INSIDE POLITIK _ Kritik kembali menjadi isu publik ketika sejumlah warga, aktivis, dan akademisi menghadapi proses hukum usai menyampaikan pendapatnya. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang posisi kritik dalam negara demokratis. Di tengah tuntutan stabilitas dan ketertiban, kritik sering kali dianggap mengganggu, padahal ia merupakan bagian penting dari kehidupan bernegara.
Dalam sistem demokrasi, kritik bukan sekadar ekspresi ketidakpuasan. Kritik adalah mekanisme kontrol sosial yang memungkinkan warga negara mengawasi jalannya kekuasaan. Tanpa kritik, relasi antara negara dan rakyat berisiko timpang.
Apa yang Dimaksud dengan Kritik
Secara umum, kritik adalah penyampaian pendapat, penilaian, atau koreksi terhadap kebijakan, tindakan, atau pernyataan pihak lain, terutama penguasa. Kritik bertujuan memperbaiki, bukan semata-mata menjatuhkan.
Dalam konteks hukum, kritik termasuk dalam hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini dijamin sebagai bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap warga negara.
Siapa yang Berhak dan Berkewajiban Menerima Kritik
Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, baik secara individu maupun kolektif. Media massa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum memiliki peran dalam menyuarakan kritik.
Di sisi lain, pejabat publik dan penyelenggara negara berkewajiban menerima kritik sebagai konsekuensi dari kekuasaan yang mereka jalankan. Kekuasaan yang tidak siap dikritik berpotensi bergerak menuju otoritarianisme.
Kapan dan Di Mana Kritik Menjadi Masalah
Kritik kerap dipersoalkan ketika disampaikan pada momen sensitif, seperti menjelang pemilu, saat krisis nasional, atau ketika menyangkut kebijakan strategis negara. Media sosial juga menjadi ruang yang sering memicu konflik karena kritik disampaikan secara terbuka dan cepat menyebar.
Masalah muncul ketika kritik ditafsirkan sebagai penghinaan, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian. Di titik inilah batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum menjadi kabur.
Mengapa Kritik Penting bagi Demokrasi
Kritik berfungsi sebagai alat koreksi. Melalui kritik, kebijakan yang keliru dapat dievaluasi sebelum menimbulkan dampak lebih luas. Kritik juga mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Tanpa kritik, pemerintah kehilangan umpan balik dari masyarakat. Keputusan publik berisiko diambil secara sepihak, tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi warga.
Bagaimana Hukum Mengatur Kritik
Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.
Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut. Pasal 28J UUD 1945 mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Dalam praktik, kritik sering bersinggungan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, sementara Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur distribusi muatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Persoalannya terletak pada penafsiran. Kritik terhadap kebijakan publik idealnya tidak dipidana, selama tidak menyerang kehormatan pribadi atau menyebarkan informasi palsu.
Dampak Kriminalisasi Kritik
Kriminalisasi kritik menimbulkan efek jera yang meluas. Masyarakat menjadi takut bersuara, meski kritik disampaikan untuk kepentingan publik. Kondisi ini dikenal sebagai chilling effect dalam demokrasi.
Dalam jangka panjang, ruang publik menjadi miskin gagasan. Diskursus publik tidak berkembang karena warga memilih diam demi menghindari risiko hukum.
Tantangan Menjaga Batas Kritik dan Hukum
Menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum bukan perkara mudah. Aparat penegak hukum dituntut memahami konteks kritik, terutama yang menyasar kebijakan dan pejabat publik.
Literasi hukum masyarakat juga perlu ditingkatkan agar kritik disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, dan tidak bersifat menyerang pribadi.
Ke Depan, Mengapa Kritik Harus Dilindungi
Demokrasi yang sehat membutuhkan kritik yang bebas dan aman. Perlindungan terhadap kritik bukan berarti membiarkan ujaran kebencian, melainkan memastikan suara warga tidak dibungkam dengan dalih hukum.
Mengapa kritik penting? Karena di sanalah denyut demokrasi bekerja. Kritik adalah tanda bahwa warga masih peduli, dan negara masih diawasi ***




















