Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Mengapa Kritik

Melda by Melda
Januari 11, 2026
in Pemerintahan
Mengapa Kritik

 

INSIDE POLITIK _ Kritik kembali menjadi isu publik ketika sejumlah warga, aktivis, dan akademisi menghadapi proses hukum usai menyampaikan pendapatnya. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang posisi kritik dalam negara demokratis. Di tengah tuntutan stabilitas dan ketertiban, kritik sering kali dianggap mengganggu, padahal ia merupakan bagian penting dari kehidupan bernegara.

BACA JUGA

Politik Desa dan Dana Triliunan

Mengapa Menteri Sering Jadi Alat Partai

Dalam sistem demokrasi, kritik bukan sekadar ekspresi ketidakpuasan. Kritik adalah mekanisme kontrol sosial yang memungkinkan warga negara mengawasi jalannya kekuasaan. Tanpa kritik, relasi antara negara dan rakyat berisiko timpang.

Apa yang Dimaksud dengan Kritik

Secara umum, kritik adalah penyampaian pendapat, penilaian, atau koreksi terhadap kebijakan, tindakan, atau pernyataan pihak lain, terutama penguasa. Kritik bertujuan memperbaiki, bukan semata-mata menjatuhkan.

Dalam konteks hukum, kritik termasuk dalam hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini dijamin sebagai bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap warga negara.

Siapa yang Berhak dan Berkewajiban Menerima Kritik

Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, baik secara individu maupun kolektif. Media massa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum memiliki peran dalam menyuarakan kritik.

Di sisi lain, pejabat publik dan penyelenggara negara berkewajiban menerima kritik sebagai konsekuensi dari kekuasaan yang mereka jalankan. Kekuasaan yang tidak siap dikritik berpotensi bergerak menuju otoritarianisme.

Kapan dan Di Mana Kritik Menjadi Masalah

Kritik kerap dipersoalkan ketika disampaikan pada momen sensitif, seperti menjelang pemilu, saat krisis nasional, atau ketika menyangkut kebijakan strategis negara. Media sosial juga menjadi ruang yang sering memicu konflik karena kritik disampaikan secara terbuka dan cepat menyebar.

Masalah muncul ketika kritik ditafsirkan sebagai penghinaan, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian. Di titik inilah batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum menjadi kabur.

Mengapa Kritik Penting bagi Demokrasi

Kritik berfungsi sebagai alat koreksi. Melalui kritik, kebijakan yang keliru dapat dievaluasi sebelum menimbulkan dampak lebih luas. Kritik juga mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Tanpa kritik, pemerintah kehilangan umpan balik dari masyarakat. Keputusan publik berisiko diambil secara sepihak, tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi warga.

Bagaimana Hukum Mengatur Kritik

Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Jaminan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.

Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut. Pasal 28J UUD 1945 mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Dalam praktik, kritik sering bersinggungan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, sementara Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur distribusi muatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Persoalannya terletak pada penafsiran. Kritik terhadap kebijakan publik idealnya tidak dipidana, selama tidak menyerang kehormatan pribadi atau menyebarkan informasi palsu.

 

Dampak Kriminalisasi Kritik

 

Kriminalisasi kritik menimbulkan efek jera yang meluas. Masyarakat menjadi takut bersuara, meski kritik disampaikan untuk kepentingan publik. Kondisi ini dikenal sebagai chilling effect dalam demokrasi.

Dalam jangka panjang, ruang publik menjadi miskin gagasan. Diskursus publik tidak berkembang karena warga memilih diam demi menghindari risiko hukum.

Tantangan Menjaga Batas Kritik dan Hukum

Menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum bukan perkara mudah. Aparat penegak hukum dituntut memahami konteks kritik, terutama yang menyasar kebijakan dan pejabat publik.

Literasi hukum masyarakat juga perlu ditingkatkan agar kritik disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, dan tidak bersifat menyerang pribadi.

Ke Depan, Mengapa Kritik Harus Dilindungi

Demokrasi yang sehat membutuhkan kritik yang bebas dan aman. Perlindungan terhadap kritik bukan berarti membiarkan ujaran kebencian, melainkan memastikan suara warga tidak dibungkam dengan dalih hukum.

Mengapa kritik penting? Karena di sanalah denyut demokrasi bekerja. Kritik adalah tanda bahwa warga masih peduli, dan negara masih diawasi ***

Source: Fitriyani
Tags: demokrasihak warga negarahukum pidanakebebasan berpendapatKritik Pemerintah
Previous Post

Dinasti Politik dan Masa Depan Demokrasi Lokal

Next Post

Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Related Posts

Politik Desa dan Dana Triliunan
Pemerintahan

Politik Desa dan Dana Triliunan

Februari 3, 2026
Mengapa Menteri Sering Jadi Alat Partai
Pemerintahan

Mengapa Menteri Sering Jadi Alat Partai

Februari 3, 2026
Politik Pendidikan dan Janji Gratis Sekolah
Pemerintahan

Politik Pendidikan dan Janji Gratis Sekolah

Februari 1, 2026
Adu Gagasan atau Adu Popularitas
Pemerintahan

Adu Gagasan atau Adu Popularitas

Januari 31, 2026
Politik Subsidi dan Daya Tawar Rakyat
Pemerintahan

Politik Subsidi dan Daya Tawar Rakyat

Januari 29, 2026
Perebutan Pengaruh di Istana
Pemerintahan

Perebutan Pengaruh di Istana

Januari 28, 2026
Next Post
Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Politik utang infrastruktur

Politik utang infrastruktur

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

Adu Kuat Mesin Partai Menuju Pilkada

Adu Kuat Mesin Partai Menuju Pilkada

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Lampung Ajak FKUB Jaga Kerukunan Umat di Pilkada

September 26, 2024
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

CATAT!Jokowi Janji Tak Akan Bikin Perppu Pilkada

Agustus 24, 2024
DPD KNPI Lampung Siapkan Musyawarah Daerah ke-XIV, Targetkan Regenerasi Pemuda Berkualitas

DPD KNPI Lampung Siapkan Musyawarah Daerah ke-XIV, Targetkan Regenerasi Pemuda Berkualitas

September 30, 2025
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Gugatan Hasil Pilkada Terus Bertambah, KPU Instruksikan KPUD Siapkan Semua Hal

Desember 22, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Adu Cepat Tim Siber Partai
  • Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan
  • WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI
  • Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In