel, Panitia Tetap Jalan

Mei 15, 2026
Kontroversi Film Pesta Babi, Ruang Diskusi Akademik Jadi Sorotan Publik
Nasional

Kontroversi Film Pesta Babi, Ruang Diskusi Akademik Jadi Sorotan Publik

Mei 15, 2026
Next Post
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Buka Rapimnas Gerindra, Prabowo Minta Kader Tak Angkuh

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Ini Kanal untuk Melaporkan Temuan Hoaks Pilkada 2024

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

28 Calon Komisioner KPU Lampung Berhasil Lolos Tes Tertulis dan Tes Psikologi

Prabowo Bantah Hubungannya dan Jokowi Retak:Adu Domba Terus

Soal Politik, Prabowo Puji Jokowi

PKB Koalisi dengan Gerindra di DKI dan Jabar

Sapa Ketum Parpol Koalisi Perubahan, Prabowo Beri Pantun untuk Cak Imin

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Raker dengan Komisi X DPR, Nadiem Pamit dari Mendikbud,

September 12, 2024
Pemkab Pringsewu Tanggap Cepat Setelah Kebakaran di Keputran, Berikan Bantuan dan Dukungan Psikologis

Pemkab Pringsewu Tanggap Cepat Setelah Kebakaran di Keputran, Berikan Bantuan dan Dukungan Psikologis

Agustus 29, 2025
Orang Kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah Turut Dijadikan Tersangka KPK, Ini Perannya

ANEH!BI dan OJK Tak Punya Kewajiban Salurkan Dana CSR

Desember 30, 2024
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Bukan 44, Zulhas Sebut Akan Ada Penambahan Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo

September 12, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • 3 Tahun Tanpa Tersangka, Kasus Dugaan Mark Up DPRD Tanggamus Jadi Sorotan Publik
  • 73 Siswa SMA Siger Sudah Dipindahkan, Disdikbud Pastikan Proses Berjalan Aman
  • Pramuka Jadi Garda Terdepan Pembentukan Karakter Generasi Muda, Wagub Lampung Tekankan Peran Strategis
  • Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In