Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Politik Hak Angket Redup

Melda by Melda
Januari 8, 2026
in Pemerintahan
Politik Hak Angket Redup

 

INSIDE POLITIK_ Hak angket DPR kembali dibicarakan publik dalam beberapa waktu terakhir. Namun, dibandingkan periode-periode sebelumnya, gaung politiknya terasa jauh lebih lemah. Wacana yang semestinya menjadi instrumen kontrol kekuasaan itu kini kerap berhenti sebagai isu media, tanpa berujung pada proses politik yang substantif.

BACA JUGA

Politik Desa dan Dana Triliunan

Mengapa Menteri Sering Jadi Alat Partai

Hak angket merupakan salah satu hak konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Secara ideal, hak ini digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah dan berdampak luas bagi masyarakat. Dalam praktiknya, hak angket justru sering terseret dalam tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek.

Apa sebenarnya yang membuat politik hak angket terlihat meredup? Bagaimana posisi hukumnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan apa dampaknya bagi kualitas demokrasi?

Secara hukum, hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 79 ayat (3).

Dalam UU MD3, hak angket didefinisikan sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Definisi ini menempatkan hak angket sebagai instrumen serius, bukan sekadar alat tekanan politik.

Secara teori, ketika hak angket digulirkan, DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengumpulkan fakta, memanggil pihak terkait, dan menyusun rekomendasi. Hasilnya dapat berujung pada penggunaan hak menyatakan pendapat, termasuk kemungkinan pemakzulan, jika terbukti terjadi pelanggaran hukum berat oleh pejabat negara.

Namun dalam praktik politik mutakhir, penggunaan hak angket sering kali tidak sampai pada tahap tersebut. Banyak usulan hak angket kandas di tengah jalan atau berakhir tanpa rekomendasi yang mengikat. Kondisi inilah yang memunculkan kesan bahwa hak angket kehilangan daya gigitnya.

Salah satu penyebab utama meredupnya politik hak angket adalah konfigurasi kekuatan di parlemen. Koalisi pendukung pemerintah yang dominan membuat penggalangan dukungan lintas fraksi menjadi sulit. Hak angket mensyaratkan dukungan minimal sejumlah anggota DPR, dan tanpa konsolidasi politik yang kuat, usulan tersebut mudah gugur secara prosedural.

Selain itu, terdapat persepsi publik bahwa hak angket kerap digunakan secara selektif. Ketika kebijakan tertentu menyentuh kepentingan elite atau partai besar, respons parlemen cenderung lunak. Sebaliknya, isu yang relatif aman secara politik lebih mudah dijadikan sasaran angket. Pola ini memperlemah legitimasi moral DPR di mata masyarakat.

Dari sisi politik komunikasi, hak angket juga sering berhenti sebagai manuver simbolik. Pernyataan keras di awal tidak diikuti langkah sistematis yang transparan. Publik pun melihat hak angket lebih sebagai alat tawar-menawar politik ketimbang mekanisme pencarian kebenaran.

Kondisi ini berdampak langsung pada fungsi pengawasan DPR. Ketika hak angket kehilangan efektivitas, keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif menjadi timpang. Pemerintah berpotensi berjalan dengan kontrol yang minim, sementara DPR kehilangan salah satu instrumen pengawasannya yang paling kuat.

Dalam konteks demokrasi, meredupnya hak angket juga berimplikasi pada kepercayaan publik. Masyarakat yang berharap DPR menjadi wakil dan pengawas kekuasaan justru menyaksikan proses politik yang elitis dan tertutup. Akibatnya, jarak antara parlemen dan rakyat semakin melebar.

Beberapa pakar hukum tata negara menilai, masalah utama bukan terletak pada desain hukumnya, melainkan pada kemauan politik. Secara normatif, aturan hak angket sudah cukup jelas. Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan keberanian politik untuk menggunakan hak tersebut secara objektif dan akuntabel.

Penguatan transparansi juga menjadi kunci. Proses angket yang terbuka, argumentatif, dan berbasis data dapat mengembalikan kepercayaan publik. Tanpa itu, hak angket akan terus dipersepsikan sebagai alat politikmusiman yang kehilangan substansi.

Ke depan, tantangan DPR adalah membuktikan bahwa hak angket masih relevan dalam sistem demokrasi Indonesia. Bukan sekadar sebagai hak formal yang tercantum dalam konstitusi, tetapi sebagai instrumen nyata untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai hukum dan kepentingan publik.

Jika hak angket terus dibiarkan meredup, maka yang hilang bukan hanya satu mekanisme pengawasan, melainkan juga salah satu fondasi penting demokrasi konstitusional.***

 

 

 

Source: Fitriyani
Tags: fungsi pengawasan DPRhak angket DPRhukum tata negaraparlemen IndonesiaPolitik Nasional
Previous Post

Arah Koalisi yang Mulai Berubah

Next Post

Kepala Puskesmas Arogan, Anggaran Miliaran Rupiah Bisa Jadi Korban

Related Posts

Politik Desa dan Dana Triliunan
Pemerintahan

Politik Desa dan Dana Triliunan

Februari 3, 2026
Mengapa Menteri Sering Jadi Alat Partai
Pemerintahan

Mengapa Menteri Sering Jadi Alat Partai

Februari 3, 2026
Politik Pendidikan dan Janji Gratis Sekolah
Pemerintahan

Politik Pendidikan dan Janji Gratis Sekolah

Februari 1, 2026
Adu Gagasan atau Adu Popularitas
Pemerintahan

Adu Gagasan atau Adu Popularitas

Januari 31, 2026
Politik Subsidi dan Daya Tawar Rakyat
Pemerintahan

Politik Subsidi dan Daya Tawar Rakyat

Januari 29, 2026
Perebutan Pengaruh di Istana
Pemerintahan

Perebutan Pengaruh di Istana

Januari 28, 2026
Next Post
Kepala Puskesmas Arogan, Anggaran Miliaran Rupiah Bisa Jadi Korban

Kepala Puskesmas Arogan, Anggaran Miliaran Rupiah Bisa Jadi Korban

Presiden Prabowo Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri

Presiden Prabowo Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri

Bupati Egi Dorong Seni Budaya Islam Lampung Selatan Go Internasional

Bupati Egi Dorong Seni Budaya Islam Lampung Selatan Go Internasional

Uang Publik Rp2,8 Miliar Dikelola, Kepala Puskesmas Ini Sulit Ditemui

Uang Publik Rp2,8 Miliar Dikelola, Kepala Puskesmas Ini Sulit Ditemui

Cara Mudah Mengurus BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline

Cara Mudah Mengurus BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

DPRD Pringsewu Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Usai Keluhan Wali Murid

DPRD Pringsewu Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Usai Keluhan Wali Murid

Agustus 13, 2025
PAN Berharap Dapat Jatah Banyak Menteri di Kabinet Prabowo

Menantu Maju Pilkada, Zulhas ‘Rajin’ Turun ke Lamsel

November 11, 2024
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Ungkap Berbagai Modus Kecurangan Pilkada

Oktober 4, 2024
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto sebagai Pj Sekda, Diharapkan Jaga Stabilitas Pemerintahan

Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto sebagai Pj Sekda, Diharapkan Jaga Stabilitas Pemerintahan

Maret 10, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
  • Adu Cepat Tim Siber Partai
  • Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan
  • WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In