INSIDE POLITIK_ Hak angket DPR kembali dibicarakan publik dalam beberapa waktu terakhir. Namun, dibandingkan periode-periode sebelumnya, gaung politiknya terasa jauh lebih lemah. Wacana yang semestinya menjadi instrumen kontrol kekuasaan itu kini kerap berhenti sebagai isu media, tanpa berujung pada proses politik yang substantif.
Hak angket merupakan salah satu hak konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Secara ideal, hak ini digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah dan berdampak luas bagi masyarakat. Dalam praktiknya, hak angket justru sering terseret dalam tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek.
Apa sebenarnya yang membuat politik hak angket terlihat meredup? Bagaimana posisi hukumnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan apa dampaknya bagi kualitas demokrasi?
Secara hukum, hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 79 ayat (3).
Dalam UU MD3, hak angket didefinisikan sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Definisi ini menempatkan hak angket sebagai instrumen serius, bukan sekadar alat tekanan politik.
Secara teori, ketika hak angket digulirkan, DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengumpulkan fakta, memanggil pihak terkait, dan menyusun rekomendasi. Hasilnya dapat berujung pada penggunaan hak menyatakan pendapat, termasuk kemungkinan pemakzulan, jika terbukti terjadi pelanggaran hukum berat oleh pejabat negara.
Namun dalam praktik politik mutakhir, penggunaan hak angket sering kali tidak sampai pada tahap tersebut. Banyak usulan hak angket kandas di tengah jalan atau berakhir tanpa rekomendasi yang mengikat. Kondisi inilah yang memunculkan kesan bahwa hak angket kehilangan daya gigitnya.
Salah satu penyebab utama meredupnya politik hak angket adalah konfigurasi kekuatan di parlemen. Koalisi pendukung pemerintah yang dominan membuat penggalangan dukungan lintas fraksi menjadi sulit. Hak angket mensyaratkan dukungan minimal sejumlah anggota DPR, dan tanpa konsolidasi politik yang kuat, usulan tersebut mudah gugur secara prosedural.
Selain itu, terdapat persepsi publik bahwa hak angket kerap digunakan secara selektif. Ketika kebijakan tertentu menyentuh kepentingan elite atau partai besar, respons parlemen cenderung lunak. Sebaliknya, isu yang relatif aman secara politik lebih mudah dijadikan sasaran angket. Pola ini memperlemah legitimasi moral DPR di mata masyarakat.
Dari sisi politik komunikasi, hak angket juga sering berhenti sebagai manuver simbolik. Pernyataan keras di awal tidak diikuti langkah sistematis yang transparan. Publik pun melihat hak angket lebih sebagai alat tawar-menawar politik ketimbang mekanisme pencarian kebenaran.
Kondisi ini berdampak langsung pada fungsi pengawasan DPR. Ketika hak angket kehilangan efektivitas, keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif menjadi timpang. Pemerintah berpotensi berjalan dengan kontrol yang minim, sementara DPR kehilangan salah satu instrumen pengawasannya yang paling kuat.
Dalam konteks demokrasi, meredupnya hak angket juga berimplikasi pada kepercayaan publik. Masyarakat yang berharap DPR menjadi wakil dan pengawas kekuasaan justru menyaksikan proses politik yang elitis dan tertutup. Akibatnya, jarak antara parlemen dan rakyat semakin melebar.
Beberapa pakar hukum tata negara menilai, masalah utama bukan terletak pada desain hukumnya, melainkan pada kemauan politik. Secara normatif, aturan hak angket sudah cukup jelas. Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan keberanian politik untuk menggunakan hak tersebut secara objektif dan akuntabel.
Penguatan transparansi juga menjadi kunci. Proses angket yang terbuka, argumentatif, dan berbasis data dapat mengembalikan kepercayaan publik. Tanpa itu, hak angket akan terus dipersepsikan sebagai alat politikmusiman yang kehilangan substansi.
Ke depan, tantangan DPR adalah membuktikan bahwa hak angket masih relevan dalam sistem demokrasi Indonesia. Bukan sekadar sebagai hak formal yang tercantum dalam konstitusi, tetapi sebagai instrumen nyata untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai hukum dan kepentingan publik.
Jika hak angket terus dibiarkan meredup, maka yang hilang bukan hanya satu mekanisme pengawasan, melainkan juga salah satu fondasi penting demokrasi konstitusional.***




















