Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Oktober 7, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Menkumham akan Lapor Jokowi Terkait Putusan MK Nomor 60 dan 70

Meza Swastika by Meza Swastika
Agustus 21, 2024
in Pemerintahan
Menkumham Bantah Dipanggil Jokowi untuk Bahas Putusan MK

Ini Tanggapan DPR Soal Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai

InsidePolitik–Menkumham yang baru dilantik, Supratman Andi Agtas akan segera melapor ke Jokowi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024.

Supratman mengatakan keputusan MK mengenai ambang batas pencalonan harus ditindaklanjuti dengan Peraturan KPU (PKPU).

BACA JUGA

Narasi Indonesia Ambruk vs Data Investasi: Mana yang Harus Dipercaya?

152 Pejabat Lampung Selatan Tancap Gas, Sekda: Keberhasilan Bukan Soal Banyak Penghargaan

“Kalau menurut UU Kepemiluan dan Undang-undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU, tapi apa pun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden untuk melaporkan,” ujar Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta.

Sementara itu, mantan Menkumham Yasonna H. Laoly juga berpendapat KPU harus membuat peraturan baru menindaklanjuti putusan MK tersebut. KPU harus berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR.

“Saya kira nanti biar saja ranah KPU, diteruskan oleh KPU PKPU-nya, nanti konsultasi ke DPR,” kata Yasonna.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Tags: jokowimenkumhamputusan mksupratman andi agtas
Previous Post

SAH!Bahlil Ketum Golkar

Next Post

PDIP Siapkan Kandidat di Pilkada Jakarta Pasca Putusan MK

Related Posts

Narasi Indonesia Ambruk vs Data Investasi: Mana yang Harus Dipercaya?
Pemerintahan

Narasi Indonesia Ambruk vs Data Investasi: Mana yang Harus Dipercaya?

September 23, 2026
152 Pejabat Lampung Selatan Tancap Gas, Sekda: Keberhasilan Bukan Soal Banyak Penghargaan
Daerah

152 Pejabat Lampung Selatan Tancap Gas, Sekda: Keberhasilan Bukan Soal Banyak Penghargaan

September 2, 2026
RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat
Nasional

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

September 2, 2026
Jika Presiden dan Wapres Kosong Bersamaan, Siapa yang Memimpin Indonesia? Ini Jawaban UUD 1945
Pemerintahan

Jika Presiden dan Wapres Kosong Bersamaan, Siapa yang Memimpin Indonesia? Ini Jawaban UUD 1945

Agustus 20, 2026
Upah dan Buruh Perkotaan
Analisa

Upah dan Buruh Perkotaan

Juni 20, 2026
Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur
Pemerintahan

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur

Maret 5, 2026
Next Post
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

PDIP Siapkan Kandidat di Pilkada Jakarta Pasca Putusan MK

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Dampak Putusan MK, KPU Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Mahfud MD Sebut Skenario Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 Gagal Usai Putusan MK

Mahfud MD Sebut Skenario Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 Berantakan Usai Putusan MK

Bakal Berpengaruh pada Konstelasi Pilkada, Golkar Kaget dengan Putusan MK

Bakal Berpengaruh pada Konstelasi Pilkada, Golkar Kaget dengan Putusan MK

Ada Nama Mulyono Dibalik Penjegalan Anies di Pilgub Jabar, Jokowi?

Pasca Putusan MK, PDIP Intens Bangun Komunikasi dengan Anies

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

FIX!Ini 6 Kabupaten di Papua Pegunungan yang Gunakan Sistem Noken di Pilkada 2024

November 19, 2024
Wacana Reformasi Polri Ditolak, GMNI Metro Ingatkan Bahaya Politisasi

Wacana Reformasi Polri Ditolak, GMNI Metro Ingatkan Bahaya Politisasi

Februari 14, 2026
Hasil Survei Diduga Manipulatif, Persepi Sanksi Poltracking Indonesia

Hasil Survei Diduga Manipulatif, Persepi Sanksi Poltracking Indonesia

November 5, 2024
Mendagri dan Menhub Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2025 di Lampung

Mendagri dan Menhub Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2025 di Lampung

Maret 14, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Integrasikan Penataan Aset dan Penataan Akses, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Dukung Pelaksanaan Reforma Agraria
  • Jaga Keamanan Pelabuhan, ASDP Bakauheni Terapkan Face Recognition hingga Stiker Kendaraan
  • Teror Pencurian Rumah Kosong di Kalianda Terungkap, Mpep Diciduk Polisi
  • Ratusan Warga Lampung Selatan Bergemuruh Saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In