INSIDE POLITIK— Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengambil langkah strategis dalam mendukung program nasional tiga juta rumah dengan memilih sistem rehabilitasi bagi rumah tidak layak huni (rutilahu) untuk warga kurang mampu. Program ini diprioritaskan karena keterbatasan anggaran, sehingga pembangunan rumah baru tidak dapat dilakukan secara masif.
“Rehabilitasi rumah dengan istilah rutilahu akan dialokasikan untuk 20 unit atau 20 kepala keluarga, dengan anggaran Rp20 juta per unit. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp400 juta,” ujar Wibowo, Penata Pola Perumahan PUPR Pringsewu, pada Kamis (4/9/2025).
Wibowo menjelaskan, pada prinsipnya program 3 juta rumah memang diarahkan untuk pembangunan rumah baru. Namun, karena biaya pembangunan rumah baru per unit minimal mencapai Rp50 juta, sementara anggaran daerah terbatas, pemerintah daerah memutuskan untuk mengalihkan fokus ke rehab rumah yang ada. “Kalau pembangunan rumah baru biasanya dilakukan karena beberapa faktor, seperti adanya bencana alam yang mengharuskan relokasi. Sementara di Pringsewu tidak termasuk kategori tersebut, sehingga rehab rumah menjadi pilihan tepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wibowo menegaskan bahwa meskipun anggaran telah dialokasikan, hingga saat ini calon penerima manfaat serta lokasi rehabilitasi belum ditetapkan. Hal ini juga terkait dengan proses pengesahan APBD Perubahan 2025 yang masih menunggu persetujuan. “Nantinya calon penerima akan melalui seleksi ketat sesuai aturan. Penerima benar-benar harus layak dan membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Program rutilahu ini diharapkan tidak hanya memberikan hunian yang lebih layak bagi masyarakat kurang mampu, tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan perumahan. Rehabilitasi mencakup perbaikan atap, dinding, lantai, dan sanitasi, sehingga rumah menjadi lebih aman, nyaman, dan sehat.
Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Pringsewu dalam mendukung target nasional program 3 juta rumah secara menyeluruh, sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga miskin melalui penyediaan hunian layak huni. Meski jumlah unit yang direhabilitasi masih terbatas, langkah ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Pringsewu secara bertahap.
Wibowo menambahkan, pemerintah daerah akan bekerja sama dengan aparat desa dan pihak terkait untuk memastikan proses seleksi calon penerima serta pelaksanaan rehab berjalan transparan dan tepat sasaran. “Kami berharap program ini bisa menjadi contoh bagi pengelolaan program perumahan lainnya di tingkat kabupaten, dengan prinsip akuntabilitas dan keberpihakan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya.***