InsidePolitik–Menkumham yang baru dilantik, Supratman Andi Agtas akan segera melapor ke Jokowi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024.
Supratman mengatakan keputusan MK mengenai ambang batas pencalonan harus ditindaklanjuti dengan Peraturan KPU (PKPU).
“Kalau menurut UU Kepemiluan dan Undang-undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU, tapi apa pun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden untuk melaporkan,” ujar Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta.
Sementara itu, mantan Menkumham Yasonna H. Laoly juga berpendapat KPU harus membuat peraturan baru menindaklanjuti putusan MK tersebut. KPU harus berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR.
“Saya kira nanti biar saja ranah KPU, diteruskan oleh KPU PKPU-nya, nanti konsultasi ke DPR,” kata Yasonna.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.
Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.