INSIDE POLITIK-Janji sekolah gratis hampir selalu muncul dalam setiap kontestasi politik. Pendidikan diposisikan sebagai kebutuhan dasar sekaligus simbol keberpihakan negara kepada rakyat. Namun di balik slogan yang terdengar sederhana, politik pendidikan menyimpan kompleksitas kebijakan, anggaran, dan tanggung jawab hukum yang tidak ringan.
Apa yang dimaksud dengan sekolah gratis? Secara umum, sekolah gratis merujuk pada kebijakan pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik, terutama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya yang dimaksud mencakup pungutan sekolah yang bersifat wajib, seperti uang sekolah atau iuran rutin. Namun dalam praktik, konsep gratis sering kali tidak mencakup seluruh kebutuhan pendidikan.
Siapa yang menjanjikan sekolah gratis? Janji ini umumnya disampaikan oleh kandidat kepala daerah, calon presiden, atau partai politik. Pemerintah daerah dan pusat menjadi aktor kunci dalam realisasinya, karena merekalah yang memiliki kewenangan anggaran dan kebijakan. Sekolah, guru, dan orang tua berada di posisi penerima sekaligus pelaksana kebijakan tersebut.
Kapan janji sekolah gratis menjadi isu politik? Isu ini menguat menjelang pemilu, terutama ketika pendidikan dijadikan indikator kesejahteraan. Janji sekolah gratis mudah diterima publik karena menyentuh kebutuhan langsung masyarakat. Namun setelah pemilu, realisasi janji ini sering menghadapi tantangan fiskal dan administratif.
Di mana letak persoalan utama sekolah gratis? Persoalan utamanya terletak pada pembiayaan dan definisi kebijakan. Banyak sekolah masih memerlukan dana operasional di luar bantuan pemerintah. Akibatnya, meski secara formal gratis, orang tua tetap menanggung biaya lain seperti buku, seragam, kegiatan ekstrakurikuler, atau sumbangan sukarela yang pada praktiknya sulit ditolak.
Mengapa janji sekolah gratis kerap diperdebatkan? Karena janji ini berada di persimpangan antara idealisme dan realitas. Pendidikan membutuhkan biaya besar dan berkelanjutan. Ketika janji gratis tidak disertai perencanaan anggaran yang matang, kualitas pendidikan berisiko menurun. Guru honorer, fasilitas sekolah, dan mutu pembelajaran sering menjadi korban penghematan.
Bagaimana dasar hukum pendidikan gratis di Indonesia? Konstitusi memberikan landasan kuat. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2) menegaskan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama bagi kebijakan pendidikan gratis, setidaknya pada jenjang dasar.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa pendidikan dasar diselenggarakan tanpa memungut biaya. Pasal 34 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa biaya. Namun undang-undang ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan.
Aspek anggaran diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pendidikan. Meski demikian, alokasi anggaran besar tidak otomatis berarti semua kebutuhan pendidikan terpenuhi secara merata.
Dalam praktik politik, janji sekolah gratis sering disederhanakan menjadi slogan. Publik jarang mendapatkan penjelasan rinci tentang skema pembiayaan, cakupan kebijakan, dan konsekuensinya. Ketika ekspektasi tidak terpenuhi, kekecewaan pun muncul. Hal ini dapat menggerus kepercayaan terhadap kebijakan pendidikan dan institusi politik.
Dari sisi pemerintah, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara akses dan mutu. Pendidikan gratis tanpa dukungan anggaran yang memadai berisiko menghasilkan layanan minimal. Sebaliknya, pembiayaan yang berfokus pada mutu tanpa memperhatikan akses dapat memperlebar kesenjangan.
Politik pendidikan seharusnya tidak berhenti pada janji gratis. Isu yang lebih substantif adalah bagaimana negara memastikan pendidikan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan. Transparansi anggaran, pengawasan publik, serta evaluasi kebijakan menjadi kunci agar pendidikan tidak sekadar menjadi alat kampanye.
Bagi masyarakat, sikap kritis diperlukan dalam menyikapi janji sekolah gratis. Pertanyaan penting bukan hanya apakah gratis, tetapi bagaimana kualitasnya, siapa yang menanggung biayanya, dan bagaimana dampaknya bagi masa depan anak. Tanpa diskusi yang jujur, politik pendidikan berisiko terjebak dalam populisme.
Pada akhirnya, pendidikan adalah investasi jangka panjang. Janji sekolah gratis harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang realistis dan bertanggung jawab. Tanpa itu, janji politik hanya akan menjadi narasi sesaat yang tidak menyelesaikan persoalan pendidikan secara mendasar.***



















