INSIDE POLITIK- Isu kebijakan publik semakin menonjol dalam dinamika politik nasional menjelang pemilu. Elite politik berlomba-lomba mengangkat gagasan programatik sebagai alat untuk menarik simpati pemilih, seiring meningkatnya kesadaran publik terhadap dampak langsung kebijakan terhadap kehidupan sehari-hari.
Fenomena ini terlihat dari maraknya pernyataan politik yang menyoroti isu ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Para elite tidak lagi sekadar mengandalkan popularitas personal, tetapi mulai memosisikan diri sebagai pembawa solusi atas persoalan publik yang konkret.
Dalam konteks 5W+1H, siapa yang bergerak adalah elite partai dan kandidat pemilu; apa yang dilakukan adalah memanfaatkan isu kebijakan publik sebagai instrumen politik; kapan terjadi menjelang tahapan krusial pemilu; di mana berlangsung di ruang publik, media, dan forum politik; mengapa dilakukan karena pemilih semakin rasional; dan bagaimana caranya melalui narasi kebijakan, janji program, serta kritik terhadap kebijakan lawan.
Secara hukum, pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam praktiknya, kebijakan publik menjadi medium utama bagi rakyat untuk menilai arah penggunaan kedaulatan tersebut.
Kebijakan publik sendiri dapat dipahami sebagai serangkaian keputusan dan tindakan pemerintah yang dirancang untuk mengatasi persoalan publik. Kerangka perencanaan kebijakan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 1 angka 1 UU tersebut mendefinisikan sistem perencanaan pembangunan sebagai satu kesatuan tata cara untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan.
Elite politik membaca regulasi dan kebutuhan ini sebagai peluang elektoral. Program bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan reformasi layanan publik dijadikan narasi utama untuk membangun kedekatan dengan pemilih. Isu-isu tersebut dinilai mudah diterjemahkan ke dalam pengalaman sehari-hari masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan publik juga digunakan sebagai alat serangan politik. Kritik terhadap kebijakan pemerintah atau lawan politik diarahkan untuk membangun persepsi kegagalan, ketidakadilan, atau salah sasaran. Perdebatan anggaran, subsidi, dan prioritas pembangunan menjadi arena adu argumen yang sengit.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menempatkan peserta pemilu dalam posisi strategis untuk menyampaikan visi, misi, dan program. Pasal 274 menegaskan bahwa kampanye pemilu bertujuan meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program yang jelas. Ketentuan ini memberi ruang legal bagi kebijakan publik menjadi materi utama kampanye.
Namun, menguatnya politisasi kebijakan publik juga menimbulkan risiko. Tidak semua janji kebijakan disusun berdasarkan kajian yang matang. Sebagian hanya bersifat populis dan berorientasi jangka pendek demi mendulang suara.
Pengamat menilai, pergeseran fokus ke isu kebijakan mencerminkan perubahan perilaku pemilih. Pemilih, terutama di perkotaan dan kelompok usia produktif, semakin kritis terhadap program yang ditawarkan. Mereka tidak lagi mudah terpengaruh simbol atau retorika kosong.
Meski demikian, kesenjangan informasi masih menjadi tantangan. Tidak semua pemilih memiliki akses yang sama terhadap informasi kebijakan. Di ruang inilah elite politik memainkan peran framing, memilih isu yang menguntungkan, dan menghindari pembahasan kebijakan yang berpotensi merugikan citra mereka.
Pertarungan narasi kebijakan juga memunculkan kompetisi antar-elite untuk mengklaim keberhasilan program tertentu. Program yang sebenarnya bersifat kolektif negara kerap dipersonalisasi sebagai capaian individu atau kelompok politik tertentu.
Dalam jangka panjang, kecenderungan ini dapat berdampak ganda. Di satu sisi, pemilu menjadi lebih substantif karena diisi perdebatan kebijakan. Di sisi lain, publik berisiko kecewa jika kebijakan yang dijanjikan tidak terealisasi setelah kekuasaan diraih.
Menjelang hari pemungutan suara, isu kebijakan publik diperkirakan akan semakin dominan. Elite politik tidak punya banyak pilihan selain berbicara soal program nyata. Tantangannya adalah memastikan bahwa kebijakan yang dijadikan senjata politik benar-benar berangkat dari kebutuhan publik, bukan sekadar alat perebutan kekuasaan.
Bagi pemilih, situasi ini menjadi momentum untuk menilai lebih dalam. Bukan hanya siapa yang paling lantang berbicara soal kebijakan, tetapi siapa yang paling masuk akal dan konsisten dalam merumuskan serta melaksanakannya.



















