Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Menkumham akan Lapor Jokowi Terkait Putusan MK Nomor 60 dan 70

Meza Swastika by Meza Swastika
Agustus 21, 2024
in Pemerintahan
Menkumham Bantah Dipanggil Jokowi untuk Bahas Putusan MK

Ini Tanggapan DPR Soal Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai

InsidePolitik–Menkumham yang baru dilantik, Supratman Andi Agtas akan segera melapor ke Jokowi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024.

Supratman mengatakan keputusan MK mengenai ambang batas pencalonan harus ditindaklanjuti dengan Peraturan KPU (PKPU).

BACA JUGA

Wamendagri Sebut Buka Peluang Revisi UU Parpol

Susahnya Jadi Mitra BGN, Wajib Deposit 300 Juta sampai Syarat yang Berbelit

“Kalau menurut UU Kepemiluan dan Undang-undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU, tapi apa pun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden untuk melaporkan,” ujar Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta.

Sementara itu, mantan Menkumham Yasonna H. Laoly juga berpendapat KPU harus membuat peraturan baru menindaklanjuti putusan MK tersebut. KPU harus berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR.

“Saya kira nanti biar saja ranah KPU, diteruskan oleh KPU PKPU-nya, nanti konsultasi ke DPR,” kata Yasonna.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Tags: jokowimenkumhamputusan mksupratman andi agtas
Previous Post

SAH!Bahlil Ketum Golkar

Next Post

PDIP Siapkan Kandidat di Pilkada Jakarta Pasca Putusan MK

Related Posts

Wamendagri Pastikan Tak Ada Intervensi ‘Parcok’ di Pilkada
Pemerintahan

Wamendagri Sebut Buka Peluang Revisi UU Parpol

Januari 31, 2025
Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra
Pemerintahan

Susahnya Jadi Mitra BGN, Wajib Deposit 300 Juta sampai Syarat yang Berbelit

Januari 31, 2025
Sri Mulyani Klaim Angka Pengangguran Berhasil Turun Tiga Tahun Terakhir
Pemerintahan

Survei Indikator Politik Indonesia, Ini 7 Menteri Berkinerja Baik

Januari 28, 2025
Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit
Pemerintahan

Banyak Menteri Berulah, Ini Kata Gerindra Soal Wacana Reshuffle Kabinet

Januari 27, 2025
Soal Aksi Demo Pegawai Kemendiktisaintek, Satryo: Kita Mutasi Besar-besaran
Pemerintahan

MENTERI AROGAN!Mendiktisaintek Bantah Pecat ASN

Januari 27, 2025
Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit
Pemerintahan

Jadi Ibukota Politik, Desain IKN Ditinjau Ulang

Januari 26, 2025
Next Post
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

PDIP Siapkan Kandidat di Pilkada Jakarta Pasca Putusan MK

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Dampak Putusan MK, KPU Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Mahfud MD Sebut Skenario Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 Gagal Usai Putusan MK

Mahfud MD Sebut Skenario Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 Berantakan Usai Putusan MK

Bakal Berpengaruh pada Konstelasi Pilkada, Golkar Kaget dengan Putusan MK

Bakal Berpengaruh pada Konstelasi Pilkada, Golkar Kaget dengan Putusan MK

Ada Nama Mulyono Dibalik Penjegalan Anies di Pilgub Jabar, Jokowi?

Pasca Putusan MK, PDIP Intens Bangun Komunikasi dengan Anies

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Sadis! Mahasiswa Unila Tewas Disiksa Saat Diksar Mapala, Dipaksa Minum Spiritus

Sadis! Mahasiswa Unila Tewas Disiksa Saat Diksar Mapala, Dipaksa Minum Spiritus

Juni 9, 2025
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Pelanggaran Netralitas Kades di Lamtim, Bawaslu Panggil Saksi

November 13, 2024
Ditemukan Ribuan Banner dan Kaos, Camat Negerikaton Terbukti Dukung Nanda-Antonius

Kasus Camat Negerikaton, Bawaslu Pesawaran Tambah Waktu Pemeriksaan Saksi

Oktober 9, 2024
Kader Golkar di Daerah Kecewa, Bahlil Sewenang-wenang Tentukan Kandidat di Pilkada Serentak 2024

Bahlil Beri Sinyal Pembatasan BBM Subsidi Tak Bisa Diterapkan Mulai Oktober

September 21, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!
  • Batubara Melejit, Elit Melayang: Tiga Tokoh Negeri Diduga Santai di Orbit Untung
  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!
  • Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In