Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, April 18, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Dua Bulan lagi Lengser, Jokowi Terbitkan Aturan Tentang Juru Bicara Presiden

Meza Swastika by Meza Swastika
Agustus 18, 2024
in Pemerintahan
Jokowi Nilai Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Demokratis

Soal NPWP yang Bocor, Ini Perintah Jokowi ke Kominfo dan BSSN

InsidePolitik–Meski dua bulan lagi lengser, Jokowi malah menerbitkan aturan tentang juru bicara presiden.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024.

BACA JUGA

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur

Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat

Aturan itu menyebut juru bicara presiden berada di bawah naungan Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Mereka bertanggung jawab kepada kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, tetapi bisa mendapatkan penugasan langsung dari presiden.

“Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik,” bunyi pasal 18 perpres tersebut.

Dalam perpres itu juga diatur bahwa jumlah juru bicara presiden merupakan kewenangan presiden.

Aturan itu juga memastikan bahwa Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan termasuk juru bicara presiden.

Masa jabatan jubir presiden menyesuaikan masa jabatan presiden. Jubir presiden bisa berasal dari berbagai kalangan.

“Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pasal 32.

Pasal berikutnya berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sebelumnya, Jokowi pernah memiliki dua juru bicara presiden dalam dua periode pemerintahan sejak 2014 silam. Pada periode pertama, posisi itu diduduki oleh Johan Budi Sapto Pribowo.

Pada periode kedua, posisi itu sempat diduduki Fadjroel Rachman. Namun, Fadjroel tak mendampingi Jokowi sampai akhir jabatan.

Saat ini, Jokowi tak punya juru bicara presiden secara definitif atau de jure.

Namun, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana banyak bicara di publik untuk menjawab isu-isu terkait Presiden Jokowi.

Tags: jokowijuru bicaraperprespresiden
Previous Post

Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Diumumkan 21 Oktober 2024

Next Post

PBNU Didorong untuk Gelar Muktamar PKB Luar Biasa

Related Posts

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur
Pemerintahan

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur

Maret 5, 2026
Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemerintahan

Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat

Maret 4, 2026
Mengapa Debat Capres Tak Bermutu
Pemerintahan

Mengapa Debat Capres Tak Bermutu

Februari 28, 2026
Politik Lingkungan yang Tak Populer
Pemerintahan

Politik Lingkungan yang Tak Populer

Februari 27, 2026
Mengapa KPK Jadi Arena Rebutan
Pemerintahan

Mengapa KPK Jadi Arena Rebutan

Februari 24, 2026
Manuver Ketua Umum di Tahun Politik
Pemerintahan

Manuver Ketua Umum di Tahun Politik

Februari 24, 2026
Next Post
Muktamar PKB Tandingan Akan Dihadiri Khofifah, Yenny Wahid hingga Mahfud MD

PBNU Didorong untuk Gelar Muktamar PKB Luar Biasa

Ahok: Pendukung Saya dan Anies Bakal Pilih Kotak Kosong

Ahok Yakin KIM Plus Tak Berani Lawan Kotak Kosong

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta

Bawaslu Jakarta Terima Ratusan Pengaduan Pencatutan NIK untuk Pencalonan Dharma-Kun

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta

Besok, KPU Jakarta Pleno Bahas Kelanjutan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Pesan Ma'Ruf Amin untuk Gibran: Bekerja Lebih Baik dan Fokus

Pesan Ma'ruf Amin untuk Gibran: Bekerja Lebih Baik dan Fokus

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Iran Balas Serangan AS: Rudal Hantam Pangkalan Amerika di Teluk, Dunia Menahan Napas

Iran Balas Serangan AS: Rudal Hantam Pangkalan Amerika di Teluk, Dunia Menahan Napas

Juni 23, 2025
HUT ke-13 Desa Trimulyo: Merajut Kebersamaan Menuju Desa Emas

HUT ke-13 Desa Trimulyo: Merajut Kebersamaan Menuju Desa Emas

Agustus 8, 2025
Koperasi Merah Putih Dipercepat, Pemprov Lampung Gandeng Kejati dan Kodam XXI Raden Intan

Koperasi Merah Putih Dipercepat, Pemprov Lampung Gandeng Kejati dan Kodam XXI Raden Intan

Januari 8, 2026
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Surat Suara Pilkada di Lampung Masih Kurang 56.146, Ini Rinciannya

November 14, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Mostbet reputasiyasına zərər verən hallar: Sosial media və mənfi rəylərin rolu
  • Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
  • Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
  • Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In